Sejarah Hari Batik Nasional yang Diperingati Setiap 2 Oktober

Jurnalis: Mustopa
Editor: Muhammad Faizin

2 Okt 2023 03:58

Thumbnail Sejarah Hari Batik Nasional yang Diperingati Setiap 2 Oktober
Ilustrasi Hari Batik Nasional (Foto: Kemendikbud)

KETIK, JAKARTA – Tanggal 2 Oktober selalu diperingati sebagai Hari Batik Nasional. Sejumlah instansi pemerintah maupun swasta biasanya merayakannya dengan mengenakan seragam yang bernuansa batik.

Peringatan Hari Batik Nasional setiap 2 Oktober tidak lepas dari terdaftarnya batik sebagai warisan budaya takbenda kemanusiaan di Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB, yang lebih dikenal dengan UNESCO.

Tanggal 2 Oktober ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 tahun 2009. Sekaligus menindaklanjuti pengakuan batik sebagai warisan budaya takbenda kemanusiaan oleh UNESCO.

Dilansir situs resmi UNESCO, Batik Indonesia dimasukkan ke dalam daftar Warisan Budaya Takbenda Kemanusiaan pada tahun 2009. Batik juga telah diakui secara internasional sebagai kain sejarah peradaban manusia.

Baca Juga:
Reyog Diakui UNESCO, Khofifah Perkuat Ekosistem dan Regenerasi Seniman Menuju Panggung Dunia

Sebelum batik resmi didaftarkan ke UNESCO, pada tahun yang sama telah digelar pameran 'Batik untuk Dunia' yang digelar Oscar Lawalata Culture, Yayasan Batik Indonesia (YBI), dan Rumah Pesona Kain. Ada 100 koleksi kain batik yang dipamerkan.

Sumber yang sama menyebutkan bahwa batik berasal dari bahasa Melayu Indonesia. Istilah itu identik dengan proses pewarnaan kain secara tradisional menggunakan peralatan seperti canting, malam, dan wajan.

Batik disebut berkembang pesat di Jawa pada abad ke-19 dengan motif, corak dan warna yang mewakili status sosial hingga letak geografis. Seni batik kemudian menyebar ke seluruh kepulauan Indonesia.

Sejarah Hari Batik Nasional

Baca Juga:
HUT ke-112, Kota Malang Siapkan Kado Tugu Kota Kreatif Dunia dan Busana Sejarah

Dilansir akun media sosial resmi Ditjen GTK Kemendikbud, batik masuk dalam daftar Intangible Cultural Heritage (ICH) UNESCO pada tahun 2009 melalui sidang Intergovernmental Committee for Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage.

Sidang tersebut bertempat di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Batik menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) ketiga Indonesia yang terdaftar ICH UNESCO. Sebelumnya, keris dan wayang telah lebih dulu masuk daftar.

Sebelum ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh UNESCO, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat mengajukan kepada kantor perwakilan UNESCO di Jakarta pada 9 Januari 2009.

Setelah hampir setahun menunggu, UNESCO mengumumkan bahwa BatIk Indonesia masuk dalam daftar representatif WBTb. Kemudian secara resmi batik ditetapkan sebagai warisan budaya Indonesia pada 2 Oktober 2009.

Selanjutnya, Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang menjabat kala itu menerbitkan Keppres Nomor 33 Tahun 2009. Keppres tersebut memutuskan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional.(*)

Baca Sebelumnya

Graduation Show LaSalle College Surabaya, Perayaan Kreativitas dan Wujud Semangat Kolaborasi

Baca Selanjutnya

Presiden Jokowi: Bangsa Indonesia Patut Bersyukur Memiliki Batik

Tags:

Hari Batik Nasional Batik Indonesia Unesco

Berita lainnya oleh Mustopa

Pakai Rompi Pink Kejagung dan Tangan Diborgol, Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka

16 April 2026 16:27

Pakai Rompi Pink Kejagung dan Tangan Diborgol, Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Termasuk Jawa Timur

13 April 2026 21:26

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Termasuk Jawa Timur

Satpam di Lingkungan Kemenag Kota Malang Ikuti Bimtek Layanan Publik

11 April 2026 13:38

Satpam di Lingkungan Kemenag Kota Malang Ikuti Bimtek Layanan Publik

Breaking News! Bupati Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK di Tulungagung

10 April 2026 22:10

Breaking News! Bupati Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK di Tulungagung

Danantara Indonesia Bentuk Denera untuk Kelola Proyek PSEL

10 April 2026 18:49

Danantara Indonesia Bentuk Denera untuk Kelola Proyek PSEL

Jangan Lampaui Batas: Peran Panti Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Narkotika

8 April 2026 00:00

Jangan Lampaui Batas: Peran Panti Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Narkotika

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H