Ibu Muda Asal Gresik yang Bunuh Bayinya di Jombang Dituntut 12 Tahun Penjara

Jurnalis: Syaiful Arif
Editor: Mustopa

15 Jul 2025 15:05

Thumbnail Ibu Muda Asal Gresik yang Bunuh Bayinya di Jombang Dituntut 12 Tahun Penjara
Terdakwa MA, ibu muda pembunuh bayi, usai jalani sidang tertutup di PN Jombang, Selasa 25 Juli 2025

KETIK, JOMBANG – Ibu muda berinisial MA (19) asal Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, terdakwa pembunuhan bayinya sendiri di kamar kos wilayah Peterongan, Jombang dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang.

Tuntutan dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa 15 Juli 2025, atas kasus pembunuhan bayi perempuan yang baru saja dilahirkan MA di kamar kos wilayah Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang.

“Terdakwa kami tuntut 12 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap anak. Tuntutan sesuai Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang, Andie Wicaksono.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa MA melahirkan seorang bayi secara mandiri di kamar kos pada 11 Desember 2024. Begitu bayi lahir dan menangis, MA panik dan membekap mulut bayinya hingga kehabisan napas. Hasil visum tim medis memastikan kematian disebabkan oleh kekurangan oksigen (asfiksia).

Baca Juga:
Ratusan Pelajar Ramaikan Gress of Champions Vol. 2 di Gresik, Perebutkan Piala Bupati 2026

“Sebagai seorang ibu, terdakwa seharusnya melindungi, bukan justru menghilangkan nyawa anaknya. Ini jadi alasan pemberatan dalam tuntutan kami,” lanjut Andie.

Selain itu, MA juga memotong tali pusar bayi menggunakan asbak karena tidak memiliki alat medis yang memadai. Barang bukti berupa asbak, pakaian bayi, serta ponsel milik terdakwa turut diamankan polisi.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, M. Saifuddin, menyatakan keberatan. Ia menilai tuntutan terlalu berat dan tidak mempertimbangkan kondisi terdakwa sebagai perempuan muda yang berada dalam situasi psikologis tidak stabil.

“Terdakwa adalah perempuan yang berhadapan dengan hukum dalam posisi sangat rentan. Seharusnya jaksa juga mempertimbangkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang akses keadilan bagi perempuan,” tegas Udin, sapaan akrab Saifuddin.

Baca Juga:
Wagub Emil Hadiri Groundbreaking PT Geabh, Investasi Rp5,4 Triliun Dorong Hilirisasi Industri Kimia Jatim

Ia memastikan akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan pekan depan dalam sidang lanjutan.

Diketahui, MA sebelumnya menikah dengan seorang pria dalam kondisi telah hamil anak dari hubungan sebelumnya. Tiga hari pasca menikah, ia kabur dari rumah dan menyewa kamar kos di Peterongan, Jombang.

Kapolres Jombang melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra menjelaskan, MA nekat melarikan diri karena ingin menyembunyikan kehamilannya dari keluarga dan suami. Saat merasakan kontraksi pada 11 Desember 2024, ia melahirkan sendiri tanpa bantuan tenaga medis.

“MA melahirkan sendiri, lalu karena panik mendengar tangisan bayi, ia membekap mulut anaknya hingga meninggal. Motifnya adalah rasa takut dan ingin menutupi aib,” jelas Margono.

Hingga kini, polisi belum bisa memintai keterangan pria yang diduga sebagai ayah biologis bayi tersebut karena alasan kondisi mental belum stabil.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut isu infanticide atau pembunuhan bayi oleh orang tua kandung, yang masih kerap terjadi di Indonesia dalam kondisi sosial tertentu. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa.(*)

Baca Sebelumnya

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pendidikan Jatim, Kejati Periksa Kadindik Lama

Baca Selanjutnya

77 Persen Peserta Yudisium Fakultas Humaniora UIN Maliki Malang Lulus dengan Predikat Cumlaude

Tags:

pembunuhan jombang pembunuhan bayi berita Jombang hari ini pn jombang gresik

Berita lainnya oleh Syaiful Arif

Pemkab Jombang Dituding Tebang Pilih, PKL Ditertibkan tapi Toko Modern Pelanggar Perda Dibiarkan

16 April 2026 11:51

Pemkab Jombang Dituding Tebang Pilih, PKL Ditertibkan tapi Toko Modern Pelanggar Perda Dibiarkan

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

13 April 2026 13:31

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

MBG di Jombang Belum Merata, Zulhas Ungkap Baru 15 Persen Sekolah Berbasis Agama Terlayani

10 April 2026 14:25

MBG di Jombang Belum Merata, Zulhas Ungkap Baru 15 Persen Sekolah Berbasis Agama Terlayani

Kronologi Kecelakaan Truk Muat Paket Seruduk Truk Pasir di Tol Jombang, Dua Meninggal

10 April 2026 10:53

Kronologi Kecelakaan Truk Muat Paket Seruduk Truk Pasir di Tol Jombang, Dua Meninggal

Penghentian Pembangunan Pabrik Ayam di Jombang, DPRD Nilai Ketaatan Perizinan Perusahaan Lemah

9 April 2026 07:20

Penghentian Pembangunan Pabrik Ayam di Jombang, DPRD Nilai Ketaatan Perizinan Perusahaan Lemah

7 Nama Muncul dalam Muscab PKB Jombang 2026, Uji Kompetensi Jadi Penentu Kepemimpinan Partai

5 April 2026 14:37

7 Nama Muncul dalam Muscab PKB Jombang 2026, Uji Kompetensi Jadi Penentu Kepemimpinan Partai

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H