Mahfud MD: Seruan Turunkan Presiden Belum Tentu Makar, Harus Ada Tindakan Nyata

Editor: Muhammad Faizin

8 Apr 2026 10:40

Thumbnail Mahfud MD: Seruan Turunkan Presiden Belum Tentu Makar, Harus Ada Tindakan Nyata
Prof Mahfud MD. (Foto: Instgram @mohmahfudmd)

KETIK, JAKARTA – Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menegaskan bahwa pernyataan pakar politik Saiful Mujani yang menyerukan penurunan Presiden Prabowo Subianto tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana makar.

Mahfud menilai, tudingan tersebut perlu dilihat secara hati-hati dan objektif berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, istilah makar memang telah lama dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun definisinya tidak sesederhana sekadar kritik atau seruan politik. Dalam regulasi terbaru, makar diartikan sebagai tindakan dengan maksud menggulingkan pemerintahan yang sah secara tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar.

“Yang dimaksud makar itu adalah dengan maksud menggulingkan pemerintah yang tidak sesuai dengan undang-undang dasar,” ujar Mahfud, dalam pernyataan yang disampaikan melalui kanal YouTube Terus Terang, Selasa, 7 April 2026. 

Baca Juga:
Kasus Andrie Yunus Picu Aksi Mahasiswa di Malang, Dinilai Jadi Alarm Ancaman Demokrasi

Ia menjelaskan, unsur utama dalam tindak pidana makar adalah adanya tindakan nyata untuk meniadakan atau mengubah susunan pemerintahan. Dengan demikian, pernyataan yang bersifat opini atau kritik, tanpa diikuti aksi konkret, belum memenuhi unsur pidana.

Mahfud juga mengingatkan bahwa dalam hukum, niat saja tidak cukup untuk menjerat seseorang dengan pasal makar. Harus ada langkah nyata, seperti mobilisasi massa atau gerakan terorganisir yang bertujuan menggulingkan pemerintahan.

Karena itu, ia menilai bahwa pernyataan Saiful Mujani masih berada dalam ranah kebebasan berpendapat, sepanjang tidak diikuti tindakan yang mengarah pada upaya inkonstitusional.

"Itu bentuk dari kritik yang harus diapresiasi dalam iklim demokrasi," pungkas Mahfud. 

Baca Juga:
David Pajung: Ajakan Saiful Mujani Jatuhkan Prabowo Adalah Opini Jalanan, Bukan Gagasan Akademis

Baca Sebelumnya

Keterbatasan Tak Jadi Halangan, Murid SLB Tetap Antusias Ikuti TKA

Baca Selanjutnya

Panpel Arema FC Siap Gelar Laga Kontra Persebaya, Belum Pasti dengan Penonton

Tags:

makar Mahfud MD Saiful Mujani Hukum Pidana KUHP penggulingan pemerintah Kebebasan Berpendapat

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

Mantan Pemain Timnas Viral Aksi Tendang Kungfu, Karir Sepak Bola Terancam Sanksi Komdis PSSI

20 April 2026 08:35

Mantan Pemain Timnas Viral Aksi Tendang Kungfu, Karir Sepak Bola Terancam Sanksi Komdis PSSI

Akses Pengobatan Hemofilia Belum Merata, Terapi Pencegahan Masih Terbatas

19 April 2026 09:40

Akses Pengobatan Hemofilia Belum Merata, Terapi Pencegahan Masih Terbatas

Gejala Hemofilia yang Sering Tak Disadari, dari Nyeri Sendi hingga Perdarahan Internal

19 April 2026 09:20

Gejala Hemofilia yang Sering Tak Disadari, dari Nyeri Sendi hingga Perdarahan Internal

Banyak Kasus Hemofilia Baru Terungkap Setelah Perdarahan, Dokter Soroti Minimnya Deteksi Dini

19 April 2026 09:00

Banyak Kasus Hemofilia Baru Terungkap Setelah Perdarahan, Dokter Soroti Minimnya Deteksi Dini

Mengenal Hemofilia: Penyebab, Jenis dan Bahaya Perdarahan Internal yang Kerap Tak Disadari

19 April 2026 08:40

Mengenal Hemofilia: Penyebab, Jenis dan Bahaya Perdarahan Internal yang Kerap Tak Disadari

Kasus Hemofilia di Indonesia Masih Minim Terdeteksi, Baru 13 Persen Terdiagnosis

19 April 2026 08:00

Kasus Hemofilia di Indonesia Masih Minim Terdeteksi, Baru 13 Persen Terdiagnosis

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend