Kejagung Sita 180 Aset Perkara Korupsi Dana TWP AD

Jurnalis: S. Widodo
Editor: Rudi

25 Jan 2023 04:20

Thumbnail Kejagung Sita 180 Aset Perkara Korupsi Dana TWP AD
Kejaksaan Agung menyita 180 aset tanah dan bangunan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana TWP AD, 2013 sampai 2020.

KETIK, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan 180 aset tanah dan bangunan itu tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, mulai dari Palembang hingga DKI Jakarta.

"Sekitar 180 aset tanah dan bangunan berhasil disita oleh Tim Koneksitas (jaksa, oditur dan penyidik Puspomad/Pusat Polisi Militer TNI AD) yang tersebar di beberapa wilayah antara lain Palembang, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan DKI Jakarta," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (24/1).

Ketut juga menegaskan akan terus melanjutkan pengamanan aset dalam perkara ini yang berada di wilayah lainnya. Hal itu akan dilakukan lewat kerja sama dengan Mabesad, Kodam (Komando Daerah Militer), dan satuan TNI AD wilayah setempat.

Tak hanya itu, kejaksaan juga disebut bakal bekerja sama dengan pejabat pemerintah daerah terkait.

Baca Juga:
Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Termasuk Jawa Timur

"Kegiatan pengamanan aset dalam perkara dugaan korupsi dana TWP AD ini akan terus dilanjutkan di beberapa wilayah lainnya,"

Pada Kamis (19/1), Kejaksaan juga menyita dan mengamankan aset barang bukti berupa tanah dan bangunan di Jalan Gresik No. 4 RT 10 RW 03, Kelurahan Sekip Jaya, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Beberapa waktu sebelumnya, pengamanan aset berupa tanah juga dilakukan di lokasi wilayah Nagrek Jawa Barat dan daerah lainnya.

Kasus ini berkaitan dengan penempatan dana TWP tidak sesuai dengan ketentuan dan investasi berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.

Baca Juga:
Prabowo Puji Satgas PKH Selamatkan Aset Hutan Rp370 Triliun, Setara 10% APBN

Domain dana TWP yang disalahgunakan tersangka meliputi domain keuangan negara sehingga bisa merugikan keuangan negara.

Karena itu, negara harus menanggung beban kewajiban mengembalikan uang kepada para prajurit yang telah disalahgunakan.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa meminta penyalahgunaan dana TWP AD dapat diselesaikan dengan cepat.

Menurutnya kasus ini merugikan institusi TNI dalam jumlah yang besar, juga merusak kepercayaan masyarakat karena TNI diberikan kewenangan termasuk dalam hal penegakan hukum. (*)

Baca Sebelumnya

BPPKAD Cilacap Buka Loker Petugas Pendataan, Lulusan SMA/SMK Merapat!

Baca Selanjutnya

Warga Surabaya Bersiap, Pemkot Mulai Gencarkan Vaksinasi Booster Kedua 

Tags:

sita 180 aset TWP AD Kejagung Kejaksaan Agung

Berita lainnya oleh S. Widodo

Konjen RI Sambut Kloter Terakhir di Jeddah, Ingatkan Jemaah Jaga Kesehatan

24 Juni 2023 21:02

Konjen RI Sambut Kloter Terakhir di Jeddah, Ingatkan Jemaah Jaga Kesehatan

Yaqut Cholil:  Fasilitas Arafah dan Mina Siap 90 Persen

23 Juni 2023 21:45

Yaqut Cholil:  Fasilitas Arafah dan Mina Siap 90 Persen

Komisi VIII DPR RI Menilai, Layanan Petugas Haji di Bandara Baik dan Lancar

23 Juni 2023 13:42

Komisi VIII DPR RI Menilai, Layanan Petugas Haji di Bandara Baik dan Lancar

PPIH Dirikan Pos Kesehatan Utama dan Satelit  Jelang Puncak Haji

22 Juni 2023 20:20

PPIH Dirikan Pos Kesehatan Utama dan Satelit  Jelang Puncak Haji

Menag Tinjau Mina, Toilet Bertambah, Dapur Oke, Layanan Siap 99 Persen

21 Juni 2023 21:35

Menag Tinjau Mina, Toilet Bertambah, Dapur Oke, Layanan Siap 99 Persen

2000 Alumni SMAN 1 Magetan Serbu GOR Ki Mageti Magetan untuk Reuni Akbar

21 Juni 2023 15:55

2000 Alumni SMAN 1 Magetan Serbu GOR Ki Mageti Magetan untuk Reuni Akbar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar