Mahasiswi Jember Meninggal Akibat Aborsi, Suami Siri Jadi Tersangka

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Mustopa

23 Okt 2024 13:32

Headline

Thumbnail Mahasiswi Jember Meninggal Akibat Aborsi, Suami Siri Jadi Tersangka
Tersangka kasus percobaan menggugurkan kandungan sampai meninggal ditahan polisi Rabu, 23 Oktober 2024. (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Polisi mengungkap kasus penemuan jasad perempuan berinisial JA (23) dan bayi di sebuah kamar kos Jalan Sumatra, Sumbersari, Kabupaten Jember pada Sabtu, 19 Oktober 2024 lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Mahasiswi di salah satu universitas di Jember itu ditemukan bersimbah darah. Setelah didalami, kematiannya bukan peristiwa alami.

“Ada dugaan tindak pidana. Berdasarkan petunjuk, saksi, dan fakta hasil pendalaman komunikasi antara korban dengan seseorang yang diduga turut serta atau terlibat,” ungkap Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Rabu, 23 Oktober 2024.

Dari olah tempat kejadian perkara yang dilakukan, polisi menemukan fakta meninggalnya korban akibat pendarahan dan kelahiran yang dipaksakan.

Baca Juga:
Target Nol Kemiskinan Ekstrem 2029, Bupati Jember Dorong Optimalisasi Hutan Sosial

Hal tersebut diakibatkan korban mengonsumsi obat keras bermerek Invitec yang mengandung Misoprostol 200 mg, jenis obat mencegah tukak lambung. Namun pemberian pada wanita hamil dapat menyebabkan cacat lahir, aborsi, dan kelahiran prematur.

Foto Konferensi pers ungkap kasus penemuan jasad perempuan dan bayi di kamar kos Jember (Rabu, 23 Oktober 2024) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)Konferensi pers ungkap kasus penemuan jasad perempuan dan bayi di kamar kos Jember pada Rabu, 23 Oktober 2024 (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

Polisi kemudian menetapkan tersangka FI (25), warga Situbondo, yang mengaku sebagai suami siri korban. FI membawakan obat keras yang dikonsumsi korban dan menyebabkan kontraksi hingga meninggal dunia.

“Motif yang kami dapatkan sejauh ini adalah korban maupun tersangka tidak menginginkan adanya kelahiran anak dari korban yang meninggal,” sambung Bayu.

Baca Juga:
Viral Kasus Bullying Siswa di Jember, Akademisi Soroti Bahaya Normalisasi Kekerasan Remaja

Fakta lain yang ditemukan, peristiwa ini bukan yang pertama kalinya. Korban pernah melakukan percobaan pengguguran kandungan di bulan April 2023, November 2023, dan terakhir Oktober 2024.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya sprei biru, handuk, baju korban, handphone, serta sisa obat-obatan yang belum dikonsumsi.

Atas perbuatan tersebut dan kepada yang bersangkutan dikenakan Pasal 428 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 348 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara,” pungkas Bayu.(*)

Baca Sebelumnya

Kuliah Perdana di Untag, KAI Daop 8 Berbagi Ilmu Transformasi Transportasi

Baca Selanjutnya

Rajut Kebersamaan, KIP Aceh Singkil Minta Utamakan Etika Kampanye

Tags:

penemuan jenazah mahasiswi dan bayi Aborsi Jember polres jember tersangka suami siri

Berita lainnya oleh Fenna Nurul

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

17 Desember 2024 08:46

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

2 Desember 2024 15:34

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

13 November 2024 14:56

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

10 November 2024 06:30

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

9 November 2024 18:04

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

30 Oktober 2024 08:02

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar