Polisi Bongkar Jaringan Pemalsuan SKCK Online di Jepara, Tiga Perempuan Diamankan

Jurnalis: Malik Naharul
Editor: Gumilang

31 Des 2025 15:07

Thumbnail Polisi Bongkar Jaringan Pemalsuan SKCK Online di Jepara, Tiga Perempuan Diamankan
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso didampingi jajaran menunjukkan barang bukti kasus pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat press release di Aula Endra Dharma Laksana Mapolres Jepara, Rabu (31/12/2025) (Foto: Malik Naharul/Ketik.com).

KETIK, JEPARA – Polres Jepara membongkar praktik pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dipasarkan secara online. Dalam kasus ini, tiga perempuan diamankan karena diduga terlibat kasus tersebut.

Ketiganya diduga membuat dan menjual SKCK palsu dalam bentuk soft file PDF melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp. Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai keaslian dokumen SKCK.

“Kasus ini terungkap saat ada warga hendak melakukan legalisir SKCK di Polsek Tahunan. Setelah dicek, ditemukan perbedaan fisik dengan SKCK resmi  dikeluarkan Polres Jepara,” ujar AKBP Erick Budi Santoso saat press release di Aula Endra Dharma Laksana Mapolres Jepara, Rabu, 31 Desember 2025.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 11 November 2025 sekitar pukul 09.22 WIB, ketika saksi berinisial EA bersama rekan-rekannya datang ke Unit Intelkam Polsek Tahunan. Petugas menemukan kejanggalan pada empat lembar SKCK yang dibawa saksi.

Baca Juga:
Jawa Tengah Siapkan 3 Aglomerasi Pengolahan Sampah, Brebes Diantaranya

Setelah dilakukan pemeriksaan, saksi EA mengaku memperoleh SKCK secara online dari seseorang berinisial IMF, yang menawarkan jasa pembuatan SKCK melalui WhatsApp. Dokumen dikirim dalam bentuk file PDF dengan tarif Rp90 ribu per lembar.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan perkara, Satreskrim Polres Jepara kemudian mengamankan tiga tersangka, yakni IMF (23) dan IN (23), keduanya karyawan swasta asal Kecamatan Kembang, serta DSW (29), warga Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.

Polisi turut menyita barang bukti berupa empat lembar SKCK palsu, tiga lembar SKCK asli sebagai pembanding, serta tiga unit handphone yang digunakan untuk menjalankan aksi tersebut.

Kapolres menambahkan, modus para tersangka adalah dengan mempromosikan jasa pembuatan SKCK palsu secara online, kemudian mengedit dokumen agar menyerupai SKCK resmi dan mengirimkannya kepada pemesan.

Baca Juga:
TikToker Pemalang Keluhkan Penanganan Kasus Pencurian Rp1,5 Miliar, Polres: Masih Proses Penyidikan

“Para tersangka memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dan mengambil keuntungan pribadi dari pembuatan dokumen palsu,” tegasnya.

Saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk pelapor. Para tersangka dijerat Pasal 264 KUHP juncto Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun.

Polres Jepara mengimbau masyarakat agar tidak tergiur layanan instan pembuatan dokumen resmi, serta selalu mengurus SKCK dan dokumen kepolisian lainnya melalui jalur resmi. (*)

Baca Sebelumnya

Muhasabah dan Haul Gus Dur, Unisma Ketuk Pintu Langit untuk Melesat di 2026

Baca Selanjutnya

[FOTO] Menelusuri Kuburan Londo di Kota Malang: Mengintip Megahnya Ornamen Peninggalan Belanda yang Tersisa

Tags:

Polres Jepara SKCK palsu Pemalsuan Dokumen kejahatan siber kriminal Jepara polisi ungkap kasus press release Polres Jepara Jawa Tengah

Berita lainnya oleh Malik Naharul

PCNU Jepara Salurkan 1.391 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir Bandang dan Longsor di Desa Tempur

29 Januari 2026 21:06

PCNU Jepara Salurkan 1.391 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir Bandang dan Longsor di Desa Tempur

Heboh Jelang Tahun Baru! Polres Jepara Gagalkan Edaran Sabu Nyaris 1 Kg

31 Desember 2025 15:45

Heboh Jelang Tahun Baru! Polres Jepara Gagalkan Edaran Sabu Nyaris 1 Kg

Polisi Bongkar Jaringan Pemalsuan SKCK Online di Jepara, Tiga Perempuan Diamankan

31 Desember 2025 15:07

Polisi Bongkar Jaringan Pemalsuan SKCK Online di Jepara, Tiga Perempuan Diamankan

Gerakan Peduli Muria Tanam Ratusan Pohon, Pulihkan Fungsi Hutan Puncak Savana Tunggangan

21 Desember 2025 22:15

Gerakan Peduli Muria Tanam Ratusan Pohon, Pulihkan Fungsi Hutan Puncak Savana Tunggangan

Hasil Lab Tegaskan Menu MBG di Jepara Aman, Bukan Penyebab Keracunan Siswa

30 September 2025 14:58

Hasil Lab Tegaskan Menu MBG di Jepara Aman, Bukan Penyebab Keracunan Siswa

Awalnya Coba-Coba, ASN Ini Malah Jadi Pengedar Narkoba di Karimunjawa

11 September 2025 14:07

Awalnya Coba-Coba, ASN Ini Malah Jadi Pengedar Narkoba di Karimunjawa

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar