Terkait Profesi, Ketua MPR Ajak Dokter Perdalam Ilmu Hukum

Jurnalis: Marno
Editor: M. Rifat

13 Apr 2023 15:17

Thumbnail Terkait Profesi, Ketua MPR Ajak Dokter Perdalam Ilmu Hukum
Bamsoet (tengah) saat menjadi penguji Seminar Hasil Penelitian Disertasi di Universitas Borobudur Jakarta, Kamis (13/4/2023). (Foto: MPR RI)

KETIK, JAKARTA – Ketua MPR RI yang juga Dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial & Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka Dr Bambang Soesatyo (Bamsoet), SH, SE, MBA mengajak para dokter untuk  memperdalam ilmu hukum.

Mengingat dalam menjalankan profesinya, tanggung jawab dokter dalam hukum sangat luas. Sehingga dokter juga harus mengerti dan memahami berbagai ketentuan hukum yang berlaku.

Bamsoet juga mengusulkan agar dalam Omnibus Law RUU Kesehatan yang sedang dibahas pemerintah dan DPR RI, selain memberikan perlindungan hukum terhadap rumah sakit, juga memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan/tenaga medis. Sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat atau pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan.

Harapannya agar setiap tindakan yang diambil oleh tenaga kesehatan/tenaga medis, tidak langsung dihadapkan pada peradilan pidana.

Baca Juga:
Bamsoet Launching Buku ‘Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung’

"Melainkan bisa diselesaikan terlebih dahulu melalui majelis etik maupun peradilan khusus sengketa kesehatan dengan mengedepankan mediasi antara tenaga kesehatan/tenaga medis dengan pasien (terlapor dan pelapor)," ujar politisi yang juga wakil ketua Umum Partai Golkar itu.

Hal itu disampaikan Bamsoet saat menjadi penguji Seminar Hasil Penelitian Disertasi dengan judul 'Pertanggungjawaban Hukum Dokter Spesialis yang Tidak Memiliki Kompetensi Penyebab Kematian dan Morbiditas pada Pasien', yang disusun oleh Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dr. Prasetyo Edi, di Universitas Borobudur, Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Hadir menjadi penguji antara lain, Penguji I Dr. Ahmad Redi, Promotor Prof. Faisal Santiago, dan Co-Promotor Dr. St. Laksanto Utomo.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, dalam pasal 66 ayat (1) UN No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyebutkan bahwa setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin kedokteran Indonesia.

Baca Juga:
Resmi Dilantik, Ketua ARDIN Jabar Raditya Komitmen Perkuat Peran Pelaku Usaha Lokal

Namun dalam ayat (3) menyebutkan bahwa, pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.

Menurutnya Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia pada tahun 2015 lalu pernah mengajukan judicial review terhadap pasal 66 ayat (3) tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Namun MK memutuskan menolaknya. Dasar IDI mengajukan judicial review lantaran keberadaan pasal 66 ayat (3) tersebut dianggap dapat menimbulkan defensive medicine yang sangat merugikan masyarakat, yakni tenaga medis/tenaga kesehatan hanya memilih pasien yang memiliki kemungkinan besar untuk sembuh atau dapat diselamatkan," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, dokter atau dokter gigi takut melakukan pertolongan terhadap pasien gawat darurat yang memiliki kemungkinan kecil bisa diselamatkan karena khawatir digugat atau dituntut secara hukum oleh masyarakat atau pasien. 

"Melalui Omnibus Law RUU Kesehatan, diharapkan pemerintah dan parlemen dapat mencari solusi atas permasalahan ini," jelas Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila itu.

Bamsoet menerangkan, dalam penelitian tersebut juga menyoroti teknik kedokteran yang selalu berkembang sebagai bagian dari kemajuan teknologi. Sehingga diperlukan pengaturan undang-undang spesifik yang membahas tentang perkembangan teknik kedokteran dalam membantu proses pengobatan pasien.

Hal itu untuk memastikan perkembangan pemanfaatan teknik kedokteran agar sesuai dengan tujuan dan nilai-nilai luhur etika kedokteran berdasarkan Kode Etik Kedokteran dan Sumpah Dokter.

"Pengaturan yang diatur tersebut misalnya, pengesahan teknik kedokteran yang dapat digunakan dalam praktik kedokteran, persyaratan teknis penggunaan teknik kedokteran, persyaratan administrasi dalam penggunaan teknik kedokteran, kualifikasi dokter yang dapat menggunakan teknik kedokteran tersebut," ujarnya.

Tak hanya itu, kata Bamsoet, termasuk pengawasan dalam penggunaan teknik kedokteran, batasan wewenang dokter dalam menggunakan teknik kedokteran dalam pengobatan pasien serta mengembangkan kebijakan dan prosedur administratif dalam kaitannya menggunakan teknik kedokteran. (*)

Baca Sebelumnya

Pesan Cak Udin ke DPAC dan Ranting PKB Malang: Kejar Target, Jaga Kekompakan

Baca Selanjutnya

Jelang Idul Fitri, Pemkab Jombang Salurkan Bantuan untuk 5.000 Warga PMKS dan PSKS

Tags:

Ketua MPR Bamsoet Profesi kedokteran

Berita lainnya oleh Marno

Rebranding, Zest Jadi Swiss-belexpress Jemursari Surabaya dengan Spirit Baru

9 April 2026 18:20

Rebranding, Zest Jadi Swiss-belexpress Jemursari Surabaya dengan Spirit Baru

Peduli Pelestarian Lingkungan, BRI Bantu Bibit Tanaman untuk Kelompok Tani di Medokan Ayu

6 April 2026 10:15

Peduli Pelestarian Lingkungan, BRI Bantu Bibit Tanaman untuk Kelompok Tani di Medokan Ayu

Bisikan Perjamuan Terakhir Masuk Empat Terbaik  Festival Film di Prancis

1 April 2026 18:40

Bisikan Perjamuan Terakhir Masuk Empat Terbaik Festival Film di Prancis

Kinerja Solid, Laba Bersih Bank Jatim Naik 20,65 Persen Jadi Rp1,54 T pada 2025

31 Maret 2026 15:29

Kinerja Solid, Laba Bersih Bank Jatim Naik 20,65 Persen Jadi Rp1,54 T pada 2025

Festival Ramadan Doble Track SMAN 1 Panji Raih Omzet Rp 39,8 Juta

17 Maret 2026 20:36

Festival Ramadan Doble Track SMAN 1 Panji Raih Omzet Rp 39,8 Juta

Awas Penipuan Modus File .APK Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Waspada

16 Maret 2026 21:05

Awas Penipuan Modus File .APK Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Waspada

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar