Ancaman 4 Tahun Penjara bagi Pelanggar Kampanye di Masa Tenang Pemilu 2024

Jurnalis: Wandi Ruswannur
Editor: Marno

11 Feb 2024 00:04

Headline

Thumbnail Ancaman 4 Tahun Penjara bagi Pelanggar Kampanye di Masa Tenang Pemilu 2024
Anggota KPU RI, Idham Holik (dua dari kanan) (Foto: KPU RI)

KETIK, JAKARTA – Mulai hari ini memasuki masa tenang selama tiga hari, 11-13 Februari 2024. Karena itu, semua kontestan pemilu caleg, calon anggota DPD RI, capres-cawapres hingga tim suksesnya tak boleh berkampanye. Bila melanggar, ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

Anggota KPU RI, Idham Holik menegaskan
berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, masa tenang ditetapkan selama tiga hari.

Menurutnya sesuai Pasal 1 ayat 10 PKPU Nomor 3 tersebut, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. "Adapun periode waktunya ditentukan mulai hari Minggu, 11 Februari sampai dengan Selasa, 13 Februari 2024," katanya kepada Ketik.co.id.

Idham lantas menjelaskan, aturan selama masa tenang Pemilu 2024, peserta Pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye. Dalam pasal 275 ayat 1 UU No.7 Tahun 2017, rincian kegiatan kampanye tersebut meliputi:

Baca Juga:
Politik di Kota Probolinggo Tidak Rumit: Dekati, Dengar, Menang

1. Pertemuan terbatas
2. Pertemuan tatap muka
3. Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum
4. Pemasangan alat peraga di tempat umum
5. Media sosial
6. Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet
7. Rapat umum
8. Debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon
9. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan

"Artinya seluruh peserta pemilu baik itu calon maupun tim kampanye wajib menaati aturan dan larangan yang berlaku selama masa tenang. Bagi pelanggar, nantinya akan ada ancaman sanksi pidana maksimal 4 tahun penjara," ungkapnya. 

Hal ini ucap Idham, seperti yang tercantum dalam Pasal 523 ayat 2 UU Nomor 27 Tahun 2017 tenang Pemilu, yang berbunyi: setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung.

"Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)," imbuhnya.

Baca Juga:
KPU Jatim Monitoring Coktas di Tuban, Pastikan Akurasi Data Pemilih

Idham menegaskan saat ini adalah momen penting sebelum hari pemungutan suara. Semua harus fokus memastikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara dapat berjalan dengan lancar. 

"Sebelum itu, juga harus dipastikan hari tenang adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktifitas kampanye, agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya," tandasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Masa Tenang, KPU Bondowoso Turunkan APK

Baca Selanjutnya

Serentak, Bawaslu dan KPU Jatim Bersihkan APK di Masa Tenang

Tags:

Masa tenang kampanye KPU RI Idham Holik pemilu 2024 pemilu2024 pilpres2024

Berita lainnya oleh Wandi Ruswannur

Komitmen Raih Zero Net Emission, KAI Terus Kebut Fasilitas Stasiun Ramah Lingkungan

4 Agustus 2024 06:05

Komitmen Raih Zero Net Emission, KAI Terus Kebut Fasilitas Stasiun Ramah Lingkungan

Atasi Masalah Kotoran Hewan, Mahasiswa KKNT Inovasi IPB Adakan Penyuluhan Pembuatan Pupuk Kompos

31 Juli 2024 00:05

Atasi Masalah Kotoran Hewan, Mahasiswa KKNT Inovasi IPB Adakan Penyuluhan Pembuatan Pupuk Kompos

Potret Kebersamaan Prajurit TNI Nobar Final Timnas Indonesia U-19 vs Thailand

30 Juli 2024 05:23

Potret Kebersamaan Prajurit TNI Nobar Final Timnas Indonesia U-19 vs Thailand

LRT Jabodebek Kenalkan Transportasi Massal kepada Anak-Anak Lewat Edutrain

29 Juli 2024 05:52

LRT Jabodebek Kenalkan Transportasi Massal kepada Anak-Anak Lewat Edutrain

Resep Mudah Membuat Sate Jamur, Lezat!

28 Juli 2024 01:17

Resep Mudah Membuat Sate Jamur, Lezat!

Roadshow Bus KPK, Pemkab Cianjur Gelar Lomba Cerdas Cermat hingga Diskusi Anti Korupsi

27 Juli 2024 10:45

Roadshow Bus KPK, Pemkab Cianjur Gelar Lomba Cerdas Cermat hingga Diskusi Anti Korupsi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar