Ma'ruf Amin: Ada Wacana Rokok Elektrik Dilarang di Indonesia

Jurnalis: S. Widodo
Editor: Rudi

27 Jan 2023 00:45

Thumbnail Ma'ruf Amin: Ada Wacana Rokok Elektrik Dilarang di Indonesia
Kiai Ma'ruf Amin, akan mengkaji tentang berbahayakah rokok elektrik untuk kesehatan.(Foto: Instagram Maruf Amin)

KETIK, JAKARTA – Ma'ruf Amin, wakil Presiden RI mengatakan, pemerintah akan melarang peredaran rokok elektrik bila terbukti berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

"Saya kira (pelarangan rokok elektrik) itu akan dikaji, tapi yang pasti kalau sesuatu itu berbahaya ya pasti dilarang pemerintah, itu pasti," kata Wapres Ma'ruf Amin di kampus Universitas Indonesia, Jakarta, Kamis (26/1).

Sebelumnya, pemerintah Indonesia berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Rencana perubahan revisi PP 109/2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Desember 2022.

Baca Juga:
Terima Kunjungan Menteri Wakaf Suriah, Ma'ruf Amin Dorong Penguatan Kerja Sama Dua Negara

PP tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau; ketentuan rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; pelarangan penjualan rokok batangan.

"Kalau dia (rokok elektrik) memang ada bahaya yang ditimbulkan pasti dilarang. Karena itu nanti akan dikaji betul apa akibat yang ditimbulkan oleh rokok elektrik ini," kata Ma'ruf.

Meskipun demikian, Ma'ruf menegaskan pemerintah akan mendalami dulu dampak rokok elektrik sebelum membuat keputusan.

"Nah kalau memang tidak ada bahaya apa-apa baru apa dikenakan cukai apa tidak, itu berikutnya. Tapi yang pasti yang pertama itu boleh atau tidak," ungkap Wapres.

Baca Juga:
PKDI Kabupaten Blitar Bantah Dukung Sound Horeg, Tegaskan Patuh pada Kebijakan Bupati

Perubahan PP tersebut juga akan mencakup pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Selanjutnya akan diatur ketentuan mengenai penegakan dan penindakan serta media teknologi informasi dan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR). Kementerian Kesehatan akan menjadi pemrakarsa revisi PP 109/2012.(*)

Baca Sebelumnya

Sancaka Tabrak Truk Pengangkut Mobil di Mojokerto

Baca Selanjutnya

Tersangka Korupsi Tower BTS, Dirut BAKTI Kominfo Diperiksa 10 Jam

Tags:

Ma'ruf Amin larang rokok elektrik

Berita lainnya oleh S. Widodo

Konjen RI Sambut Kloter Terakhir di Jeddah, Ingatkan Jemaah Jaga Kesehatan

24 Juni 2023 21:02

Konjen RI Sambut Kloter Terakhir di Jeddah, Ingatkan Jemaah Jaga Kesehatan

Yaqut Cholil:  Fasilitas Arafah dan Mina Siap 90 Persen

23 Juni 2023 21:45

Yaqut Cholil:  Fasilitas Arafah dan Mina Siap 90 Persen

Komisi VIII DPR RI Menilai, Layanan Petugas Haji di Bandara Baik dan Lancar

23 Juni 2023 13:42

Komisi VIII DPR RI Menilai, Layanan Petugas Haji di Bandara Baik dan Lancar

PPIH Dirikan Pos Kesehatan Utama dan Satelit  Jelang Puncak Haji

22 Juni 2023 20:20

PPIH Dirikan Pos Kesehatan Utama dan Satelit  Jelang Puncak Haji

Menag Tinjau Mina, Toilet Bertambah, Dapur Oke, Layanan Siap 99 Persen

21 Juni 2023 21:35

Menag Tinjau Mina, Toilet Bertambah, Dapur Oke, Layanan Siap 99 Persen

2000 Alumni SMAN 1 Magetan Serbu GOR Ki Mageti Magetan untuk Reuni Akbar

21 Juni 2023 15:55

2000 Alumni SMAN 1 Magetan Serbu GOR Ki Mageti Magetan untuk Reuni Akbar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar