APS Rasa APK di Jember Belum Kunjung Ditertibkan, Ini Penjelasan Bawaslu

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Muhammad Faizin

17 Nov 2023 05:50

Thumbnail APS Rasa APK di Jember Belum Kunjung Ditertibkan, Ini Penjelasan Bawaslu
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember Sanda Aditia Pradana (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Belum kunjung ditertibkan, banyak alat peraga sosialisasi (APS) menyerupai alat peraga kampanye (APK) masih bertebaran di daerah perkotaan, desa, bahkan perkampungan di Kabupaten Jember.

APS rasa APK menjadi sorotan banyak pihak bahwasanya saat ini belum memasuki masa kampanye pasca ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU setempat pada 3 November lalu. Sedangkan masa kampanye resmi dimulai tanggal 28 November 2023 mendatang.

Menanggapi itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, Sanda Aditia Pradana mengatakan pihaknya sudah memberikan himbauan kepada pengurus partai politik bahkan di tingkat kecamatan melalui Panwascam.

“Berupa surat himbauan yang kita tujukan langsung kepada delapan belas ketua partai. APS yang diduga melanggar, kami kirim surat himbauan dan saran perbaikan, entah menutup atau menertibkan sendiri alat peraga mereka,” jelasnya.

Baca Juga:
Viral Kasus Bullying Siswa di Jember, Akademisi Soroti Bahaya Normalisasi Kekerasan Remaja

Sedangkan dalam proses penertiban, pihaknya hanya melakukan pengawasan dan inventarisasi APS yang melanggar. Sedangkan eksekutor yang berwenang adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

Namun, dalam proses penertibannya pihak Satpol PP berharap ada kehadiran Bawaslu. “Memang ini kita yang merekomendasi, akan tetapi Satpol PP ingin Bawaslu menyertai atau menemani,” sambung Sandi.

Kendati tidak ada aturan yang mewajibkan Bawaslu mendampingi penertiban, pihaknya sedang mendiskusikan bersama anggota lain. “Kalaupun tidak melanggar (ikut serta penertiban) dan menjadi kewajiban kita bersama demi proses pemilu 2024 pasti kami lakukan, kami tidak tinggal diam,” tegas Sanda.

Dirinya juga menyatakan, masyarakat perlu mengetahui antara APS dan APK. Alat peraga yang masuk kategori APK didalamnya memuat tiga unsur. Antara lain citra diri, yang di dalamnya ada unsur foto, nomor urut, dan nama calon. 

Baca Juga:
Polisi Selidiki Kasus Bullying Siswa SMA di Jember, Diduga Libatkan 10 Remaja

Lalu terdapat visi misi calon. Terakhir terdapat unsur ajakan, yang mencantumkan gambar paku, dicoblos, penanda lain atau ajakan verbal.

Jika alat peraga yang secara kumulatif mengandung tiga unsur tersebut tidak diperbolehkan dan harus diturunkan oleh partai sendiri. Kemudian dipersilahkan untuk memasang kembali saat masa kampanye.(*)

Baca Sebelumnya

Peluang Karir BUMN, PT Sucofindo Buka Lowongan Pekerjaan Penempatan Gresik

Baca Selanjutnya

Berkas Kasus Korupsi Rp 7,5 Miliar PT SEP Dinyatakan Lengkap, Kejari Tanjung Perak Akan Lakukan Tahap 2

Tags:

alat peraga kampanye pemilu2024 pileg Pilpres Bawaslu Jember Jember

Berita lainnya oleh Fenna Nurul

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

17 Desember 2024 08:46

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

2 Desember 2024 15:34

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

13 November 2024 14:56

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

10 November 2024 06:30

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

9 November 2024 18:04

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

30 Oktober 2024 08:02

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar