KOWANI Tegaskan Surat 220/KOWANI/VIII/2026 Tidak Resmi

19 Agustus 2026 04:15 19 Agt 2026 04:15

Surya Irawan, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail KOWANI Tegaskan Surat 220/KOWANI/VIII/2026 Tidak Resmi

Ketua Umum KOWANI Nanny Hadi Tjahjanto (kiri) bersama Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat (tenga) dan Sekretaris Jenderal KOWANI Ratu Dian Hatifah (kanan) (Foto: KOWANI)

KETIK, JAKARTA – Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) mengklarifikasi beredarnya Surat Nomor 220/KOWANI/VIII/2026 tanggal 13 Agustus 2026 terkait undangan Freedom Jazz Festival 2026 yang mencantumkan nama, kop surat, dan atribut KOWANI.

Surat undangan tersebut dibuat dan dikeluarkan dengan mengatasnamakan Yenny Wahid (YW) sebagai Ketua Umum dan Tantri Dyah Kiranadewi (TDK) sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) KOWANI.

Freedoms Jazz Festival 2026 sendiri telah diselenggarakan dari tanggal 1 hingga 16 Agustus 2026 di iCanStudioLive (iCSL) Studio, Jalan Erlangga V No. 14, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Berikut pernyataan resmi dari KOWANI mengklarifikasi beredarnya surat tersebut:

KOWANI menegaskan bahwa Surat Nomor 220/KOWANI/VIII/2026 terkait FreedomsJazz Festival 2026 bukan dokumen resmi organisasi. Hasil penelusuran Sekretariat KOWANI menunjukkan surat tersebut tidak tercatat dan tidak diterbitkan oleh KOWANI.

Penggunaan Nama KOWANI Harus Resmi

KOWANI mengingatkan bahwa penggunaan nama, logo, dan atribut organisasi hanya sah jika melalui mekanisme resmi.

Surat tersebut tidak mendapat persetujuan Dewan Pimpinan KOWANI.

Seluruh pihak diminta memverifikasi setiap dokumen yang mengatasnamakan KOWANI melalui kanal resmi.

Struktur Resmi KOWANI

Dalam rilis resmi tersebut KOWANI juga menjelaskan bahwa organisasi itu dijalankan sesuai AD/ART melalui:

- Kongres KOWANI sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
- Dewan Pimpinan KOWANI sebagai pelaksana kebijakan
- Sekretariat Jenderal sebagai pelaksana administrasi
- Organisasi Anggota sebagai pemegang kedaulatan

Hingga hari ini, Kepemimpinan 2024–2029 ditetapkan melalui Kongres KOWANI XXVI Tahun 2024. Dengan Ketua Umum Nannie Hadi Tjahjanto dan Sekretaris Jenderal Ratu Dian Hatifah. KOWANI juga menegaskan bahwa klaim KLB 3 Juni 2026 tidak diakui.

Klarifikasi Kewenangan

Saudari Tantri Dyah Kiranadewi tidak lagi memiliki kewenangan mewakili KOWANI. Saudari YW juga tidak terdaftar dan belum pernah terdaftar sebagai Ketua Umum salah satu organisasi anggota federasi KOWANI, sehingga pengakuan sebagai Ketua Umum KOWANI hasil KLB tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai dengan AD/ART.

Setiap klaim jabatan harus berdasarkan mandat resmi organisasi. KOWANI adalah milik seluruh Organisasi Anggota, bukan individu atau kelompok. Menjelang 100 Tahun KOWANI (1928–2028), KOWANI mengajak seluruh pihak menjaga persatuan dan marwah organisasi.

Verifikasi Resmi:

Sekretariat KOWANI
Jl. Imam Bonjol No. 58, Jakarta Pusat

Kontak: Ibu Nalud +62 811-856-745

Instagram/TikTok: @kowani1928_official
Website: "www.kowani1928.org" (http://www.kowani1928.org). (*)

Tombol Google News

Tags:

Kowani Nanny Hadi Tjahjanto Yenny Wahid Kowani Palsu Berita Jakarta info jakarta