Oknum ASN Perizinan Jombang Rangkap Jadi Calo Tanah PT SKM, DPRD Beri Sorotan Tajam

Jurnalis: Syaiful Arif
Editor: Rahmat Rifadin

25 Feb 2026 14:11

Thumbnail Oknum ASN Perizinan Jombang Rangkap Jadi Calo Tanah PT SKM, DPRD Beri Sorotan Tajam
DPRD Jombang (Foto: dok Setwan DPRD Jombang)

KETIK, JOMBANG – Keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, dalam proses pembebasan tanah atau menjadi calo untuk kepentingan industri menjadi sorotan kalangan legislatif.

Anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono mengingatkan agar ASN berhati-hati dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama bagi mereka yang bertugas di bidang perizinan dan pelayanan publik.

Ia menegaskan secara regulatif, rambu-rambu etika dan hukum bagi ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, dan menghindari segala bentuk konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya.

"Meski tidak selalu disebutkan secara eksplisit dalam konteks pembebasan tanah industri, ASN dilarang melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, termasuk tindakan yang berpotensi menguntungkan diri sendiri, keluarga, kelompok tertentu, maupun pihak lain," kata Wakil Ketua Fraksi PKB ini, Rabu 25 Februari 2026.

Baca Juga:
Banyak Pejabat Kena OTT, KPK Turun ke Jombang

Dilarang Terima Imbalan 

Dalam regulasi tersebut, kata Kartiyono ASN juga dilarang menerima hadiah, imbalan, atau fasilitas dari pihak mana pun yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan dalam menjalankan kewenangan jabatan.

Larangan ini menjadi krusial dalam proses pembebasan lahan untuk industri yang kerap melibatkan nilai transaksi besar dan kepentingan banyak pihak.

“ASN harus memastikan setiap proses pembebasan tanah dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai prosedur. Tidak boleh ada kepentingan pribadi atau penerimaan imbalan dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

Baca Juga:
MBG di Jombang Belum Merata, Zulhas Ungkap Baru 15 Persen Sekolah Berbasis Agama Terlayani

Jaga Integritas dan Citra ASN

Selain aspek hukum, keterlibatan ASN dalam aktivitas yang berpotensi konflik kepentingan juga dapat merusak citra dan integritas institusi pemerintah. Apalagi jika proses pembebasan tanah industri memicu kegaduhan di tengah masyarakat akibat dugaan ketidaktransparanan atau keberpihakan.

ASN, khususnya yang menangani perizinan, tata ruang, dan layanan investasi, diminta lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertindak. Setiap keputusan harus berdasar pada aturan perundang-undangan dan prinsip good governance.

Hindari Konflik Interest

Dalam konteks pembangunan industri yang terus berkembang di berbagai daerah, profesionalisme ASN menjadi kunci menjaga kepercayaan publik. Keterlibatan ASN dalam proses pembebasan tanah memang dimungkinkan sepanjang sesuai kewenangan, namun tetap wajib menghindari konflik interest.

“Teman-teman ASN, khususnya yang terkait perizinan dan proses administrasi investasi, agar berhati-hati dan menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Jangan sampai memicu polemik di tengah masyarakat,” pungkas Kartiyono.

Diberitakan sebelumnya,dugaan praktik mafia tanah kembali mencoreng wajah birokrasi di Kabupaten Jombang. Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di DPMPTSP Jombang disebut-sebut terlibat langsung dalam pengurusan pembebasan lahan untuk proyek pabrik pembibitan ayam ras PT Sapta Karya Megah (SKM) di Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Oknum ASN DPMPTSP Jombang berinisial ABU itu diduga tidak sekadar memberikan informasi investasi, tetapi berperan sebagai mediator atau makelar lahan, PT SKM yang berada di dua desa, yaitu Desa Ngusikan dan Desa Manunggal dengan dengan luas lahan 18,0521 hektare. Dengan memanfaatkan status dan jabatannya untuk memperlancar proses pembelian tanah.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi, menegaskan bahwa praktik tersebut tidak dibenarkan dalam aturan kepegawaian.

“Ini tidak diperbolehkan karena ada konflik of interest. Silakan disampaikan by name dan by address agar bisa dilakukan pembinaan. Secara aturan kepegawaian memang tidak diperbolehkan,” tegasnya, Selasa 24 Februari 2026. (*)

Baca Sebelumnya

PKL Alun-Alun Kota Batu Dukung Gate Parkir, Minta Motor Tak Lagi Masuk Lapak

Baca Selanjutnya

Mengejar Sensasi Lidah: 4 Spot Kuliner Ekstrem di Malang Raya yang Wajib Dicoba

Tags:

ASN perizinan jombang jombang berita jombang ASN calo tanah PT SKM mafia tanah jombang ASN mafia tanah jombang dinas perizinan jombang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Berita lainnya oleh Syaiful Arif

105 SD Jombang Diusulkan Revitalisasi 2026, Berikut Kriteria Sekolah Penerima

17 April 2026 12:20

105 SD Jombang Diusulkan Revitalisasi 2026, Berikut Kriteria Sekolah Penerima

Banyak Pejabat Kena OTT, KPK Turun ke Jombang

17 April 2026 11:28

Banyak Pejabat Kena OTT, KPK Turun ke Jombang

Pemkab Jombang Dituding Tebang Pilih, PKL Ditertibkan tapi Toko Modern Pelanggar Perda Dibiarkan

16 April 2026 11:51

Pemkab Jombang Dituding Tebang Pilih, PKL Ditertibkan tapi Toko Modern Pelanggar Perda Dibiarkan

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

13 April 2026 13:31

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

MBG di Jombang Belum Merata, Zulhas Ungkap Baru 15 Persen Sekolah Berbasis Agama Terlayani

10 April 2026 14:25

MBG di Jombang Belum Merata, Zulhas Ungkap Baru 15 Persen Sekolah Berbasis Agama Terlayani

Kronologi Kecelakaan Truk Muat Paket Seruduk Truk Pasir di Tol Jombang, Dua Meninggal

10 April 2026 10:53

Kronologi Kecelakaan Truk Muat Paket Seruduk Truk Pasir di Tol Jombang, Dua Meninggal

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda