Izin Mr D.I.Y Jombang Jadi Alarm, Reformasi Birokrasi Perizinan Bupati Warsubi Dipertanyakan

Jurnalis: Syaiful Arif
Editor: Rahmat Rifadin

3 Mar 2026 11:31

Thumbnail Izin Mr D.I.Y Jombang Jadi Alarm, Reformasi Birokrasi Perizinan Bupati Warsubi Dipertanyakan
Meski diduga belum mengantongi perizinan Mr DIY Bawangan Ploso , Jombang tetap beroperasi. (Foto: Syaiful Arif/Ketik.com)

KETIK, JOMBANG – Iklim investasi di Kabupaten Jombang kembali menjadi sorotan. Itu setelah tidak adanya tindakan tegas dari Satpol PP untuk melakukan penertiban toko ritel modern berjaringan Mr D.I.Y Cukir maupun Ploso, yang disinyalir belum mengantongi perizinan.

Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LinK) Jombang, Aan Anshori menegaskan, kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi, termasuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), menjadi kewajiban mutlak.

“Aku mendorong semua pelaku usaha di Jombang taat aturan, memenuhi kewajibannya sebelum memperoleh hak-haknya. Tetapi kita juga harus fair dan obyektif,” ujar Aan, Selasa, 3 Maret 2026.

Namun di sisi lain, pemerintah daerah dituntut menghadirkan sistem perizinan yang transparan, sederhana, dan bebas dari praktik percaloan.

Baca Juga:
MBG di Jombang Belum Merata, Zulhas Ungkap Baru 15 Persen Sekolah Berbasis Agama Terlayani

Menurutnya, tidak sedikit pelaku usaha maupun investor, terutama dari luar daerah, mengeluhkan rumitnya alur perizinan di Jombang. Proses pengurusan PBG disebut membutuhkan waktu panjang dan biaya yang tidak sedikit.

Kerumitan tersebut dinilai membuka ruang praktik broker atau calo perizinan. Bahkan, isu keberadaan mafia perizinan disebut bukan hal baru di Jombang. Praktik ini diduga berlangsung lama dan belum tersentuh reformasi birokrasi yang konkret.

Sorotan ini turut mengarah pada kepemimpinan Bupati Jombang, Warsubi. Ia didesak untuk menunjukkan langkah nyata dalam membenahi sistem perizinan, sekaligus memastikan kemudahan layanan bagi investor dan pelaku UMKM.

Situasi yang berkembang disebut telah terjadi sejak era kepemimpinan Suyanto dan belum pernah mengalami pembenahan menyeluruh yang benar-benar akuntabel.

Baca Juga:
[FOTO] FRMJ Demo Pemkab dan DPRD Jombang: Masyarakat Disuruh Irit BBM, Pejabat Foya-Foya!

Aan menilai, jika pemerintah daerah ingin tegas terhadap bangunan usaha yang belum mengantongi PBG, maka reformasi birokrasi perizinan harus lebih dulu dibuktikan. 

Transparansi tarif, kepastian waktu pelayanan, serta digitalisasi proses menjadi kunci utama.

“Kalau pemerintah ingin menertibkan bangunan ekonomi yang belum memiliki PBG, maka pastikan dulu sistemnya mudah, cepat, dan bersih dari mafia perizinan,” ujar Aan Anshori.

Diketahui, toko Mr DIY Bawangan Ploso diduga melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, namun tetap beroperasi.

Anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono, menegaskan persoalan ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap aturan daerah dan perlindungan pedagang kecil.

“Perda sudah jelas mengatur penataan toko modern, termasuk jarak dengan pasar tradisional. Kalau tetap beroperasi padahal diduga menabrak aturan, ini harus dijelaskan secara terbuka,” kata Kartiyono kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026).

Menurutnya, lokasi toko yang berdekatan dengan Pasar Ploso semestinya menjadi pertimbangan utama sebelum izin diterbitkan. Ia mempertanyakan proses keluarnya izin maupun pengawasan terhadap operasional toko tersebut.

“Kalau izinnya sudah terbit, bagaimana kajiannya? Kalau belum berizin, kenapa bisa buka? Ini menyangkut wibawa pemerintah daerah dalam menegakkan Perda,” tegasnya.

Kartiyono mengingatkan Perda bukan sekadar dokumen formal, melainkan payung hukum yang wajib ditegakkan secara konsisten. Jika ada toko modern beroperasi tanpa memenuhi ketentuan, hal itu dinilai mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha lain yang patuh prosedur.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, Bayu Pancoroadi, membenarkan bahwa MR DIY di Desa Bawangan belum mengantongi izin lengkap, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Belum mengantongi izin, termasuk PBG. Seharusnya memang belum boleh beroperasi sebelum semua persyaratan dipenuhi,” ujarnya. (*)

Baca Sebelumnya

Zakat Fitrah Pacitan 1447 H Ditetapkan 2,8 Kg Beras, Ini Waktu dan Bacaan Niatnya

Baca Selanjutnya

Wajah Baru Pasar Kota Bojonegoro, Jadi Pusat Belanja 3 Lantai dengan Eskalator dan View Sungai

Tags:

mr diy perizinan jombang pemkab Jombang Bupati Warsubi Bupati Jombang Satpol PP perizinan jombang Aan Anshori

Berita lainnya oleh Syaiful Arif

MBG di Jombang Belum Merata, Zulhas Ungkap Baru 15 Persen Sekolah Berbasis Agama Terlayani

10 April 2026 14:25

MBG di Jombang Belum Merata, Zulhas Ungkap Baru 15 Persen Sekolah Berbasis Agama Terlayani

Kronologi Kecelakaan Truk Muat Paket Seruduk Truk Pasir di Tol Jombang, Dua Meninggal

10 April 2026 10:53

Kronologi Kecelakaan Truk Muat Paket Seruduk Truk Pasir di Tol Jombang, Dua Meninggal

Penghentian Pembangunan Pabrik Ayam di Jombang, DPRD Nilai Ketaatan Perizinan Perusahaan Lemah

9 April 2026 07:20

Penghentian Pembangunan Pabrik Ayam di Jombang, DPRD Nilai Ketaatan Perizinan Perusahaan Lemah

Izin Belum Lengkap, Pabrik Pemotongan Ayam di Jombang Disetop Satpol PP

6 April 2026 14:21

Izin Belum Lengkap, Pabrik Pemotongan Ayam di Jombang Disetop Satpol PP

7 Nama Muncul dalam Muscab PKB Jombang 2026, Uji Kompetensi Jadi Penentu Kepemimpinan Partai

5 April 2026 14:37

7 Nama Muncul dalam Muscab PKB Jombang 2026, Uji Kompetensi Jadi Penentu Kepemimpinan Partai

Anggota DPR RI Sadarestuwati Sosialisasikan Empat Pilar di Jombang, Tekankan Persatuan dan Ketahanan Bangsa

4 April 2026 06:20

Anggota DPR RI Sadarestuwati Sosialisasikan Empat Pilar di Jombang, Tekankan Persatuan dan Ketahanan Bangsa

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar