Polisi Sita Ratusan Ribu Pil Okerbaya dari 8 Residivis di Jember

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Muhammad Faizin

3 Jul 2024 08:12

Thumbnail Polisi Sita Ratusan Ribu Pil Okerbaya dari 8 Residivis di Jember
Delapan residivis pengedar narkoba dan okerbaya di Jember diringkus Polisi (3/7/2024) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Delapan pelaku residivis sindikat pengedar narkoba dan obat-obatan keras berbahaya (okerbaya) diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Jember. Satu diantaranya perempuan.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan delapan tersangka tersebut ditangkap di lima tempat kejadian perkara. Bermula dari laporan ditemukan paket yang mencurigakan yang hendak dikirimkan melalui jasa ekspedisi pada 28 Juni 2024.

“Berawal dari laporan salah satu ekspedisi yang ada di Kecamatan Sumbersari kemudian Tim Satres Narkoba mendatangi kantor ekspedisi tersebut. Dan membuka paket yang dicurigai dan ditemukan kurang lebih 2.000 butir obat jenis Trihexyphenidyl,” ungkap Bayu saat press release, Rabu (3/7/2024) sore.

Dari kasus tersebut dikembangkan ke wilayah lainnya dan didapatkan juga kurang lebih 37.000 butir Trihexyphenidyl yang masih di wilayah Jember.

Baca Juga:
Target Nol Kemiskinan Ekstrem 2029, Bupati Jember Dorong Optimalisasi Hutan Sosial

“Kemudian tanggal 1 Juli dikembangkan ke wilayah Banyuwangi dan kembali mendapatkan 125.000 butir pil Trihexyl hasil dari pengembangan dua kasus sebelumnya,” jelas Bayu.

Pengembangan terakhir setelah Banyuwangi, kembali mendapatkan sekitar 51.000 butir pil jenis Dextromethorphan di wilayah Jember.

Sementara, Kasatres Narkoba, Iptu Nurmansyah mengatakan dari lima tempat kejadian perkara yang berhasil diungkap, masih memungkinkan untuk dikembangkan.

“Iya masih, ada beberapa perkara yang tidak bisa sampaikan karena masih dalam proses pengembangan

Baca Juga:
Viral Kasus Bullying Siswa di Jember, Akademisi Soroti Bahaya Normalisasi Kekerasan Remaja

Total barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya narkotika jenis sabu seberat 1 ons, pil Trihexyphenidyl 169.550 butir, Dextromethorphan 51.000 butir, dan 7 buah handphone milik pelaku, dan uang Rp 1 juta.

Para pelaku pengedar narkoba jenis sabu akan dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk pelaku pengedar dan kepemilikan okerbaya dikenakan pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman maksimal 5 sampai 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.(*)

Baca Sebelumnya

Akademisi FPIK UB Prof Edi Susilo Tawarkan Langkah Atasi Kemiskinan Nelayan di Indonesia

Baca Selanjutnya

Bawaslu Petakan 32 Titik Kerawanan dalam Proses Pemutakhiran Data Pemilih Jember

Tags:

sindikat narkoba Jember okerbaya ratusan ribu barang bukti delapan residivis diringkus polisi

Berita lainnya oleh Fenna Nurul

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

17 Desember 2024 08:46

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

2 Desember 2024 15:34

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

13 November 2024 14:56

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

10 November 2024 06:30

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

9 November 2024 18:04

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

30 Oktober 2024 08:02

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H