KETIK, JOMBANG – Aktivitas penggalian tanah yang disebut milik perusahaan properti Intiland di Dusun Keden, Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi perhatian terkait kelengkapan perizinannya.
Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, meminta instansi berwenang memastikan kesesuaian dokumen perizinan dengan kegiatan penggalian yang dilakukan di lokasi tersebut.
Menurut Anas, hal mendasar yang perlu diperiksa adalah apakah aktivitas penggalian tanah itu telah memiliki izin sesuai dengan jenis kegiatan sebenarnya atau hanya dikaitkan dengan kebutuhan material urukan proyek jalan.
“Kami melihat ada satu hal mendasar yang perlu dipastikan: apakah kegiatan penggalian tanah tersebut sudah memiliki perizinan yang sesuai dengan jenis kegiatan sebenarnya, atau hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan tanah urug proyek jalan,” kata Anas, Kamis, 15 Oktober 2026.
Ia menegaskan, penggunaan tanah hasil galian untuk pembangunan jalan tidak serta-merta menghapus kewajiban perizinan yang mungkin berlaku terhadap kegiatan penggalian tersebut.
Karena itu, pemeriksaan perlu dilakukan dengan mengacu pada dokumen resmi dan kondisi di lapangan. Menurut Anas, belum tepat menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum seluruh persyaratan dan fakta kegiatan diperiksa.
“Penggunaan tanah untuk menguruk jalan tidak serta-merta membebaskan kegiatan penggalian dari kewajiban perizinan. Namun, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada dokumen resmi dan fakta lapangan,” ujarnya.
Anas meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan. Tindakan selanjutnya, kata dia, harus didasarkan pada hasil verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, kami minta instansi berwenang melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai hasil verifikasi. Jangan menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum bukti dan dokumen diperiksa,” katanya.
Persoalan perizinan tersebut mencuat setelah aktivitas penggalian tanah di Dusun Keden terpantau menggunakan alat berat dan sejumlah truk pengangkut material. Tanah hasil galian disebut digunakan untuk menguruk jalan yang direncanakan untuk kepentingan masyarakat.
Kepala Desa Katemas, Suwono, sebelumnya mengaku tidak menerima pemberitahuan langsung dari pihak perusahaan mengenai aktivitas penggalian tersebut. Sementara itu, pekerja yang bertanggung jawab di lokasi mengaku tidak mengetahui dokumen perizinan kegiatan tersebut.
Keterangan itu belum cukup untuk memastikan apakah kegiatan penggalian telah memenuhi ketentuan. Status perizinannya masih perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan dokumen oleh instansi yang berwenang dan klarifikasi dari pihak perusahaan.
Anas menegaskan, manfaat pembangunan jalan bagi masyarakat tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan persyaratan yang berlaku.
“Pembangunan jalan yang bermanfaat bagi masyarakat tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan persyaratan perizinan,” ujarnya.
Pemeriksaan perizinan diperlukan untuk memastikan kegiatan penggalian berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai legalitas aktivitas tersebut.
Hingga berita ini ditulis, status dokumen perizinan penggalian tanah di Dusun Keden, Desa Katemas, Kecamatan Kudu, masih memerlukan penjelasan resmi dari instansi terkait dan pihak Intiland. (*)
