Rapat Paripurna DPRD Jombang Setujui Raperda BPR Jadi Perda

Jurnalis: M. Rifat
Editor: Rahmat Rifadin

16 Sep 2025 00:05

Thumbnail Rapat Paripurna DPRD Jombang Setujui Raperda BPR Jadi Perda
Bupati Jombang Warsubi dan Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji (sama-sama memegang surat) di Sidang Paripurna DPRD Jombang, 15 September 2025. (Foto: Dok. Humas Pemkab Jombang)

KETIK, JOMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Jombang, Senin (15/9/2025).

Hasilnya, semua fraksi menyetujui raperda ini untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang Hadi Atmaji bersama para wakil ketua DPRD. Agenda ini juga dihadiri Bupati Jombang Warsubi, Wakil Bupati Salmanudin, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Agus Purnomo, perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), staf ahli, asisten, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, anggota DPRD Kabupaten Jombang.

Secara keseluruhan fraksi menyetujui. Namun,  beberapa juga menyampaikan catatan dan harapan penting. Fraksi Partai Golkar, PPP, PKS Nasdem, PKB, PDI Perjuangan, Gerindra, dan Demokrat sepakat BPR Jombang harus menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), petani, dan pedagang pasar.

Baca Juga:
MBG di Jombang Belum Merata, Zulhas Ungkap Baru 15 Persen Sekolah Berbasis Agama Terlayani

Mereka berharap BPR tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga menjalankan fungsi sosial untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Fraksi PKB juga menekankan pentingnya penerapan Good Corporate Governance (GCG). Mereka berharap BPR Jombang beroperasi secara profesional dan transparan, bebas dari penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan. Pengawasan yang ketat dari pemerintah daerah dan nasional juga dianggap krusial untuk menjaga kepercayaan publik.

Fraksi PDI Perjuangan memberikan catatan agar perusahaan daerah dapat bergerak cepat, tepat, dan akurat dalam meningkatkan dukungan terhadap UMKM dan koperasi. Fraksi ini juga mengingatkan dewan komisaris, direksi, dan karyawan BPR Jombang untuk menunjukkan kinerja optimal demi bisa bersaing dengan lembaga keuangan lain.

Fraksi Partai Demokrat menyoroti perlunya peningkatan kapasitas permodalan agar BPR Jombang mampu bersaing, memperluas jangkauan layanan, dan menjaga kepercayaan masyarakat. Mereka juga menekankan peran pengawasan dari pemerintah daerah dan DPRD untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga:
[FOTO] FRMJ Demo Pemkab dan DPRD Jombang: Masyarakat Disuruh Irit BBM, Pejabat Foya-Foya!

Setelah mendengarkan pendapat akhir dari seluruh fraksi, Ketua DPRD Hadi Atmaji mengakhiri rapat dengan memastikan kembali bahwa anggota DPRD yang hadir juga menyetujui dan selanjutnya mempersilakan Bupati Jombang menuju meja penandatanganan untuk menandatangani kesepakatan bersama-sama dengan DPRD.

"Dengan mendengar pendapat akhir dari seluruh fraksi, kami ucapkan terima kasih," ujar Hadi Atmaji sebelum menutup sidang.

"Sidang paripurna secara resmi saya nyatakan ditutup," ucapnya, diiringi ketukan palu.

"Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan BPR Jombang dapat menjadi instrumen penting dalam memajukan perekonomian daerah, memperluas kesempatan usaha, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jombang", pungkas Ketua DPRD Jombang.

Sementara itu Bupati Jombang, Warsubi, menyampaikan bahwa BPR Bank Jombang terus berinovasi dan berkontribusi demi perekonomian daerah. Sebagai pemilik modal, pemerintah daerah senantiasa menerima setoran PAD yang terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.

Rancangan peraturan daerah ini disusun untuk menindaklanjuti regulasi nasional terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Permendagri Nomor 21 Tahun 2024.

"Pengaturan dalam Raperda ini memperluas peran BPR Bank Jombang tidak hanya sebagai penyalur kredit, tetapi juga sebagai lembaga penghimpun dana dan penyedia layanan keuangan inklusif," jelas Bupati Warsubi. (*)

Baca Sebelumnya

Mahasiswa FK UB Lakukan Skrining Kesehatan dan Edukasi di Karangpandan Malang

Baca Selanjutnya

DPR Dukung Langkah Menkeu Pindahkan Dana Rp200 T ke Perbankan

Tags:

pemkab Jombang Raperda BPR Jombang DPRD Jombang Bupati Jombang Warsubi jombang jombang hari ini

Berita lainnya oleh M. Rifat

Diplomasi Maraton ala Prabowo, Tiba di Paris Temui Presiden Macron setelah 5 Jam Diskusi dengan Putin

14 April 2026 17:51

Diplomasi Maraton ala Prabowo, Tiba di Paris Temui Presiden Macron setelah 5 Jam Diskusi dengan Putin

Peta Geopolitik Tak Menentu, Prabowo dan Putin Perkuat Arah Kemitraan Indonesia-Rusia

14 April 2026 17:37

Peta Geopolitik Tak Menentu, Prabowo dan Putin Perkuat Arah Kemitraan Indonesia-Rusia

Komitmen Jaga Keutuhan Bangsa, Ulama Dirikan Wadah Santri dan Alumni Pesantren Se-Nusantara

14 April 2026 16:22

Komitmen Jaga Keutuhan Bangsa, Ulama Dirikan Wadah Santri dan Alumni Pesantren Se-Nusantara

MGPA Siapkan Opening Ceremony Megah untuk GT World Challenge Asia 2026 Mandalika

13 April 2026 08:05

MGPA Siapkan Opening Ceremony Megah untuk GT World Challenge Asia 2026 Mandalika

Prabowo ke Rusia, Dijadwalkan Bicara Empat Mata dengan Putin

13 April 2026 06:00

Prabowo ke Rusia, Dijadwalkan Bicara Empat Mata dengan Putin

Jadwal Salat Kota Surabaya 13 April 2026

13 April 2026 04:01

Jadwal Salat Kota Surabaya 13 April 2026

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar