Kejaksaan Jombang Tetapkan Eks Direktur PD Panglungan sebagai Tersangka Korupsi Kredit Dana Bergulir BPR UMKM Jatim

Jurnalis: Syaiful Arif
Editor: Muhammad Faizin

23 Mei 2025 21:45

Thumbnail Kejaksaan Jombang Tetapkan Eks Direktur PD Panglungan sebagai Tersangka Korupsi Kredit Dana Bergulir BPR UMKM Jatim
Eks Direktur PD Panglungan Jombang TF ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Jumat 23 Mai 2025. (Foto: Syaiful Arif/ketik.co.id)

KETIK, JOMBANG – Kejaksaan Negeri Jombang resmi menetapkan mantan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan, Tjahja Fadjari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

Penetapan ini terkait penyalahgunaan fasilitas kredit dana bergulir untuk pengadaan bibit porang yang diberikan oleh PT Bank BPR Jatim (Bank UMKM Jawa Timur) kepada Perumda Perkebunan Panglungan pada tahun 2021. Hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar.

Kajari Kabupaten Jombang, Nul Albar mengatakan bahwa dugaan korupsi terjadi dalam proses penyaluran dan pemanfaatan kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta alat bukti, kami menetapkan saudara TF sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kredit dana bergulir pada PT Bank BPR Jatim Bank UMKM Jawa Timur kepada Perumda Perkebunan Panglungan tahun 2021, untuk pengadaan Porang sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang dalam konferensi pers, Jumat, 23 Mei 2025 malam.

Baca Juga:
Dugaan Fee Pokir Jombang Jadi Alarm Lama, Aktivis Santri Ingatkan Pola Korupsi Berulang

Kejaksaan juga menyebut bahwa penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya tersangka lainnya.

"Tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Jombang," kata Nul Akbar.

Penahanan mantan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Kabupaten Jombang, Tjahja Fadjari ini dilakukan untuk mencegah agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

"Selain pertimbangan tersebut, penyidik juga telah mengantongi alat bukti yang cukup," tutur Kajari Jombang Nul Albar.

Baca Juga:
Berpindah Tempat dan Jual Pecel, Cara Buronan Korupsi PSSI Jombang Hindari Aparat

Tjahja Fadjari bakal dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*) 

Baca Sebelumnya

Kalah 1-3, Langkah Persebaya di Kompetisi Asia Pupus

Baca Selanjutnya

17 Kali Berturut-Turut, Pemkab Nagan Raya Raih Penghargaan Opini WTP dari BPK RI

Tags:

Kejaksaan Negeri Jombang Korupsi Jombang PD Panglungan Bank UMKM Jatim

Berita lainnya oleh Syaiful Arif

MBG di Jombang Belum Merata, Zulhas Ungkap Baru 15 Persen Sekolah Berbasis Agama Terlayani

10 April 2026 14:25

MBG di Jombang Belum Merata, Zulhas Ungkap Baru 15 Persen Sekolah Berbasis Agama Terlayani

Kronologi Kecelakaan Truk Muat Paket Seruduk Truk Pasir di Tol Jombang, Dua Meninggal

10 April 2026 10:53

Kronologi Kecelakaan Truk Muat Paket Seruduk Truk Pasir di Tol Jombang, Dua Meninggal

Penghentian Pembangunan Pabrik Ayam di Jombang, DPRD Nilai Ketaatan Perizinan Perusahaan Lemah

9 April 2026 07:20

Penghentian Pembangunan Pabrik Ayam di Jombang, DPRD Nilai Ketaatan Perizinan Perusahaan Lemah

Izin Belum Lengkap, Pabrik Pemotongan Ayam di Jombang Disetop Satpol PP

6 April 2026 14:21

Izin Belum Lengkap, Pabrik Pemotongan Ayam di Jombang Disetop Satpol PP

7 Nama Muncul dalam Muscab PKB Jombang 2026, Uji Kompetensi Jadi Penentu Kepemimpinan Partai

5 April 2026 14:37

7 Nama Muncul dalam Muscab PKB Jombang 2026, Uji Kompetensi Jadi Penentu Kepemimpinan Partai

Anggota DPR RI Sadarestuwati Sosialisasikan Empat Pilar di Jombang, Tekankan Persatuan dan Ketahanan Bangsa

4 April 2026 06:20

Anggota DPR RI Sadarestuwati Sosialisasikan Empat Pilar di Jombang, Tekankan Persatuan dan Ketahanan Bangsa

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar