KETIK, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 243 orang dan 13 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Untuk kasus perorangan, tercatat 286 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 5.856 hektare. Sementara itu, kasus korporasi mencakup 100 laporan dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare.
Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., melaporkan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet paripurna bertajuk “Dua Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri” di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 21 Oktober 2026. Informasi disampaikan pada Jumat, 23 Oktober 2026.
“Terkait dengan penegakan hukum karhutla yang kami laksanakan, yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Kepolisian Daerah (Polda) yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare dengan jumlah tersangka 243,” kata Suyudi.
Ia menjelaskan dalam penanganan perkara perorangan, sembilan perkara dihentikan pada tahap penyelidikan, 32 perkara masih dalam penyelidikan, 189 perkara berlanjut ke tahap penyidikan dan 56 perkara telah selesai.
Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara dilakukan melalui tahapan hukum yang berbeda sesuai perkembangan setiap laporan.
Polri menyatakan penanganan perkara terus dilakukan, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan. Penegakan hukum terhadap perorangan maupun korporasi menjadi bagian dari upaya menangani karhutla sesuai ketentuan hukum.
Selain menindaklanjuti laporan yang masuk, Polri berkoordinasi dengan jajaran kepolisian daerah untuk mendukung proses penegakan hukum.
Setiap perkara ditangani berdasarkan bukti dan tahapan proses hukum yang berlaku. Penanganan tersebut diharapkan membantu mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan serta mendorong kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. (*)
