Pemerintah Wajibkan Operator Beri 'THR' untuk Ojol dan Kurir Online, Minimal 25 Persen dari Rata-rata Pendapatan

Editor: Muhammad Faizin

4 Mar 2026 11:40

Thumbnail Pemerintah Wajibkan Operator Beri 'THR' untuk Ojol dan Kurir Online, Minimal 25 Persen dari Rata-rata Pendapatan
Pengemudi ojol sedang menunggu penumpang di Shelter Stasiun Tanah Abang, Jumat 28 /11/2025 ( Foto : Niesky / Ketik )

KETIK, JAKARTA – Pemerintah akhirnya mengeluarkan surat edaran (SE) yang 'mewajibkan operator aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya atau sejenis THR bagi mitra pengemudi ojek online, driver taksi online dan juga kurir online. 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

Surat edaran yang ditandatangani pada 2 Maret 2026 itu ditujukan kepada seluruh gubernur serta pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi di Indonesia.

“Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas, pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan BHR,” ujar Yassierli dalam keterangan pers, Rabu, 4 Maret 2026. 

Baca Juga:
Tak Ada Aduan, Posko THR Kota Malang Tetap Dibuka Hingga H+7 Lebaran

 

Syarat dan Besaran Bonus Hari Raya

Dalam SE tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan pemberian BHR keagamaan.

Pertama, BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.

Baca Juga:
Ingin Belikan HP Baru untuk Ortu? Ini Lima Pilihan Terbaik di 2026

Kedua, bonus diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Ketiga, perusahaan aplikasi diminta transparan dalam menghitung besaran BHR yang diterima masing-masing pengemudi dan kurir.

Menaker juga menegaskan bahwa BHR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, pemerintah mendorong agar pembayaran dapat dilakukan lebih awal.

“BHR keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, tetapi kami mengimbau agar bisa dibayarkan lebih cepat,” kata Yassierli.

Selain itu, pemberian BHR tidak menghilangkan kewajiban perusahaan dalam memberikan dukungan kesejahteraan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Peran Gubernur Awasi Pelaksanaan

Dalam rangka memastikan pelaksanaan SE berjalan optimal, Menaker meminta para gubernur mengambil langkah aktif di daerah masing-masing.

Pertama, mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan BHR keagamaan sesuai ketentuan dalam SE.

Kedua, mendorong perusahaan membayarkan BHR lebih awal sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Ketiga, menginstruksikan kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan untuk memantau dan mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Mengimbau kepada para gubernur untuk mengimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing untuk memberikan BHR keagamaan dan menginstruksikan kepada kepala dinas ketenagakerjaan untuk memantau pelaksanaan surat edaran ini,” tegas Yassierli.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan kurir online sekaligus menjaga produktivitas sektor transportasi berbasis aplikasi menjelang perayaan hari raya keagamaan 2026. (*)

Baca Sebelumnya

Nasib THR 3.470 PPPK Paruh Waktu, Pemkab Lebak Tunggu Juknis Kemenkeu

Baca Selanjutnya

Langit Memerah di UMM, HKI Tegaskan Gerhana Bukan Sekadar Fenomena Sains

Tags:

THR bonus hari raya THR untuk Ojol dan Kurir online Menaker Yassierli

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

So Sweet! Dari Paris, Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Ulang Tahun ke-67 untuk Titiek Soeharto

15 April 2026 08:07

So Sweet! Dari Paris, Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Ulang Tahun ke-67 untuk Titiek Soeharto

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

15 April 2026 05:41

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

Bertemu Macron di Istana Élysée, Prabowo Perkuat Kerja Sama Indonesia–Prancis

15 April 2026 05:08

Bertemu Macron di Istana Élysée, Prabowo Perkuat Kerja Sama Indonesia–Prancis

Takut Dibunuh Intel Iran, Anak Buah Netanyahu Minta PM Israel Boleh Tak Hadiri Sidang Korupsi

14 April 2026 07:20

Takut Dibunuh Intel Iran, Anak Buah Netanyahu Minta PM Israel Boleh Tak Hadiri Sidang Korupsi

Makan Sebelum Kenyang, Hara Hachi Bu: Rahasia Umur Panjang Warga Okinawa

14 April 2026 06:20

Makan Sebelum Kenyang, Hara Hachi Bu: Rahasia Umur Panjang Warga Okinawa

WFH ASN Berpotensi Disalahgunakan dan Belum Tentu Hemat Anggaran

12 April 2026 11:40

WFH ASN Berpotensi Disalahgunakan dan Belum Tentu Hemat Anggaran

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar