KETIK, JEMBER – Persoalan status aset Jalan Wijaya Kusuma, Jember, memicu polemik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dan PT KAI Daop 9. DPRD Jember menegaskan bahwa jalan di depan stasiun tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah, bukan milik PT KAI seperti yang diklaim pihak perusahaan milik negara tersebut.
Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, mengungkapkan perbedaan klaim tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat.
"Faktanya, dari sisi pemerintah daerah, jalan itu tercatat sebagai aset Pemkab," tegas Ardi, Selasa, 28 April 2026.
Ia mengingatkan, jika klaim sepihak atas aset tersebut terus dibiarkan, maka berpotensi menggerus kepemilikan aset daerah.
"Mereka mengklaim semua sebagai milik mereka. Kalau logikanya peninggalan zaman Belanda, semua orang juga tahu sejarahnya," ujarnya.
Dalam forum RDP itu, Ardi juga menyoroti ketidakhadiran pimpinan PT KAI Daop 9. Menurutnya, perusahaan hanya mengirimkan perwakilan yang dinilai tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan.
"Namun dalam RDP siang ini, pimpinan PT KAI Daop 9 tidak hadir. Hanya diwakili oleh staf yang mungkin tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan," katanya.
Selain konflik status aset, DPRD Jember turut menyoroti aspek perizinan pembangunan di lokasi tersebut. Proyek yang berada di depan stasiun dan telah berjalan sekitar 40 persen itu diduga belum mengantongi izin resmi.
"Mulai dari Pertek, PPK, KKPR hingga Amdal, semuanya belum ada. Ini tentu menjadi preseden buruk, apalagi dilakukan oleh institusi sebesar KAI," ujarnya.
Sejumlah anggota Komisi C DPRD Jember pun mendorong agar pembangunan dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dipenuhi.
Ardi menambahkan, penolakan terhadap proyek tersebut sebenarnya sudah disampaikan sejak 2022. Saat itu, PT KAI dinilai tidak transparan serta tidak memberikan kompensasi kepada pedagang kaki lima maupun pelaku UMKM yang terdampak.
Sementara itu, di tengah polemik yang berkembang, masyarakat juga mengeluhkan dampak langsung dari proyek tersebut. Akses Jalan Wijaya Kusuma disebut semakin menyempit sehingga menyulitkan kendaraan yang melintas.
Terkait klaim bahwa proyek telah dikoordinasikan dengan Bupati Jember, Ardi menilai hal itu tidak cukup dilakukan secara informal. Ia menegaskan perlunya dasar hukum yang jelas, seperti perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman (MoU).
"Ini bukan sekadar koordinasi lisan. Harus ada dasar hukum yang jelas, apakah melalui MoU atau mekanisme tukar guling jika memang diperlukan," jelasnya.
DPRD Jember membuka kemungkinan untuk menghentikan proyek tersebut apabila terbukti tidak memenuhi persyaratan perizinan. Untuk memastikan kondisi di lapangan, Komisi C berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak).
"Kami akan turun langsung ke lokasi untuk melihat situasi sebenarnya," tegas Ardi. (*)
