Pelaku Jual-Beli Senjata Api Ilegal Asal Banyuwangi Dibekuk Polres Jember

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Muhammad Faizin

20 Jul 2023 12:10

Thumbnail Pelaku Jual-Beli Senjata Api Ilegal Asal Banyuwangi Dibekuk Polres Jember
Polres Jember ungkap kasus jual-beli senjata api ilegal, Kamis (20/7/2023) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Polres Jember mengungkap kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang melibatkan dua pria asal Banyuwangi. Keduanya telah ditahan dan menjadi tersangka. Yakni inisial P (43) asal Kecamatan Cluring dan S (66) Kecamatan Siliragung.

Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarno menjelaskan, tersangka P dan SA membeli senpi jenis revolver pada tahun 2018 silam. 

“Beli kepada tersangka G (masih buron) melalui perantara S seharga Rp 5,2 juta namun baru dibayar Rp 3,9 juta,” ungkapnya saat rilis di Mapolres Jember, Kamis (20/7/2023).

Hendry menyebut ada dua pucuk senpi dalam kasus ini. Masing-masing dipegang oleh P yang sudah diamankan, sedangkan satu lagi dipegang oleh SA yang juga masih DPO.

Baca Juga:
Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

Satu senpi yang dipegang P lalu dijual kembali. “Pada Minggu, 16 Juli 2023 jam 16.00, tersangka P menjual 1 pucuk senpi tersebut ke daerah Balung, Jember. Namun, Satreskrim Polres Jember menangkap tersangka pada saat itu,” papar Hendry.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu pucuk senpi jenis revolver beserta 12 amunisi. 

Dalam kasus ini, P berperan membeli, menguasai, memiliki, menyimpan, dan hendak menjual kembali senjata tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Sedangkan S, berperan membantu menjualkan senjata api milik G yang masih DPO. “Kemudian menyerahkan senjata api kepada P dan SA dan mendapatkan fee (upah) sebesar 300 ribu rupiah,” imbuh Hendry.

Baca Juga:
Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

Kedua tersangka jual-beli senpi ilegal dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup setinggi-tingginya 20 tahun,” ujarnya. (*)

Baca Sebelumnya

Pemprov Jatim Berhasil Boyong Juara Terbanyak di Ajang APPI

Baca Selanjutnya

Kuatkan Ekonomi Dua Belah Pihak, Kadin Jatim Ajak Czechia Investasi

Tags:

polres jember jual beli senpi ilegal Banyuwangi Jember

Berita lainnya oleh Fenna Nurul

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

17 Desember 2024 08:46

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

2 Desember 2024 15:34

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

13 November 2024 14:56

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

10 November 2024 06:30

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

9 November 2024 18:04

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

30 Oktober 2024 08:02

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar