MKD DPR Putuskan Dirinya Langgar Kode Etik, Ketua MPR Bamsoet: Biar Masyarakat Menilai

Jurnalis: Surya Irawan
Editor: M. Rifat

24 Jun 2024 15:36

Thumbnail MKD DPR Putuskan Dirinya Langgar Kode Etik, Ketua MPR Bamsoet: Biar Masyarakat Menilai
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Foto: Humas MPR RI)

KETIK, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet terbukti melanggar kode etik. Itu terkait pernyataannya yang mengklaim seluruh partai politik menyetujui dilakukannya amendemen UUD 1945.

"Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan Teradu terbukti melanggar,” kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan perkara di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Dia mengatakan, Bamsoet terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Putusan itu dibuat setelah MKD DPR RI mendengarkan keterangan Pengadu dan saksi-saksi, serta memeriksa dokumen-dokumen.

Baca Juga:
Bamsoet Launching Buku ‘Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung’

Untuk itu, MKD DPR RI memutuskan memberikan sanksi kepada Bamsoet berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis.

"Satu, menyatakan teradu terbukti melanggar. Dua, memberikan sanksi kepada teradu berupaya sanksi ringan dengan teguran tertulis. Tiga, kepada teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," ujar Adang membacakan butir putusan terakhir.

Adang menjelaskan pertimbangan putusan itu. Dia mengatakan sikap Bamsoet melanggar kode etik sebagai seorang Anggota DPR RI.

Adang mengatakan, setiap tindakan dari seorang pejabat harus mengedepankan kepentingan bangsa di atas golongan. Dia menekankan anggota DPR harus mengemban amanat rakyat.

Baca Juga:
Sadarestuwati Ajak Warga Jombang Perkuat Wawasan Kebangsaan Lewat Empat Pilar

Menanggapi hal ini, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyerahkan pandangan itu ke publik.

"Terkait keputusan MKD hari ini, Saya ingin menyampaikan bahwa Saya menghargai keputusan kawan-kawan yang mulia tersebut," kata Bamsoet.

Bamsoet tak memberikan pandangannya terkait keputusan itu agar tidak menjadi polemik. Ketika ditanyai, ia belum memenuhi klarifikasi dari MKD

"Saya tidak mau berpolemik dengan mengomentari atas suatu keputusan yang tidak saya lakukan, agar marwah MKD tetap terjaga. Biarkan masyarakat yang menilai," tandasnya.

Bamsoet selaku Teradu tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut. Ia juga tidak hadir memenuhi panggilan pada sidang MKD DPR RI sebelumnya pada Kamis (20/6/2024).

Mantan Ketua DPR itu dilaporkan ke MKD DPR RI oleh Pengadu seorang mahasiswa bernama Muhammad Azhari.

Itu terkait pernyataannya yang dimuat di media-media daring bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945 usai menerima mantan Ketua MPR RI Amien Rais beberapa waktu lalu. (*)

Baca Sebelumnya

Buka Gelaran LFN HP969, Cak Ji Berikan Movitasi Para Pembalap Pemula

Baca Selanjutnya

Hadiri Undangan DPD RI, Amien Rais: UUD 1945 Bukan Kitab Suci, Bisa Disempurnakan Sesuai Perkembangan Zaman

Tags:

Bamsoet MKD DPR MPR Amendemen

Berita lainnya oleh Surya Irawan

Ramadan 2026, BMI Salurkan Bantuan ke Ribuan Orang

14 April 2026 07:40

Ramadan 2026, BMI Salurkan Bantuan ke Ribuan Orang

Mulai Pukul 18.00 WIB, Listrik Gedung DPR Dibatasi demi Efisiensi

28 Maret 2026 10:00

Mulai Pukul 18.00 WIB, Listrik Gedung DPR Dibatasi demi Efisiensi

Setjen DPR Targetkan Hemat Rp1,5 Miliar BBM, Wacana WFH Jumat Menguat

28 Maret 2026 08:40

Setjen DPR Targetkan Hemat Rp1,5 Miliar BBM, Wacana WFH Jumat Menguat

Setjen DPR Terapkan Efisiensi Anggaran di Tengah Kenaikan Harga BBM Global

28 Maret 2026 07:36

Setjen DPR Terapkan Efisiensi Anggaran di Tengah Kenaikan Harga BBM Global

Pengrajin Difabel di Ponorogo Kembangkan Batik Ciprat Lewat Program Pemberdayaan

28 Maret 2026 07:05

Pengrajin Difabel di Ponorogo Kembangkan Batik Ciprat Lewat Program Pemberdayaan

Prabowo Kritik Program 3 Juta Rumah, Fahri Hamzah Minta Evaluasi Total

19 Maret 2026 16:31

Prabowo Kritik Program 3 Juta Rumah, Fahri Hamzah Minta Evaluasi Total

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar