Jangan Salah! Ini Cara Benar Membagikan Daging Kurban Sesuai Syariat

Editor: Aziz Mahrizal

1 Jun 2025 14:33

Headline

Thumbnail Jangan Salah! Ini Cara Benar Membagikan Daging Kurban Sesuai Syariat
Ini Aturan Pembagian Daging Kurban Sesuai Syariat. (Ilustrasi: Rihad/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Iduladha adalah momen istimewa bagi umat Muslim untuk menunaikan ibadah kurban, wujud ketakwaan dan kepedulian sosial yang mendalam. Agar pelaksanaan pembagian daging kurban sesuai dengan syariat Islam, berikut panduan lengkapnya melansir laman resmi NU.

Memastikan Hewan Kurban Memenuhi Syarat

Pastikan hewan kurban yang akan Anda sembelih memenuhi kriteria syariat:

  • Jenis Hewan: Hewan yang sah untuk kurban adalah unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba.
  • Usia Minimal:
    • Unta: minimal 5 tahun.
    • Sapi/Kerbau: minimal 2 tahun.
    • Kambing: minimal 1 tahun.
    • Domba: minimal 6 bulan (dengan catatan gigi serinya sudah berganti).
  • Kondisi Fisik: Hewan harus dalam keadaan sehat, tidak cacat (misalnya buta, pincang, atau sangat kurus), dan cukup gemuk.

Ketentuan Pembagian Daging Kurban

Baca Juga:
Libur Iduladha, Jasamarga Surabaya-Mojokerto Catat 35.184 Kendaraan Gunakan Jalan Tol

Terdapat beberapa pandangan ulama mengenai porsi pembagian daging kurban:

a. Dibagi Menjadi Tiga Bagian Merata

Pandangan umum yang banyak dipegang adalah membagi daging kurban menjadi tiga bagian yang sama:

  • Sepertiga untuk shohibul qurban (orang yang berkurban) dan keluarganya.
  • Sepertiga untuk tetangga, kerabat, dan teman, baik yang berkecukupan maupun yang membutuhkan.
  • Sepertiga untuk fakir miskin yang sangat membutuhkan.

b. Mengutamakan Fakir Miskin

Baca Juga:
Pesan Ketua DPRD Kota Malang di Momen Iduladha 2025: Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Kepedulian

Sebagian ulama sangat menganjurkan agar sebagian besar daging kurban disalurkan kepada fakir miskin. Shohibul qurban sendiri disunahkan mengambil sedikit saja sebagai bentuk keberkahan.

c. Aturan Khusus untuk Kurban Nazar

Jika kurban Anda diniatkan karena nazar (janji wajib), maka seluruh daging kurban wajib disedekahkan. Shohibul qurban dan keluarganya tidak diperbolehkan sedikit pun untuk memakan daging kurban tersebut.

Cara Pembagian yang Dianjurkan

Agar pembagian berjalan lancar dan sesuai syariat:

  • Bagikan dalam Kondisi Mentah: Daging kurban dianjurkan dibagikan dalam keadaan mentah, berbeda dengan akikah yang umumnya dibagikan dalam kondisi matang.
  • Larangan Menjual Bagian Hewan Kurban: Anda tidak diperbolehkan menjual bagian apa pun dari hewan kurban, termasuk kulit, kepala, atau jeroan.
  • Distribusi Langsung: Dianjurkan untuk mengantarkan langsung daging kurban ke rumah para penerima untuk menghindari kerumunan dan memastikan pemerataan.

Waktu Penyembelihan dan Pembagian

  • Waktu Penyembelihan: Hewan kurban dapat disembelih setelah salat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah dan berlanjut selama Hari Tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
  • Penyimpanan Daging: Daging kurban boleh disimpan. Meskipun beberapa ulama membatasi penyimpanan maksimal 3 hari, sebagian lain membolehkan lebih lama jika memang diperlukan, terutama untuk menjaga kualitas daging.(*)

Baca Sebelumnya

Jalan Batulenger-Karangpenang Sampang Rusak Parah, Warga Desak Perbaikan Segera

Baca Selanjutnya

Khofifah Serukan Penguatan Pancasila, Fondasi Moral Bangsa

Tags:

Daging Kurban Idul adha #IdulAdha Kurban

Berita lainnya oleh Aziz Mahrizal

Lantunan Ayat Suci Hafizah Aisyah Ar-Rumy Sejukkan Halalbihalal RT 06 De Cassablanca Malang

12 April 2026 14:28

Lantunan Ayat Suci Hafizah Aisyah Ar-Rumy Sejukkan Halalbihalal RT 06 De Cassablanca Malang

Momen Halalbihalal, RT 06 De Cassablanca Kota Malang Perkuat Kolaborasi

12 April 2026 12:05

Momen Halalbihalal, RT 06 De Cassablanca Kota Malang Perkuat Kolaborasi

Waka BGN Sony Sonjaya: Program Makan Bergizi Gratis Serap 166 Ribu Tenaga Kerja di Jawa Timur

9 April 2026 14:19

Waka BGN Sony Sonjaya: Program Makan Bergizi Gratis Serap 166 Ribu Tenaga Kerja di Jawa Timur

Sekjen GAPEMBI Hasan Basri: Menjaga Gizi Nasional adalah Investasi Masa Depan

9 April 2026 11:20

Sekjen GAPEMBI Hasan Basri: Menjaga Gizi Nasional adalah Investasi Masa Depan

Bos Dapur MBG Se-Jatim Kumpul di Malang, Ada Apa?

9 April 2026 09:01

Bos Dapur MBG Se-Jatim Kumpul di Malang, Ada Apa?

Dilantik Hari Ini, Berikut Susunan Lengkap Pengurus DPW GAPEMBI Jatim

9 April 2026 08:59

Dilantik Hari Ini, Berikut Susunan Lengkap Pengurus DPW GAPEMBI Jatim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar