Kasus Kredit Lansia di Jombang, DPR RI Dorong OJK Audit Bank Jombang Secara Menyeluruh

7 Juli 2026 14:48 7 Jul 2026 14:48

Syaiful Arif, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Kasus Kredit Lansia di Jombang, DPR RI Dorong OJK Audit Bank Jombang Secara Menyeluruh

Nenek Ngatini (kanan) saat membuat laporan terhadap Bank Jombang di SPKT Polres Jombang, Senin 6 Juli 2026. (Foto: Istimewa)

KETIK, JOMBANG – Polemik kredit utang piutang yang menimpa Ngatini (69) warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang dinilai tidak lagi sekadar persoalan individual, melainkan menyangkut akuntabilitas perbankan dan efektivitas perlindungan nasabah.

Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menilai kasus yang dialami Ngatini dengan PT BPR Bank Jombang Perseroda perlu menjadi perhatian serius, karena berkaitan dengan perlindungan konsumen, tata kelola perbankan, serta fungsi pengawasan regulator.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam proses kredit dari pihak Bank Jombang, maka penanganannya harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan keraguan masyarakat terhadap lembaga perbankan.

"Kasus seperti yang dialami Nenek Ngatini tidak boleh dipandang sebagai persoalan individu semata. Jika ada dugaan pelanggaran prosedur perbankan, maka harus diusut secara transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan tetap terjaga," ujar Anis, Selasa, 7 Juli 2026.

Dari perspektif hukum perbankan, kasus tersebut dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian (prudential banking), tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta ketentuan perlindungan nasabah.

Selain itu, muncul dorongan agar Otoritas Jasa Keuangan tidak hanya menunggu hasil investigasi internal pihak bank, tetapi juga mempertimbangkan langkah pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan nasabah.

"Apabila terdapat indikasi kelalaian atau penyalahgunaan wewenang, OJK perlu menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal, termasuk melakukan pemeriksaan apabila memang diperlukan," katanya.

Menurut Anis, audit independen terhadap PT BPR Bank Jombang dapat menjadi instrumen penting. Untuk memastikan penanganan perkara berlangsung objektif dan akuntabel.

Langkah tersebut juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan yang selama ini menjadi salah satu pilar perekonomian nasional.

Ia menegaskan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya kelalaian maupun penyalahgunaan wewenang, maka pihak yang bertanggung jawab harus dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini juga dinilai membuka ruang evaluasi terhadap sistem perlindungan nasabah, khususnya bagi kelompok rentan seperti lanjut usia yang kerap menghadapi keterbatasan dalam memahami dokumen administrasi maupun mekanisme layanan keuangan.

"Penyelesaian kasus ini harus memberikan kepastian hukum, baik bagi nasabah maupun bagi industri perbankan. Jangan sampai ada kesan bahwa perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan masih lemah," ujarnya.

Lebih lanjut, Anis menilai peristiwa tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal bank, keamanan transaksi, hingga penguatan edukasi keuangan kepada masyarakat.

"Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi sistem pengawasan internal bank, peningkatan keamanan transaksi, serta penguatan edukasi kepada masyarakat agar peristiwa serupa tidak terulang," katanya.

Sebelumnya, perempuan lanjut usia tersebut resmi melaporkan dugaan tindak pidana perbankan ke Polres Jombang.

Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya dan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang pada Senin, 6 Juli 2026. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/B/240/VII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam laporan tersebut, Ngatini melaporkan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan ketentuan perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Berdasarkan kronologi yang tercantum dalam laporan polisi, perkara bermula saat Ngatini menerima dua bundel berkas dari Pengadilan Negeri Jombang pada April 2026. Berkas tersebut berkaitan dengan gugatan sederhana yang diajukan terhadap dirinya.

Dari dokumen itulah Ngatini mengaku baru mengetahui namanya tercatat sebagai debitur pinjaman senilai Rp70 juta di PT BPR Bank Jombang (Perseroda) Kas Kabuh.

Dalam dokumen yang diterimanya disebutkan bahwa pada 27 September 2024 terdapat perjanjian kredit dengan nominal Rp70 juta yang menggunakan jaminan dua sertifikat tanah atas nama Sukarman dan Joko Purwanto.

Namun Ngatini membantah pernah mengajukan pinjaman maupun menandatangani dokumen perjanjian kredit sebagaimana tercantum dalam berkas tersebut.

Kuasa hukum Ngatini, Adang Dwi Widagdo, mengatakan pihaknya saat ini masih berupaya menelusuri aliran dana dari pencairan kredit yang menjadi objek sengketa.

"Kami masih berusaha menggali arah pencairan uang ini. Logika dasarnya, ketika kredit dicairkan berarti ada dana yang keluar. Pertanyaannya, dana itu mengalir ke mana, itu yang saat ini masih kami dalami," kata Adang, Selasa, 7 Juli 2026.

Menurut dia, hingga saat ini kliennya tidak pernah merasa menerima uang sebagaimana nilai kredit yang tercatat dalam dokumen perbankan tersebut.

"Bu Ngatini tidak merasa menerima uang itu sama sekali," ujarnya.

Saat ditanya mengenai pihak yang dilaporkan, Adang menjelaskan bahwa laporan awal memang berangkat dari perjanjian kredit yang diterbitkan antara Bank Jombang dan kliennya.

"Karena perjanjian kredit itu diterbitkan antara Bank Jombang dan Bu Ngatini, maka pintu masuk persoalan ini tentu melalui bank terlebih dahulu. Siapa yang nantinya paling bertanggung jawab, kami menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian," katanya.

Sebelumnya, Kepala Unit Bank Jombang Wilayah Kabuh, Aan Huda, menjelaskan kredit senilai Rp70 juta atas nama Ngatini dan kredit Rp70 juta atas nama Sukarman dicairkan pada 27 September 2024.

"Kreditnya ada Rp70 juta atas nama Mak Ni atau Ngatini dan Rp70 juta atas nama Sukarman. Keduanya dicairkan pada tanggal yang sama," kata Aan.

Menurut pihak bank, dana kredit atas nama Ngatini tidak diterima secara tunai oleh nasabah karena digunakan untuk pelunasan fasilitas kredit sebelumnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Bank Jombang berita jombang jombang hari ini Kredit Bank Jombang Komisi XI DPR RI Audit Bank Jombang Pidana Perbankan polres jombang Spkt Polres Jombang