KETIK, JAKARTA – Mahfud MD, Menko Polhukam, menjelaskan soal transaksi janggal Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dia mengatakan, transaksi yang disebutnya itu bukan merupakan korupsi, tapi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tidak benar kalau isu berkembang kalau di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (10/3).
Menurutnya, pencucian uang yang lebih besar dari korupsi, tapi tidak melulu mengambil uang negara. Mahfud pun mengatakan temuan itu akan diselidiki.
Baca Juga:
So Sweet! Dari Paris, Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Ulang Tahun ke-67 untuk Titiek Soeharto"Lebih besar dari korupsi, tapi tidak ngambil uang negara. Mungkin ngambil uang pajaknya dikit, nanti akan diselidiki," ucapnya.
Sebelumnya, Mahfud mengungkap ada transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di Kemenkeu. Ia menyebut transaksi fantastis itu terjadi paling banyak di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai dalam rentang waktu 2009-2023.
Namun, Menkeu Sri Mulyani mengaku tidak tahu soal transaksi janggal itu. KPK juga mengaku tidak tahu soal aliran dana Rp 300 triliun yang dimaksud Mahfud.(*)