MUI Minta KPI Beri Sanksi Artis Anwar BAB: Body Shaming hingga Erotis di Program Ramadan

Editor: Muhammad Faizin

19 Mar 2026 09:08

Headline

Thumbnail MUI Minta KPI Beri Sanksi Artis Anwar BAB: Body Shaming hingga Erotis di Program Ramadan
Artis Anwar Sanjaya atau yang lebih dikenal dengan nama panggung Anwar BAB. (Instagram Anwar BAB)

KETIK, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (Majelis Ulama Indonesia) mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (Komisi Penyiaran Indonesia) menjatuhkan sanksi tegas kepada Anwar Sanjaya. Desakan ini muncul setelah MUI menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam program “Indahnya Ramadhan” di Trans TV.

Temuan itu merupakan hasil pemantauan tahap kedua siaran Ramadhan 1447 H yang dilakukan pada 1–10 Maret 2026, melibatkan 32 pemantau terhadap 16 stasiun televisi.

Ketua Tim Pemantauan, Rida Hesti Ratnasari, menilai aksi Anwar selama siaran mengandung unsur kekerasan fisik dan muatan erotis yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Kekerasan fisik, terutama yang bernuansa erotis, melanggar etika publik dan menodai kesucian Ramadhan. Apalagi tayangan ini berpotensi ditonton anak-anak saat sahur,” ujar Rida, seperti dikutip dari laman resmi MUI, Rabu, 18 Maret 2026.

Baca Juga:
Silaturahmi ke MUI, Dubes Iran Ajak Umat Islam Indonesia Waspadai Provokasi Isu Syiah-Sunni

 

Rangkaian Dugaan Pelanggaran

MUI mencatat sejumlah adegan yang dinilai bermasalah, antara lain:

  • 1 Maret 2026 (08:56): Gerakan joget dengan goyangan pantat yang dinilai tidak pantas.
  • 2 Maret 2026 (03:14–03:16): Goyangan dijadikan bahan candaan yang tidak relevan.
  • 2 Maret 2026 (07:15): Aksi memiting rekan hingga terjatuh, diduga sebagai kekerasan fisik.

Tak hanya itu, MUI juga menemukan pola pelanggaran serupa pada pemantauan tahap pertama (18–28 Februari 2026).

Baca Juga:
Praktis! UMKM di Madiun Bisa Urus Sertifikat Halal Gratis Lewat Program Sehati

Pada periode tersebut, Anwar disebut melakukan:

  • Body shaming, seperti menyamakan rekan dengan “ulekan puyer” (19 Februari).
  • Kekerasan verbal, termasuk ejekan yang dilontarkan bersama rekan lain (20 Februari).
  • Aksi tidak pantas, seperti gerakan tubuh berkonotasi erotis dan adegan membuka pakaian secara tidak layak di depan kamera.

 

Dinilai Berulang, MUI Desak Sanksi Tegas

Rida menegaskan, pelanggaran yang terjadi tidak bersifat insidental karena ditemukan pada dua periode pemantauan berbeda.

“Indikasi pelanggaran ini berulang dan tidak patut dilakukan, terlebih oleh figur publik,” tegasnya.

MUI memastikan seluruh temuan tersebut akan direkomendasikan kepada KPI untuk ditindaklanjuti melalui pemberian sanksi sesuai regulasi penyiaran. (*)

Baca Sebelumnya

104 Titik ! Ini Daftar Khatib Salat Idulfitri 1447 H Gelaran Muhammadiyah Surabaya

Baca Selanjutnya

Wali Kota Batu: Idulfitri 1447 H Adalah Episentrum Ekonomi dan Kemenangan Spiritual

Tags:

Anwar BAB Anwar Sanjaya MUI Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI erotis body shaming

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

Takut Dibunuh Intel Iran, Anak Buah Netanyahu Minta PM Israel Boleh Tak Hadiri Sidang Korupsi

14 April 2026 07:20

Takut Dibunuh Intel Iran, Anak Buah Netanyahu Minta PM Israel Boleh Tak Hadiri Sidang Korupsi

Makan Sebelum Kenyang, Hara Hachi Bu: Rahasia Umur Panjang Warga Okinawa

14 April 2026 06:20

Makan Sebelum Kenyang, Hara Hachi Bu: Rahasia Umur Panjang Warga Okinawa

WFH ASN Berpotensi Disalahgunakan dan Belum Tentu Hemat Anggaran

12 April 2026 11:40

WFH ASN Berpotensi Disalahgunakan dan Belum Tentu Hemat Anggaran

WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan

12 April 2026 11:00

WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan

Mahasiswa UNEJ Ciptakan Insinerator Pengolah Sampah Jadi Listrik, Solusi Limbah dan Energi Terbarukan

12 April 2026 09:40

Mahasiswa UNEJ Ciptakan Insinerator Pengolah Sampah Jadi Listrik, Solusi Limbah dan Energi Terbarukan

Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka

12 April 2026 08:21

Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar