Kurir Daring Dinilai Butuh Aturan Khusus, Regulasi Pos Konvensional Tak Lagi Sepenuhnya Relevan

19 Agustus 2026 20:20 19 Agt 2026 20:20

Thumbnail Kurir Daring Dinilai Butuh Aturan Khusus, Regulasi Pos Konvensional Tak Lagi Sepenuhnya Relevan

Ilustrasi ojek daring yang juga melayani jasa kurir. (Foto: Martuji/Ketik.com)

KETIK, JAKARTA – Perkembangan teknologi digital mengubah cara masyarakat mengirim dan menerima barang. Layanan kurir daring kini menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari, mulai dari mengantarkan makanan dan produk UMKM hingga dokumen, dengan proses pemesanan yang berlangsung melalui aplikasi.

Perubahan tersebut dinilai perlu diikuti dengan penyesuaian regulasi. Sebab, karakteristik kurir daring berbeda dengan layanan pos konvensional yang selama ini menjadi dasar dalam penyusunan sejumlah aturan penyelenggaraan layanan pos.

Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada, Dr. Ir. Dewanti, M.S., mengatakan kurir daring menjalankan pola pengiriman point-to-point. Model tersebut memungkinkan barang bergerak langsung dari pengirim menuju penerima dengan dukungan platform digital dan algoritma.

“Kita perlu melihat bahwa mengangkut penumpang dan mengantarkan barang itu dua pekerjaan yang berbeda. Ojek daring adalah layanan mobilitas, sementara kurir daring merupakan bagian dari rantai pasok,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Agustus 2026. 

Pada layanan pos konvensional, proses distribusi umumnya melibatkan sarana seperti gudang dan pusat sortir untuk mengonsolidasikan kiriman. Pola tersebut tidak menjadi bagian utama dalam operasional kurir daring karena aplikasi berperan sebagai pusat koordinasi pengiriman.

Perbedaan mekanisme tersebut membuat pemerintah perlu mempertimbangkan pendekatan regulasi yang lebih sesuai dengan perkembangan layanan pengantaran berbasis aplikasi. Dewanti menilai aturan tidak cukup hanya melihat jenis barang yang dikirim, tetapi juga harus mempertimbangkan cara layanan tersebut beroperasi.

Persoalan itu semakin relevan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial (PM 8/2025). Aturan tersebut menjadi salah satu landasan penyelenggaraan layanan pos, termasuk ketentuan teknis, standar pelayanan, interkoneksi antarpenyelenggara, dan pengawasan.

Namun, Dewanti melihat sejumlah ketentuan dalam PM 8/2025 masih menghadapi tantangan ketika diterapkan pada layanan kurir instan berbasis platform. Persyaratan yang dirancang untuk penyelenggara dengan fasilitas fisik seperti gudang dan pusat sortir belum sepenuhnya menggambarkan pola kerja pengiriman langsung.

“Kurir instan bekerja dengan logika rantai pasok yang berbeda. Barang bergerak langsung dari pengirim ke penerima, sedangkan konsolidasinya terjadi di aplikasi, bukan di gudang,” kata Dewanti.

Perubahan model bisnis tersebut juga berkaitan dengan perkembangan teknologi dalam lebih dari satu dekade terakhir. Ketika Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Pos diterbitkan, layanan pengantaran berbasis aplikasi belum berkembang seperti saat ini.

Karena itu, menurut Dewanti, persoalan yang dihadapi pemerintah bukan lagi sekadar menentukan apakah kurir daring harus diatur. Pemerintah perlu memastikan kerangka hukum yang digunakan mampu menjangkau karakteristik baru dalam industri pengantaran barang.

Secara hukum, aktivitas kurir daring dengan pola point-to-point pada dasarnya dapat masuk dalam kategori penyelenggaraan layanan pos. Undang-Undang Pos memuat unsur pengambilan, penerimaan, pemrosesan, pengangkutan, dan/atau pengantaran barang dalam pengertian layanan paket.

Rumusan tersebut menunjukkan bahwa penyelenggara tidak harus menjalankan seluruh tahapan distribusi secara bersamaan untuk dapat dikategorikan sebagai penyelenggara layanan paket. “Kegiatannya sudah jelas layanan paket. Yang perlu diakui adalah cara kerjanya yang memang berbeda dengan pos konvensional,” jelas Dewanti.

Dengan demikian, keberadaan kurir daring tidak harus diposisikan di luar kerangka layanan pos. Pemerintah justru dapat menata regulasi dengan mengakui perbedaan model operasional antara kurir berbasis aplikasi dan penyelenggara pos konvensional.

Pendekatan tersebut dinilai penting agar perkembangan teknologi tidak terhambat oleh aturan yang tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan praktik di lapangan. Pada saat yang sama, regulasi tetap perlu memberikan batasan yang jelas mengenai standar layanan dan tanggung jawab penyelenggara.

Dewanti mendorong pemerintah mempertimbangkan pengaturan khusus bagi entitas pengantaran point-to-point yang beroperasi melalui platform digital. Menurutnya, aturan tersebut dapat dibuat dengan mempertahankan prinsip dasar penyelenggaraan layanan tanpa memaksakan pola operasional perusahaan pos konvensional kepada kurir daring.

“Yang perlu diatur adalah prinsip dan hasil akhirnya. Konsumen harus mendapat layanan yang dapat dipercaya, kurir terlindungi, dan pelaku usaha punya kepastian untuk berinvestasi,” pungkasnya.

Dengan demikian, pembaruan regulasi kurir daring tidak hanya berkaitan dengan menyesuaikan aturan terhadap teknologi. Pemerintah juga perlu memastikan perubahan tersebut tetap memberikan perlindungan bagi konsumen dan kurir sebagai bagian dari ekosistem layanan pengantaran berbasis digital. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kurir Daring Layanan Pengantaran regulasi digital ekonomi digital Regulasi Kurir Daring Layanan Pos Pm 8 Tahun 2025