NasDem Usul Ambang Batas Parlemen Dinaikkan, Partai Gelora: Mencederai Kedaulatan Suara Rakyat

Jurnalis: Surya Irawan
Editor: Rahmat Rifadin

26 Feb 2026 20:38

Thumbnail NasDem Usul Ambang Batas Parlemen Dinaikkan, Partai Gelora: Mencederai Kedaulatan Suara Rakyat
Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik (Foto: Humas Partai Gelora)

KETIK, JAKARTA – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) indonesia berpandangan bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) idealnya sejalan dengan besaran ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yakni sebesar 0 persen.

"Pandangan Partai Gelora sejalan dengan putusan MK yang menetapkan presidential threshold 0 persen, maka sejatinya itu juga diberlakukan untuk parliamentary threshold," kata Mahfuz Sidik, Sekretaris Jenderal Partai Gelora dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 26 Februari 2026

Adapun presidential threshold 0 persen merupakan amanah dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Hal itu disampaikan Mahfuz Sidik, menanggapi polemik munculnya usulan menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 7 persen yang akan diberlakukan pada Pemilu 2029 mendatang.

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Menurut dia, wacana menaikkan ambang batas parlemen adalah logika yang keliru dan bertentangan dengan putusan MK.

"Ide menaikkan parliamentary threshold menabrak logika dan putusan hukum MK. Telah dipahami bahwa MK membatalkan parliamentary threshold 4 persen dengan mempertimbangkan banyaknya suara pemilih yang hangus," ungkapnya.

Ia berharap pemerintah dan DPR selaku pembuat Undang-Undang (UU) harus membuat aturan sesuai dengan ketentuan pada putusan MK.

"Jadi pembuat UU yakni pemerintah dan DPR sejatinya merumuskan formula PT dengan merujuk kepada putusan MK," katanya.

Baca Juga:
Muhammadiyah Berduka! Ketua LHKP PWM Jatim Sekaligus Politikus Senior Mirdasy Tutup Usia

Mahfuz mengatakan, besar kecilnya ambang batas parlemen, bahkan nol persen sekalipun tidak akan mengubah jumlah kursi di DPR.

“Kalau sekarang jumlah kursinya 580 ya tetap anggota DPR-nya ada 580 orang. Mau ambang batasnya 0 %, 1 % atau tetap 4 % atau bahkan ada yang mengusulkan 7 %,” katanya.

Yang terjadi, lanjut dia, adalah porsi jumlah anggota dewan setiap fraksi di DPR, ada yang bertambah dan berkurang, serta tidak ada legislatif deadlocks.

“Jadi kalau kita bicara legislatif deadlocks, itu relatif tidak ada korelasi yang kuat dengan persoalan ambang batas parlemen,” kata Sekjen Partai Gelora ini.

Mahfuz berpendapat, Revisi UU Pemilu No.17 Tahun 2017 harus mengacu pada dua hal mendasar putusan Mahkamah Konstitusi.

Pertama, adalah soal proporsional perolehan suara dan kursi yang cenderung tidak proporsional.

Misalnya pada kasus hangusnya perolehan suara PPP dan PSI pada Pemilu 2024 lalu, kurang lebih mencapai 17 juta suara.

Ketika dikonversi, perolehan suara tersebut, menjadi 18 kursi. Namun, kemudian suara itu, dialihkan menjadi tambahan kursi bagi partai lain yang duduk di Senayan sekarang.

“Jadi ada 17 juta suara yang hilang, itu luar biasa. Kalau di Pemilu 2009, 18 kursi itu bisa satu fraksi sendiri," ujar Mahfuz.

Kedua, adalah soal kedaulatan suara rakyat, sebab rakyat yang datang untuk memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dijamin oleh Konstitusi.

“Jadi atas dasar apa atau atas kewenangan apakah, suara ini kemudian dihanguskan dan dikonversi. Lalu, diberikan ke partai lain,” jelas Ketua Komisi I DPR 2010-2016 ini.

Seperti diketahui, Partai Nasdem mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen.

Hal itu pun selalu menjadi pernyataan dari elite Partai Nasdem dan belum berubah hingga saat ini.

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyebut NasDem akan tetap konsisten mendorong agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) ditingkatkan menjadi 7 persen. Surya Paloh menilai ambang batas 7 persen jauh lebih efektif.

“Saya pikir biasanya NasDem itu harusnya tetap konsisten aja di situ. Kecuali ada perubahan-perubahan yang berarti sekali ya. Bagaimanapun juga, kita memang, NasDem berpikir, sejujurnya, dari sistem multipartai, kalau bisa kita berubah menjadi selected party, itu jauh lebih efektif.,” ujar Surya Paloh di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/2/2026).

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan revisi UU Pemilu ditargetkan mulai dibahas pada Juli atau Agustus tahun ini.

Rifqinizamy menjelaskan, saat ini Komisi II tengah melakukan dua langkah awal sebelum membawa bakal beleid itu ke tahap pembahasan resmi.

“Kami menargetkannya sekitar bulan Juli atau Agustus (pembahasan RUU Pemilu) setelah seluruh daftar inventarisir masalah disusun dengan baik dan kerangka normatifnya juga bisa kami susun,” kata Rifqinizamy kepada wartawan, Senin (23/2/2026). (*)

Baca Sebelumnya

Bangunan Jembatan Mr DIY Cukir Jombang Belum Kantongi Izin BBWS

Baca Selanjutnya

Bupati Sumenep Lantik Agus Dwi Saputra sebagai Sekda Definitif

Tags:

Ambang Batas Parlemen Partai Gelora Nasdem PT 7 Persen PT 0 Persen RUU Pemilu Komisi II DPR Putusan MK

Berita lainnya oleh Surya Irawan

MAKI Kembali Tagih Janji KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi CSR BI

15 April 2026 15:11

MAKI Kembali Tagih Janji KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi CSR BI

Ramadan 2026, BMI Salurkan Bantuan ke Ribuan Orang

14 April 2026 07:40

Ramadan 2026, BMI Salurkan Bantuan ke Ribuan Orang

Mulai Pukul 18.00 WIB, Listrik Gedung DPR Dibatasi demi Efisiensi

28 Maret 2026 10:00

Mulai Pukul 18.00 WIB, Listrik Gedung DPR Dibatasi demi Efisiensi

Setjen DPR Targetkan Hemat Rp1,5 Miliar BBM, Wacana WFH Jumat Menguat

28 Maret 2026 08:40

Setjen DPR Targetkan Hemat Rp1,5 Miliar BBM, Wacana WFH Jumat Menguat

Setjen DPR Terapkan Efisiensi Anggaran di Tengah Kenaikan Harga BBM Global

28 Maret 2026 07:36

Setjen DPR Terapkan Efisiensi Anggaran di Tengah Kenaikan Harga BBM Global

Pengrajin Difabel di Ponorogo Kembangkan Batik Ciprat Lewat Program Pemberdayaan

28 Maret 2026 07:05

Pengrajin Difabel di Ponorogo Kembangkan Batik Ciprat Lewat Program Pemberdayaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H