Rapat Paripurna DPR Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Akibatnya Tak Kuorum

Jurnalis: Surya Irawan
Editor: M. Rifat

22 Agt 2024 07:31

Thumbnail Rapat Paripurna DPR Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Akibatnya Tak Kuorum
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta (22/8/2024). (Foto: Tangkapan Layar Youtube DPR RI)

KETIK, JAKARTA – DPR RI rencananya menggelar rapat paripurna Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, hari ini, Kamis (22/8/2024).

Itu entang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau revisi UU Pilkada menjadi undang-undang hari ini.

Namun, rapat yang dimulai pukul 09.30 WIB itu ditunda karena anggota DPR yang hadir belum memenuhi kuota forum (kuorum). Anggota DPR yang hadir hanya 89 orang dari 560 Anggota DPR.

Pimpinan rapat paripurna, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sempat kembali membuka jalannya rapat pada sekitar pukul 10.00 WIB. 

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Rapat paripurna juga dihadiri Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus, sementara Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar tidak hadir.

Hadir pula dari jajaran pemerintah, yakni Mendagri Tito Karnavian hingga Menkumham Supratman Andi Agtas. Keduanya sudah tiba sebelum rapat paripurna dibuka.

Usai rapat dibuka kembali, anggota dewan yang hadir tetap tak memenuhi forum. Dasco kemudian membacakan Tatib DPR untuk menunda rapat paripurna.

"Saudara-saudara, para anggota dan hadirin yang kami muliakan, sebelum, sehubungan dengan belum terpenuhinya syarat kuorum rapat paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan Pasal 281 ayat 3, tata tertib DPR RI sebagai berikut," ujar Dasco dalam rapat.

Baca Juga:
David Pajung: Ajakan Saiful Mujani Jatuhkan Prabowo Adalah Opini Jalanan, Bukan Gagasan Akademis

"Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit. Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco yang dijawab setuju oleh anggota Dewan yang lain.

Dasco menjelaskan, rapat paripurna hanya dihadiri 89 anggota DPR dari 560 anggota dewan. "89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," kata Dasco.

Rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada belum bisa dipastikan kapan waktunya akan diadakan kembali. Pimpinan DPR akan menggelar rapat pimpinan dan menyurati Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menjadwalkan kembali rapat paripurna.

Usai ditutup, para anggota dewan langsung meninggalkan ruang rapat paripurna. Para pimpinan dewan, Dasco, Rachmat Gobel, dan Lodewijk F Paulus, yang sempat hadir juga langsung meninggalkan ruang rapat paripurna.

Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) telah menyetujui pengambilan keputusan tingkat I revisi UU Pilkada, usai seluruh fraksi menyepakati, kecuali PDIP.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.

"Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah besok ya. Insya Allah besok. Nanti akan disahkan di paripurna RUU ini," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, Rabu (21/8/2024).

Pembahasan revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih. (*) 

Baca Sebelumnya

Penurunan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Ubah Peta Perpolitikan Tanah Air

Baca Selanjutnya

Mahasiswa Kota Malang Demo Imbas Anulir Putusan MK, Sebut DPR Habisi Reformasi!

Tags:

Putusan MK DPR Rapat Paripurna Tak Kuorum Ditunda

Berita lainnya oleh Surya Irawan

Mulai Pukul 18.00 WIB, Listrik Gedung DPR Dibatasi demi Efisiensi

28 Maret 2026 10:00

Mulai Pukul 18.00 WIB, Listrik Gedung DPR Dibatasi demi Efisiensi

Setjen DPR Targetkan Hemat Rp1,5 Miliar BBM, Wacana WFH Jumat Menguat

28 Maret 2026 08:40

Setjen DPR Targetkan Hemat Rp1,5 Miliar BBM, Wacana WFH Jumat Menguat

Setjen DPR Terapkan Efisiensi Anggaran di Tengah Kenaikan Harga BBM Global

28 Maret 2026 07:36

Setjen DPR Terapkan Efisiensi Anggaran di Tengah Kenaikan Harga BBM Global

Pengrajin Difabel di Ponorogo Kembangkan Batik Ciprat Lewat Program Pemberdayaan

28 Maret 2026 07:05

Pengrajin Difabel di Ponorogo Kembangkan Batik Ciprat Lewat Program Pemberdayaan

Prabowo Kritik Program 3 Juta Rumah, Fahri Hamzah Minta Evaluasi Total

19 Maret 2026 16:31

Prabowo Kritik Program 3 Juta Rumah, Fahri Hamzah Minta Evaluasi Total

Bank Muamalat, BMM dan Masjid Istiqlal Santuni 2.026 Anak Yatim

18 Maret 2026 22:30

Bank Muamalat, BMM dan Masjid Istiqlal Santuni 2.026 Anak Yatim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar