Modus Bujuk Rayu, Penjual Pentol di Jombang Rudapaksa Adik Sedarah Bertahun-tahun

Jurnalis: Syaiful Arif
Editor: Rahmat Rifadin

22 Mei 2025 14:05

Thumbnail Modus Bujuk Rayu, Penjual Pentol di Jombang Rudapaksa Adik Sedarah Bertahun-tahun
Pelaku saat diamankan di Polres Jombang, Kamis, 22 Mei 2025. (Foto: Syaiful Arif/ketik.co.id)

KETIK, JOMBANG – Dari pertengkaran keluarga di Mojoagung, Kabupaten Jombang, ternyata membuka tabir dugaan kekerasan yang dialami seorang perempuan muda berusia 19 tahun oleh kakaknya sendiri, AA (23), seorang pedagang pentol keliling.

Kasus rudapaksa saudara sedarah di Mojoagung, Jombang ini terungkap setelah korban bersama ibunya berniat mengambil sepeda motor milik keluarga yang digunakan oleh pelaku.

Saat mendatangi tempat tinggal rumah kos AA pada Minggu, 18 Mei 2025 di Mojoagung terjadi cekcok yang berujung pada dugaan penganiayaan terhadap korban.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menyampaikan, korban kemudian melaporkan tindakan kekerasan tersebut ke Mapolsek Mojoagung. 

Baca Juga:
Modus Iming-iming Jadi Pembina Pramuka, Oknum Guru di Kesesi Pekalongan Cabuli 5 Siswa

Dalam proses pemeriksaan, korban mengungkap adanya kekerasan seksual yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Dalam pemeriksaan, korban akhirnya menceritakan adanya dugaan perlakuan tidak senonoh (rudapaksa) yang dialaminya sejak usia 12 tahun,” ungkap Margono, Kamis, 22 Mei 2025.

Kepolisian kemudian melimpahkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang untuk pendalaman. 

Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa tindakan tersebut diduga dilakukan pelaku sejak keduanya masih remaja, dan terakhir kali terjadi pada akhir tahun 2024.

Baca Juga:
Alsintan Combine Harvester Bantuan Hilang di Jombang, Disperta Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi

“Pelaku mengakui perbuatannya, dan disebut menggunakan bujuk rayu serta materi yang tidak pantas untuk memengaruhi korban,” lanjutnya.

Kini, AA telah ditahan dan dijerat dengan pasal perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Polres Jombang juga memastikan korban telah mendapat pendampingan psikologis dan perlindungan hukum selama proses berlangsung. (*)

Baca Sebelumnya

Pemkab Pacitan Gelar Cek Kesehatan bagi 166 Calon Siswa Sekolah Rakyat

Baca Selanjutnya

[Foto] Pembukaan Turnamen Kompas Cup I U-16 2025

Tags:

polres jombang pemerkosaan Jombang PENCABULAN

Berita lainnya oleh Syaiful Arif

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

13 April 2026 13:31

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

MBG di Jombang Belum Merata, Zulhas Ungkap Baru 15 Persen Sekolah Berbasis Agama Terlayani

10 April 2026 14:25

MBG di Jombang Belum Merata, Zulhas Ungkap Baru 15 Persen Sekolah Berbasis Agama Terlayani

Kronologi Kecelakaan Truk Muat Paket Seruduk Truk Pasir di Tol Jombang, Dua Meninggal

10 April 2026 10:53

Kronologi Kecelakaan Truk Muat Paket Seruduk Truk Pasir di Tol Jombang, Dua Meninggal

Penghentian Pembangunan Pabrik Ayam di Jombang, DPRD Nilai Ketaatan Perizinan Perusahaan Lemah

9 April 2026 07:20

Penghentian Pembangunan Pabrik Ayam di Jombang, DPRD Nilai Ketaatan Perizinan Perusahaan Lemah

Izin Belum Lengkap, Pabrik Pemotongan Ayam di Jombang Disetop Satpol PP

6 April 2026 14:21

Izin Belum Lengkap, Pabrik Pemotongan Ayam di Jombang Disetop Satpol PP

7 Nama Muncul dalam Muscab PKB Jombang 2026, Uji Kompetensi Jadi Penentu Kepemimpinan Partai

5 April 2026 14:37

7 Nama Muncul dalam Muscab PKB Jombang 2026, Uji Kompetensi Jadi Penentu Kepemimpinan Partai

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H