KETIK, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkenalkan konsep baru dalam dunia pendidikan nasional.
Jika selama ini dikenal konsep tri pusat pendidikan yang meliputi keluarga, sekolah, dan masyarakat, kini pemerintah menambahkan media sebagai pilar keempat melalui konsep catur pusat pendidikan.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antarlembaga Kemendikdasmen, Prof. Dr. Biyanto, M.Ag., dalam diskusi bersama jurnalis yang diselenggarakan Serikat Jurnalis Muslim Indonesia (Sajid) di AQL Islamic Center, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.
Menurut Biyanto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menilai media memiliki peran yang sangat strategis dalam membentuk karakter anak di tengah derasnya arus informasi dan perkembangan teknologi digital.
"Kalau sebelumnya kita mengenal tri pusat pendidikan, sekarang diperluas menjadi catur pusat pendidikan. Media menjadi pilar keempat yang sangat strategis agar pendidikan karakter anak dapat terwujud," ujar Biyanto.
Ia menjelaskan, konsep tersebut melengkapi tiga unsur utama pendidikan, yakni keluarga, sekolah, dan masyarakat, yang selama ini menjadi fondasi pembentukan karakter anak.
Meski demikian, Biyanto menegaskan keluarga tetap menjadi pilar utama dalam pendidikan. Namun, berdasarkan survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sekitar 77 persen orang tua dinilai belum memiliki kesadaran dan keterampilan yang memadai dalam mendampingi proses pendidikan anak.
Karena itu, Kemendikdasmen terus mendorong penguatan program parenting di sekolah agar orang tua turut menjadi bagian dari proses pembelajaran.
"Anak hanya berada di sekolah sekitar tujuh sampai delapan jam setiap hari. Selebihnya, mereka berada di lingkungan keluarga dan masyarakat. Karena itu, semua unsur harus berjalan beriringan," katanya.
Di era digital, media dinilai menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan anak. Oleh sebab itu, pemerintah memilih pendekatan edukatif dibandingkan pelarangan penggunaan media sosial.
"Kami tidak melarang karena itu tidak mungkin. Yang kami lakukan adalah membatasi, mendidik, mengasuh, dan mendampingi agar anak memiliki kesalehan bermedia dan keadaban digital," tegasnya.
Sebagai bentuk implementasi, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan media sosial, khususnya bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari Sinergi Tujuh Kementerian melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang penguatan perlindungan anak di ruang digital.
Menurut Biyanto, regulasi itu lahir sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak penggunaan media digital yang berlebihan, terutama paparan konten negatif yang berpotensi memengaruhi kesehatan mental anak.
Ia bahkan mengutip hasil penelitian yang dipresentasikan akademisi Universitas Indonesia kepada Kemendikdasmen. Penelitian tersebut menunjukkan sekitar delapan persen siswa SMP memiliki kecenderungan untuk melakukan bunuh diri.
Fenomena itu, kata Biyanto, tidak bisa dilepaskan dari munculnya anxious generation atau generasi yang rentan mengalami kecemasan akibat penggunaan media digital secara berlebihan.
"Media seharusnya menjadi sarana pembelajaran yang mendukung pendidikan, bukan menjadi sumber persoalan bagi perkembangan mental anak," ujarnya.
Untuk memperkuat implementasi kebijakan tersebut, Kemendikdasmen terus melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah, dinas pendidikan, hingga satuan pendidikan melalui berbagai kanal, termasuk platform Rumah Pendidikan.
Biyanto berharap konsep catur pusat pendidikan dapat menjadi fondasi baru dalam membangun ekosistem pendidikan nasional yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
"Kami berharap keluarga, sekolah, masyarakat, dan media benar-benar menjadi satu ekosistem pendidikan. Anak-anak tidak mungkin dijauhkan dari dunia digital, tetapi harus didampingi agar memanfaatkannya untuk belajar dan membangun karakter," pungkasnya.(*)
.png)