Kejari Jember Kembali Musnahkan Barang Bukti dari 185 Perkara di Tahun 2024

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Mustopa

9 Okt 2024 14:59

Thumbnail Kejari Jember Kembali Musnahkan Barang Bukti dari 185 Perkara di Tahun 2024
Ribuan barang bukti dari perkara inkrah dimusnahkan Kejaksaan Negeri Jember (Rabu, 9 Oktober 2024) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember musnahkan barang bukti dari 185 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewijsde di Gudang Kejari Jember pada Rabu, 9 Oktober 2024 siang.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan kali kedua yang digelar pada tahun 2024. Sebelumnya dilakukan pada 26 Maret 2024 lalu.

Dari 185 perkara tersebut terdiri dari perkara kejahatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kemudian, perkara kejahatan yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tergolong dalam jenis tindak pidana terhadap orang dan harta benda. Serta jenis tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum.

Baca Juga:
Target Nol Kemiskinan Ekstrem 2029, Bupati Jember Dorong Optimalisasi Hutan Sosial

“Dari tindak pidana umum, ada narkoba dan Undang-Undang Kesehatan tentang Obat-Obatan Keras. Untuk tindak pidana khusus ada rokok ilegal tanpa cukai. Kemudian handphone dan senjata tajam itu dari perkara pencurian pemberatan,” ungkap Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain 1.417,49 gram sabu-sabu, 151.124 butir obat Trihexyphenidyl Y, 2.786,66 gram ganja, 1.009 butir Dextromethorphan, 1,12 gram ekstasi, dan 379.080 batang rokok ilegal.

Serta berbagai barang bukti tindak pidana umum lainnya berupa pakaian, pisau, clurit, kunci T, alat hisap sabu, dan timbangan sebanyak 584 barang.

Pemusnahan barang bukti tersebut diantaranya diblender untuk obat-obatan terlarang, dibakar, serta dipukul seperti handphone.

Baca Juga:
Viral Kasus Bullying Siswa di Jember, Akademisi Soroti Bahaya Normalisasi Kekerasan Remaja

“Semua dipastikan sampai habis tidak tersisa agar tidak bisa digunakan lagi. Baru kami buang,” sambungnya.

Ichwan menyebutkan ada tiga perkara yang menarik perhatian dan mempunyai barang bukti cukup besar. Untuk perkara tindak pidana umum ada 655,44 gram sabu dan 43.700 butir obat berbahaya masing-masing dari satu terdakwa.

Sedangkan untuk perkara tindak pidana khusus dengan barang bukti rokok ilegal terbesar sebanyak 208.840 batang.(*)

Baca Sebelumnya

Keren! Kelompok 5 Digital Skills SMAN 1 Karangan Sukses Bantu Warung Ibu Wito Raih Peluang Baru

Baca Selanjutnya

Banyak Gedung Tinggi di Surabaya, BPBD Akan Gelar Simulasi Gempa

Tags:

Jember pemusnahan barang bukti perkara inkrah Kejaksaan Negeri Jember

Berita lainnya oleh Fenna Nurul

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

17 Desember 2024 08:46

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

2 Desember 2024 15:34

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

13 November 2024 14:56

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

10 November 2024 06:30

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

9 November 2024 18:04

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

30 Oktober 2024 08:02

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H