Tersangka Ferdy Sambo CS Diserahkan ke Kejaksaan Agung 

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Millah Irodah

6 Okt 2022 04:39

Thumbnail Tersangka Ferdy Sambo CS Diserahkan ke Kejaksaan Agung 
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Foto: Istimewa 

KETIK, JAKARTA – Pada Rabu 5 Oktober 2022 tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruction of justice yang melibatkan Ferdy Sambo akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Sesuai ketentuan hukum acara, JPU menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadli Zumhana di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Oktober 2022. 

Fadil mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap barang bukti yang akan diserahkan pada hari ini kemarin. 

"Verifikasi dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata dia. 

Baca Juga:
Prabowo Puji Satgas PKH Selamatkan Aset Hutan Rp370 Triliun, Setara 10% APBN

Menurut Fadil, hari ini yang akan diserahkan adalah tersangka kasus pembunuhan berencana yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. 

Menurut Fadil, hari ini yang akan diserahkan adalah tersangka kasus pembunuhan berencana yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. 

Sedangkan untuk tersangka obstruction of justice, selain Ferdy Sambo, adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Cuk Putranto, dan Irfan Widyanto. 

Menurut Fadil, jaksa penuntut umum berwenang melakukan penahanan terhadap para tersangka. 

Baca Juga:
Kejagung Copot Aspidum Jatim Joko Budi Darmawan Usai Diamankan Tim Pam SDO

Menurut Fadil untuk tersangka Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin akan ditahan di Mako Brimob. 

"Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob," kata Fadil. 

Untuk yang di Bareskrim Polri adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf. Adapun Putri Candrawathi juga tetap ditahan. 

"Khusus untuk ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujar Fadil. 

Dia mengatakan tujuan penahanan adalah untuk memudahkan proses persidangan. "Kami ingin perkara ini dilakukan secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, juga untuk memudahkan membawa para tersangka ke persidangan," kata Fadil. 

Menurut Fadil, pihaknya ingin sesegera mungkin membawa kasus ini ke persidangan. Surat dakwaan, kata dia, sudah dilakukan koreksi dan diperbaiki. "Agar persidangan berjalan sebaik baiknya," ujar dia. 

Adapun pasal yang diterapkan untuk perkara pembunuhan berencana adalah Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. 

Sedangkan untuk perkara obstruction of justice, para tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. 

Baca Sebelumnya

Bismillah, Bonek dan Aremania Siap Akhiri Permusuhan 

Baca Selanjutnya

Berduka untuk Kanjuruhan, Raja Charles III Berikan Pesan ke Jokowi

Tags:

Ferdy Sambo Yosua Hutabarat Kejaksaan Agung Brigadir J

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar