Kapolri Siap Tindaklanjuti Rekomendasi KPRP Lewat Revisi Perkap hingga UU Polri

7 Mei 2026 16:28 7 Mei 2026 16:28

Mustopa

Editor
Thumbnail Kapolri Siap Tindaklanjuti Rekomendasi KPRP Lewat Revisi Perkap hingga UU Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo siap menindaklanjuti rekomendasi KPRP (Foto: Fitra/Ketik.com)

KETIK, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang diterima Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Menurut Sigit, setelah menerima rekomendasi tersebut, pihaknya akan melakukan perbaikan. Mulai dari perbaikan Peraturan Kapolri (Perkap), Peraturan Kepolisian (Perpol) hingga revisi Undang-undang Polri.

"Di situ ada hal-hal yang kemudian harus dilakukan perbaikan di dalam revisi undang-undang, juga ada yang bersifat internal yang nanti kita perbaiki dengan Perkap dan Perpol," katanya seperti dilansir Suara.com, jaringan Ketik.com, Kamis, 7 Mei 2026.

Mantan Kabareskrim tersebut menegaskan bahwa Polri selalu terbuka denga kritik dan masukan agar terus mendapatkan kepercayaan dar masyarakat.

"Sehingga kemudian itu juga bisa menjawab terkait dengan apa yang menjadi harapan dan tuntutan masyarakat," tegasnya.

Dari beberapa rekomendasi KPRP, Sigit menyoroti terkait penguatan Kompolnas yang menurutnya perlu menjadi bahan pembahasan dan evaluasi.

"Saya kira itu menjadi bagian kita untuk terus melakukan perbaikan dan evaluasi terhadap institusi," tandasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

kapolri KPRP rekomendasi Perkap Perpol Uu Polri