KETIK, JOMBANG – Tata cara pemilihan ketua umum (Ketum) PBNU masa khidmah 2026-2031 resmi berubah.
Hal ini dipastikan melalui voting tata cara mekanisme pemilihan Ketum oleh para Muktamirin yang alot di Muktamar Ke-35 NU. Acara berlangsung di Gedung GSG Pesantren Tambakberas Jombang dan baru berakhir pada dini hari pukul 00.39 WIB, Minggu 30 Agustus 2026.
Voting itu menghasilkan suara terbanyak untuk pilihan perubahan daripada tetap menggunakan cara lama one man one vote.
Dari Total 552 suara pemilih, sebanyak 401 suara menginginkan pemilihan Ketum PBNU berubah dengan ditentukan melalui mekanisme para Kyai yang tergabung dalam Ahlu Halli wal Aqdi (AHWA).
Sementara 150 suara memilih untuk tetap menggunakan cara lama yakni one man one vote dari muktamirin. Sedangkan satu suara tidak sah.
Dengan hasil voting ini, pemilihan Ketua Umum PBNU 2026-2031 akan menggunakan mekanisme AHWA. "Proses Sidang bakal dilanjutkan Minggu pagi 30 Agustus pukul 08.00 WIB," ucap Prof Mohammad Nuh selaku Ketua Sidang usai voting dilakukan sambil mengetok palu sidang.
Penjelasan Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU lewat AHWA
Meski berubah, dalam skema pemilihan Ketum PBNU baru ini, peserta Muktamar tetap dilibatkan untuk menjaring calon Ketua Umum melalui pemungutan suara.
Ada lima poin dalam usulan mekanisme AHWA tersebut:
Pertama, pemilihan Ketua Umum diupayakan dilakukan melalui musyawarah mufakat oleh seluruh peserta Muktamar.
Kedua, jika musyawarah mufakat tidak tercapai, Ketua Umum dipilih melalui mekanisme AHWA.
Ketiga, calon Ketua Umum dijaring melalui pemungutan suara oleh peserta Muktamar. Bedanya dengan mekanisme sebelumnya, peserta tidak hanya memilih satu nama, tetapi sebanyak-banyaknya lima calon yang memenuhi syarat.
"Calon Ketua Umum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dijaring melalui pemungutan suara oleh peserta muktamar. Bedanya, yang kedua ini peserta memilih sebanyak-banyaknya 5 calon yang memenuhi syarat. Jadi kalau yang sebelumnya memilih 1, ini memilih 5," jelas KH Asrorun Niam, Ketua Sidang Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU.
Keempat, lima nama dengan perolehan suara terbanyak ditetapkan sebagai calon Ketua Umum dan diserahkan kepada AHWA.
Kelima, AHWA memilih salah satu dari lima calon tersebut setelah calon menyatakan kesediaannya secara lisan atau tertulis serta mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
Dengan demikian, mekanisme AHWA tetap memberikan ruang kepada peserta Muktamar untuk menjaring calon, tetapi keputusan akhir pemilihan Ketua Umum berada pada AHWA. (*)
.png)