Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Irwansyah

30 Des 2022 06:12

Headline

Thumbnail Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo. (Foto: Presidenri.go.id) 

KETIK, JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022). Penerbitan Perppu berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU7/2009. 

"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Jumat (30/12/2022). 

Beberapa unsur di dalamnya antara lain menyangkut ketenagakerjaan, khususnya upah minimum. Di mana menjadi salah satu yang harus diubah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat. 

"Jadi sesuai dengan MK beberapa pengaturan yang disempurnakan itu yang utama terkait ketenagakerjaan yaitu terkait upah minimum alih daya," jelasnya. 

Baca Juga:
Siapa Mau Masuk Istana Negara? Prabowo Persilakan Siswa-Siswi Ruang Rapat Presiden

Di samping itu, PERPU juga akan menyertakan pasal harmonisasi dengan beberapa undang-undang (UU). Antara lain, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU Harmonisasi Peraturan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). 

"Penyempurnaan sumber daya air itu substansi SDA untuk kepentingan umum dan perbaikan kesalahan atau typo atau rujukan pasal atau legal drafting dan kesalahan lain yang non substansial," terang Airlangga. 

"Yang lain disempurnakan sesuai dengan pembahasan KL terkait dan sudah dikomunikasikan kalangan akademisi," jelasnya. 

Dia mengatakan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Ketua DPR RI Puan Maharani terkait penerbitan Perppu Cipta Kerja. Adapun pertimbangan penerbitan perppu ini karena kondisi ekonomi global. 

Baca Juga:
Temui Bos-Bos Jepang, Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Peta Strategis Indo-Pasifik

"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi kita menghadapi resesi global peningkatan inflasi," pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Ketua KPU: Kemungkinan Pemilu 2024 Kembali Sistem Coblos Partai 

Baca Selanjutnya

Lowongan Kerja Perum PPD, Ayo Simak!

Tags:

Presiden Jokowi Perppu Cipta Kerja

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar