Mulai 2 Mei 2023, ASN Wajib Patuhi Aturan Baru dari Jokowi Ini

Jurnalis: S. Widodo
Editor: M. Rifat

1 Mei 2023 02:08

Thumbnail Mulai 2 Mei 2023, ASN Wajib Patuhi Aturan Baru dari Jokowi Ini
Ilustrasi ASN wajib patuhi aturan baru dari Presiden Jokowi terkait jam kerja. (Foto: Pixabay)

KETIK, JAKARTA – Seharusnya seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai bekerja setelah cuti bersama Idul Fitri, 26 April 2023. Namun Senin, 24 April 2023 Presiden Jokowi telah meminta seluruh ASN melakukan perpanjangan cuti bersama guna menghindari kemacetan pada saat arus balik.

Karena itulah, dapat dipastikan sebagian besar ASN telah kembali dari kampung halamannya terakhir hari ini, 1 Mei 2023. Besok para pegawai pemerintah tersebut mulai bekerja.

Berkaitan dengan hal itu, seluruh ASN perlu mengingat kembali tentang adanya peraturan baru yang disahkan Presiden Jokowi, yang berkaitan dengan adanya perubahan jam dan hari kerja.

Peraturan jam kerja dan hari kerja baru tersebut, berlaku bagi instansi pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah. Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan tersebut pada 12 April 2023 dan dituangkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2023.

Baca Juga:
Cegah Radikalisme di Birokrasi, Pemprov DIY dan Densus 88 Perkuat Integritas ASN

Berkaitan dengan hari kerja, yaitu ketika ASN melaksanakan tugas kedinasannya, Perpres mengatur adanya 5 hari kerja bagi ASN, yaitu: Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Sementara terkait dengan jam kerja, yaitu rentang waktu untuk melaksanakan tugas kedinasan, para pegawai pemerintah tersebut mendapatkan total jam kerja sebanyak 37 jam 30 menit.

Adapun jam kerja normal yang akan berlaku bagi ASN adalah mulai pukul 07.30 zona waktu setempat, dari peraturan BPK.

Berkaitan dengan waktu istirahat kerja, Perpres mengatur adanya waktu istirahat selama 60 menit pada Senin sampai Kamis. Sementara untuk Jumat, waktu istirahat kerja selama 90 menit.

Baca Juga:
Dari ASN ke DPRD, Perjalanan Abah Imron Meninggalkan Zona Nyaman untuk Mengabdi

Kabar baik bagi ASN yang bekerja melebihi waktu yang telah ditentukan tersebut, yaitu tentang akan diperhitungkannya kelebihan jam kerja tersebut sebagai kinerja.

Kabar baik lainnya adalah tentang adanya fleksibilitas kerja bagi ASN, baik secara waktu dan lokasi. Hal itu  dijelaskan dalam pasal 8 Perpres nomor 21 tahun 2023 tersebut.

Dijelaskan, terdapat golongan pegawai yang akan mendapatkan fleksibilitas kerja, yaitu para ASN tertentu yang ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

Namun, dalam penerapan Perpres tersebut tidak berlaku bagi anggota TNI, POLRI, dan ASN di lingkungan tersebut. Hal itu karena pengaturannya dilakukan oleh Panglima TNI atau Kapolri.

Demikian juga halnya bagi para ASN yang bekerja di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Hal itu karena pengaturan hari dan jam kerjanya dilakukan oleh menteri luar negeri. (*)

Baca Sebelumnya

Puluhan Ribu Personel Gabungan Siap Amankan May Day Hari Ini

Baca Selanjutnya

Peringati May Day, 20 Ribu Buruh Longmarch Menuju Surabaya, Hindari Jalan Ini

Tags:

ASN Aturan baru Jokowi perpes

Berita lainnya oleh S. Widodo

Konjen RI Sambut Kloter Terakhir di Jeddah, Ingatkan Jemaah Jaga Kesehatan

24 Juni 2023 21:02

Konjen RI Sambut Kloter Terakhir di Jeddah, Ingatkan Jemaah Jaga Kesehatan

Yaqut Cholil:  Fasilitas Arafah dan Mina Siap 90 Persen

23 Juni 2023 21:45

Yaqut Cholil:  Fasilitas Arafah dan Mina Siap 90 Persen

Komisi VIII DPR RI Menilai, Layanan Petugas Haji di Bandara Baik dan Lancar

23 Juni 2023 13:42

Komisi VIII DPR RI Menilai, Layanan Petugas Haji di Bandara Baik dan Lancar

PPIH Dirikan Pos Kesehatan Utama dan Satelit  Jelang Puncak Haji

22 Juni 2023 20:20

PPIH Dirikan Pos Kesehatan Utama dan Satelit  Jelang Puncak Haji

Menag Tinjau Mina, Toilet Bertambah, Dapur Oke, Layanan Siap 99 Persen

21 Juni 2023 21:35

Menag Tinjau Mina, Toilet Bertambah, Dapur Oke, Layanan Siap 99 Persen

2000 Alumni SMAN 1 Magetan Serbu GOR Ki Mageti Magetan untuk Reuni Akbar

21 Juni 2023 15:55

2000 Alumni SMAN 1 Magetan Serbu GOR Ki Mageti Magetan untuk Reuni Akbar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H