Bawaslu Jember Sudah Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Pemilu kepada Bupati

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Rudi

12 Mei 2023 06:46

Thumbnail Bawaslu Jember Sudah Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Pemilu kepada Bupati
Bawaslu Jember meminta klarifikasi dugaan pelanggaran pemilu ke Bupati Hendy di Pendapa Wahyawibawagraha, Kamis (11/5/2023). (Foto: Bawaslu Jember)

KETIK, JEMBER – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember telah melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Bupati Jember Hendy Siswanto. 

Klarifikasi dilakukan setelah Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR) melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pejabat negara dan puluhan struktural Pemkab Jember.

Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Dwi Endah Prasetyowati mengatakan, proses klarifikasi sudah dilakukan sejak laporan disampaikan dan diteliti oleh Bawaslu Jember.

"Sehingga dalam prosesnya, Bawaslu Jember memiliki waktu 7 plus 7 hari dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu," ujarnya dikonfirmasi usai klarifikasi di Pendopo Wahyawibawa Graha, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga:
Bawaslu Bojonegoro Tegaskan Komitmen Kawal Demokrasi di Tengah Efisiensi

Pada pemanggilan sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto tidak dapat hadir karena sedang berada di luar kota.  Karena itu, Bawaslu Jember mengunjungi Pendopo Wahyawibawagraha untuk melakukan klarifikasi.

"Jadi pada pemanggilan kedua untuk klarifikasi ini kita jemput bola, setelah melakukan koordinasi terkait jadwal," jelasnya.

Materi yang disampaikan berkaitan dengan laporan yang dilakukan oleh JEPR kepada Bawaslu Jember, namun belum dapat dijelaskan secara detail karena masih dalam proses klarifikasi. 

Dwi Endah Prasetyowati mengungkapkan bahwa pemeriksaan telah dilakukan terhadap 61 orang, termasuk terlapor dan Bupati Jember Hendy Siswanto.

Baca Juga:
Perpisahan SMA 3 Brebes Digelar di Hotel, Panitia Berikan Penjelasan

Jika terbukti melakukan pelanggaran, Bawaslu Jember akan merekomendasikan kepada lembaga terkait untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. 

"Jadi kalau misal ASN maka kita rekomendasikan ke KASN, kalau Bupati maka kita sampaikan rekomendasi ke Gubernur. Terkait sanksi lembaga terkaitlah yang akan memutuskannya," tambahnya.

Bawaslu hanya memiliki wewenang memberikan rekomendasi, sedangkan keputusan sanksi berada di tangan lembaga terkait. "Sehingga wewenang Bawaslu hanya memberikan rekomendasi bukan memberikan sanksi terkait laporan tersebut,"  tutupnya.(*)

Baca Sebelumnya

Keren! Ekonomi Jatim Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal I 2023

Baca Selanjutnya

Jumat Berkah, Majelis Tartil Subuh Panen Sayur di Urban Farming Masjid Al-Akbar Surabaya

Tags:

Bawaslu JEPR klarifikasi pemilu2024 pilpres2024

Berita lainnya oleh Fenna Nurul

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

17 Desember 2024 08:46

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

2 Desember 2024 15:34

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

13 November 2024 14:56

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

10 November 2024 06:30

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

9 November 2024 18:04

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

30 Oktober 2024 08:02

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H