Konflik Lahan IPAL Tahu di Jombang Dibawa ke Jalur Hukum, Aktivis: Klaim Milik BBWS Tak Berdasar

Jurnalis: Syaiful Arif
Editor: Mustopa

9 Jan 2026 15:29

Thumbnail Konflik Lahan IPAL Tahu di Jombang Dibawa ke Jalur Hukum, Aktivis: Klaim Milik BBWS Tak Berdasar
Warga menunjukkan sertifikat kepemilikan di atas lahan miliknya yang dikeruk untuk kolam penampungan IPAL Komunal sementara pabrik tahu di Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, Jumat 9 Januari 2026. (Foto: Syaiful Arif/Ketik.com)

KETIK, JOMBANG – Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal pabrik tahu di Kecamatan Jogoroto, Jombang, menyisakan polemik bagi beberapa pemilik lahan yang digunakan untuk limbah sementara agar tidak langsung mencemari sungai selama pembangunan IPAL belum rampung di Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Sejumlah warga mengaku lahannya digali tanpa persetujuan jelas untuk penampungan IPAL Komunal sementara pabrik tahu, yang dibangun PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, bersama Kementerian Lingkungan Hidup.

Salah satu warga Desa Mayangan , Jogoroto, Jombang yang terdampak langsung, Triwibowo menyebut hingga kini tidak ada kejelasan terkait tanah miliknya yang digunakan sebagai lokasi penampungan limbah tahu. 

Ia mengaku sudah berupaya menunggu tindak lanjut dari berbagai pihak, namun tidak membuahkan hasil.

Baca Juga:
[FOTO] FRMJ Demo Pemkab dan DPRD Jombang: Masyarakat Disuruh Irit BBM, Pejabat Foya-Foya!

“Tanah saya digali untuk penampungan IPAL pabrik tahu di Jogoroto, tapi sampai sekarang tidak ada kabar apa pun. Tidak ada petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLJ) Kabupaten Jombang yang turun, desa juga tidak memberi respons,” ujar Triwibowo, saat dikonfirmasi Jumat, 9 Januari 2026.

Karena tak kunjung mendapat kejelasan, ia memilih menempuh jalur hukum. “Saya pasrahkan saja ke APH. Kondisi saya juga habis sakit, jadi tidak ingin berpikir berat. Saya hanya ingin ada kepastian,” katanya.

Pria berusia 66 tahun ini berharap ada komitmen jelas dari pihak terkait. Jika lahan tidak digunakan, ia meminta dikembalikan. Jika digunakan, ia berharap ada kompensasi yang layak. 

“Harapannya sederhana, tanah dikembalikan atau ada ganti rugi,” ujarnya.

Baca Juga:
Dugaan Ada ‘Backing’ di Balik Jembatan Akses MR DIY Cukir Jombang, Pengamat Minta Diusut Tuntas

Triwibowo menegaskan tanah yang digali untuk penampungan IPAL Komunal sementara pabrik tahu di Kecamatan Jogoroto, Jombang dibelinya sekitar tahun 1990-an, dengan luas sekitar 140 bata dan status letter C. 

"Tanah itu saya beli sekitar tahun 1990 an sebelum tahun 2000 pokoknya, waktu itu harganya Rp14,5 juta dengan luas 140 bata. Pada waktu beli status tanah masih berupa kretek atau leter C," tuturnya.

Kemudian, waktu pengukuran tanah Triwibowo merasa percaya dengan pihak desa, bahkan surat pengukuran juga sudah ditandatanganinya. 

"Sya kira diukur sampai batas tanah sawah saya tanggul itu, luasnya ada sekitar 14-15 meter," katanya menambahkan.

Ketika kemudian dilakukan penelusuran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang, muncul perbedaan data luas tanah antara catatan administrasi lama dan hasil pengukuran berbasis satelit.

Ia menjelaskan, lahan miliknya sejak awal berbatasan langsung dengan tanggul sungai. Namun setelah proyek peninggian tanggul, sebagian tanahnya diambil untuk urug. Kondisi itu menyebabkan aliran air berubah dan menggerus lahan dari sisi barat.

Masalah semakin rumit saat proses pengukuran tanah. Menurut Triwibowo, pengukuran yang dilakukan pihak desa tidak mencakup area hingga batas tanggul sungai. 

“Pengukuran hanya di bagian tanah yang lebih tinggi. Seharusnya sampai batas tanggul,” ucapnya. 

LSM: Klaim Tanah Milik BBWS Tak Berdasar 

Persoalan serupa juga disorot Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ). Ketua FRMJ, Joko Fattah Rochim, menyebut setidaknya ada tujuh bidang tanah warga yang digali untuk proyek IPAL tanpa persetujuan pemilik.

“Ada tujuh warga yang tanahnya terdampak dan digali tanpa izin. Ini menyangkut hak kepemilikan, tidak bisa dianggap sepele,” kata Fattah.

FRMJ telah menelusuri kasus ini hingga ke BPN. Dari penelusuran tersebut, Fattah menilai terdapat kejanggalan administrasi pertanahan, mulai dari penyusutan luas tanah hingga ketidaksinkronan antara sertifikat, SPPT, dan peta blok.

Di sisi lain, klaim dari dinas terkait dan pemerintah desa menyebut lahan tersebut sebagai aset Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Namun, menurut Fattah, klaim itu belum disertai bukti kepemilikan yang kuat.

FRMJ juga menyoroti minimnya transparansi hasil pengukuran ulang lahan yang diminta warga. Hingga kini, hasil pengukuran tersebut belum pernah disampaikan secara terbuka.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, FRMJ melaporkan dugaan penyimpangan proyek IPAL tahu ke APH. Langkah ini diambil untuk memastikan persoalan kepemilikan lahan dan hak warga dapat diselesaikan secara hukum dan terbuka.

“Kasus ini harus ditangani transparan. Jangan sampai hak warga diabaikan,” ujar Fattah.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum, beralibi jika kolam tersebut dibuat sebagai langkah kedaruratan untuk menampung limbah sementara agar tidak langsung mencemari sungai selama pembangunan IPAL belum rampung.

“Selama pembangunan IPAL belum selesai, supaya tidak membebani sungai, limbah diendapkan dulu di situ. Jadi itu bukan lokasi IPAL Komunal pabrik tahu,” ujar Ulum, Jumat 19 Desember 2025.

Ia memastikan, setelah proyek IPAL komunal selesai, kondisi lahan akan dikembalikan seperti semula.

Menanggapi keluhan warga terkait tidak adanya ganti rugi lahan, Ulum menyatakan bahwa pada saat pengerjaan dilakukan, status kepemilikan tanah masih belum jelas.

“Memang tidak ada ganti ruginya, karena waktu itu masih ragu-ragu apakah tanah tersebut milik pribadi atau milik BBWS. Informasi dari kepala dusun setempat menyebutkan tanah itu milik BBWS,” jelasnya.

Atas dasar tersebut, DLH Jombang kemudian bersurat secara resmi kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk meminta izin penggunaan lahan sebagai langkah darurat penanganan limbah pabrik tahu agar tidak mencemari aliran sungai.(*)

Baca Sebelumnya

Keluar dari Rutan Situbondo, Kakek Masir Ucapkan Terima Kasih kepada Nasim Khan dan Bupati

Baca Selanjutnya

Diresmikan Wabup Malang, Kampung PLN Mobile Regulo Jadi Percontohan

Tags:

ipal komunal pabrik tahu ipal jombang pabrik tahu jogoroto penyerobotan lahan BBWS dlh jombang pemkab Jombang FRMJ penyerobotan lahan jombang berita jombang jombang terkini

Berita lainnya oleh Syaiful Arif

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

13 April 2026 13:31

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

MBG di Jombang Belum Merata, Zulhas Ungkap Baru 15 Persen Sekolah Berbasis Agama Terlayani

10 April 2026 14:25

MBG di Jombang Belum Merata, Zulhas Ungkap Baru 15 Persen Sekolah Berbasis Agama Terlayani

Kronologi Kecelakaan Truk Muat Paket Seruduk Truk Pasir di Tol Jombang, Dua Meninggal

10 April 2026 10:53

Kronologi Kecelakaan Truk Muat Paket Seruduk Truk Pasir di Tol Jombang, Dua Meninggal

Penghentian Pembangunan Pabrik Ayam di Jombang, DPRD Nilai Ketaatan Perizinan Perusahaan Lemah

9 April 2026 07:20

Penghentian Pembangunan Pabrik Ayam di Jombang, DPRD Nilai Ketaatan Perizinan Perusahaan Lemah

Izin Belum Lengkap, Pabrik Pemotongan Ayam di Jombang Disetop Satpol PP

6 April 2026 14:21

Izin Belum Lengkap, Pabrik Pemotongan Ayam di Jombang Disetop Satpol PP

7 Nama Muncul dalam Muscab PKB Jombang 2026, Uji Kompetensi Jadi Penentu Kepemimpinan Partai

5 April 2026 14:37

7 Nama Muncul dalam Muscab PKB Jombang 2026, Uji Kompetensi Jadi Penentu Kepemimpinan Partai

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar