KAI Daop 9 Jember Tutup 13 Perlintasan Liar Sepanjang 2025 untuk Tekan Kecelakaan

Jurnalis: Muhammad Hatta
Editor: Muhammad Faizin

3 Des 2025 06:50

Thumbnail KAI Daop 9 Jember Tutup 13 Perlintasan Liar Sepanjang 2025 untuk Tekan Kecelakaan
Petugas KAI Daop 9 Jember sedang melakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat sekitar sesaat sebelum dilakukan penyempitan perlintasan liar di daerah Grati, Pasuruan. (Foto: Humas KAI Daop 9 Jember)

KETIK, JEMBER – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menutup 13 perlintasan liar sepanjang 2025 sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Kebijakan ini diambil setelah evaluasi keselamatan mencatat 18 insiden kecelakaan di perlintasan sebidang wilayah Daop 9 Jember pada Januari–November 2025.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan bahwa penutupan perlintasan ilegal dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus represif untuk mengurangi potensi kecelakaan.

"Sepanjang tahun 2025, kami menutup 13 perlintasan liar dan melakukan penyempitan akses di 16 perlintasan tidak terjaga. Penyempitan dilakukan agar kendaraan besar yang berisiko tinggi tidak melintas secara sembarangan," kata Cahyo, Selasa (2/12).

Langkah tersebut melanjutkan program keselamatan tahun sebelumnya. Pada 2024, KAI Daop 9 Jember menutup 35 perlintasan liar dan melakukan penyempitan di tiga titik. Peningkatan jumlah penyempitan pada 2025 menunjukkan strategi pengawasan yang lebih ketat di titik-titik rawan kecelakaan.

Baca Juga:
Tumbuh 16 Persen, KAI Daop 8 Surabaya Angkut 3.09 Penumpang Selama Triwulan I 2026

Selain penanganan fisik, KAI juga memperkuat edukasi kepada masyarakat. Sepanjang 2025, KAI Daop 9 Jember melaksanakan 36 kali sosialisasi keselamatan di berbagai perlintasan yang melibatkan komunitas, perangkat desa, dan pengguna jalan.

Cahyo menegaskan bahwa kewajiban mendahulukan kereta api bukan hanya imbauan keselamatan, tetapi ketentuan hukum yang memiliki konsekuensi jelas.

"Menerobos perlintasan kereta api adalah pelanggaran hukum. Aturan yang mengatur hal tersebut sangat jelas dan tegas," ujarnya.

KAI kembali mengingatkan masyarakat terkait regulasi yang berlaku. Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengguna jalan mendahulukan kereta api di perlintasan sebidang. Sementara Pasal 296 mengatur sanksi bagi pengendara yang menerobos, yakni pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000. Ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Baca Juga:
KA Bangunkarta Anjlok di Emplasemen Bumiayu, Ini Rekayasa Perjalanan di Daop 7 Madiun

“Kereta api memiliki jalur hak tunggal dan tidak dapat berhenti mendadak. Karena itu, pengguna jalan harus mematuhi rambu dan memperhatikan sinyal demi keselamatan bersama,” tambah Cahyo.

Ia kembali mengingatkan bahwa kedisiplinan masyarakat merupakan faktor utama dalam mencegah kecelakaan di perlintasan.

"Palang pintu dan sirine hanya alat bantu. Keselamatan yang utama ada pada kesadaran masing-masing pengguna jalan. Lebih baik menunggu satu menit daripada kehilangan nyawa," tutupnya.

Baca Sebelumnya

Polres Mojokerto Kota Terima Kunjungan Komisi A DPRD Jatim untuk Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru 2026

Baca Selanjutnya

KAI Daop 9 Jember Siapkan 144 Ribu Tempat Duduk untuk Angkutan Nataru 2025/2026

Tags:

KAI Daop 9 Jember perlintasan liar Perlintasan Sebidang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian

Berita lainnya oleh Muhammad Hatta

Kebakaran di Permukiman Padat Jember, 3 Rumah Terdampak, Kerugian Capai Rp100 Juta

5 April 2026 21:15

Kebakaran di Permukiman Padat Jember, 3 Rumah Terdampak, Kerugian Capai Rp100 Juta

Video Percikan Api Lokomotif Viral di TikTok, KAI Pastikan Bukan Kebakaran

4 April 2026 11:51

Video Percikan Api Lokomotif Viral di TikTok, KAI Pastikan Bukan Kebakaran

Diduga Terpeleset Saat Menimba Air, Perempuan di Puger Jember Tewas Tercebur Sumur

4 April 2026 11:25

Diduga Terpeleset Saat Menimba Air, Perempuan di Puger Jember Tewas Tercebur Sumur

Terungkap, Dugaan Bullying Siswa SMA di Jember Dipicu Voice Note dan Konflik Lama

4 April 2026 11:00

Terungkap, Dugaan Bullying Siswa SMA di Jember Dipicu Voice Note dan Konflik Lama

Korban Bullying di Jember Alami Trauma, Dinsos Libatkan Psikolog

4 April 2026 10:00

Korban Bullying di Jember Alami Trauma, Dinsos Libatkan Psikolog

Polisi Selidiki Kasus Bullying Siswa SMA di Jember, Diduga Libatkan 10 Remaja

4 April 2026 09:05

Polisi Selidiki Kasus Bullying Siswa SMA di Jember, Diduga Libatkan 10 Remaja

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar