Aturan MBG Kerap Berubah, GAPEMBI Jatim Sebut Pelaksana di Lapangan Kebingungan

11 Juni 2026 10:12 11 Jun 2026 10:12

Hanifuddin Musa, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Aturan MBG Kerap Berubah, GAPEMBI Jatim Sebut Pelaksana di Lapangan Kebingungan

Ilustrasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, JAWA TIMUR – Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Gratis Indonesia Jawa Timur (GAPEMBI Jatim) menyampaikan sejumlah catatan terkait dinamika pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lapangan.

Organisasi tersebut menilai berbagai perubahan kebijakan dan petunjuk teknis yang terjadi dalam waktu singkat telah menimbulkan kebingungan di kalangan pengelola dapur MBG.

Wakil Ketua Kerja Sama Antar Lembaga DPW GAPEMBI Jatim, Amnari, menjelaskan bahwa pada 25 Mei 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pelayanan bagi kelompok 3B, yakni balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.

"Di mana dalam surat edaran tersebut, setiap dapur MBG ditetapkan melayani sekitar 300 penerima manfaat dari kelompok 3B," katanya saat dikonfirmasi belum lama ini.

Menurut Amnari, kebijakan tersebut sebaiknya mempertimbangkan kondisi dan karakteristik masing-masing daerah. Ia mencontohkan, terdapat kecamatan dengan jumlah penerima manfaat MBG mencapai 45 ribu orang, sementara jumlah penerima dari kelompok 3B sekitar 3 ribu orang.

“Jika di satu kecamatan terdapat 15 dapur yang sudah beroperasi, maka 3 ribu penerima manfaat kelompok 3B dibagi ke 15 dapur, sehingga masing-masing dapur melayani sekitar 200 orang. Kondisi ini tentu tidak sesuai dengan ketentuan 300 penerima manfaat per dapur,” ujarnya.

Oleh karena itu, organisasi GAPEMBI mendorong adanya fleksibilitas dalam pelaksanaan kebijakan agar lebih sesuai dengan kebutuhan lapangan.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa perubahan aturan yang cukup sering terjadi membuat sejumlah investor dan relawan menjadi ragu dalam mendukung operasional program MBG.

“Kami sering menerima informasi mengenai kebijakan yang berubah-ubah. Hal ini membuat pelaksana di lapangan kesulitan menentukan langkah operasional yang tepat,” katanya.

Apalagi ada aturan mengenai perekrutan relawan yang mengharuskan tenaga operasional berasal dari kelompok desil 1 dan desil 2 tingkat kemiskinannya. Menurutnya, banyak dapur MBG telah merekrut tenaga kerja sebelum ketentuan tersebut diterbitkan.

“Kami telah memberikan kepastian kerja kepada para relawan yang sudah direkrut. Karena itu, tidak mudah jika harus mengganti mereka hanya untuk menyesuaikan aturan yang baru muncul di tengah proses pelaksanaan program,” katanya.

"Masak kita langsung Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mereka, kan tidak mungkin. Membuat aturan jangan tergesa-gesa kata kasarnya seakan mencari panggung kepada Presiden, jadi harap mempertimbangkan sesuai kebutuhan di lapangan," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

SPPG gapembi jatim BGN MBG Aturan Sering Berubah