KETIK, JAKARTA – Prosedur keamanan di pintu masuk gedung perkantoran atau apartemen yang mewajibkan pengunjung menyerahkan KTP hingga difoto kini tengah menjadi sorotan. Praktik yang sudah dianggap lazim tersebut dinilai berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) Parasurama Pamungkas menyatakan, pengumpulan data pribadi yang tidak relevan dengan aktivitas utama pengunjung merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip perlindungan data. Menurutnya, akses masuk ke sebuah gedung tidak seharusnya menuntut penyerahan data sensitif secara berlebihan.
"Pengumpulan data yang tidak relevan, seperti masuk tower lalu wajib setor identitas, itu sebenarnya ketidakpatuhan pengontrol terhadap prinsip pelindungan data pribadi," ujar Parasurama kepada CNBC Indonesia.
Ia menekankan bahwa pengelola gedung kerap tidak memenuhi unsur keabsahan dalam pemrosesan data. Sering kali, data yang diambil tidak sebanding dengan tujuannya, bahkan berisiko disalahgunakan untuk kepentingan lain di luar fungsi keamanan.
Baca Juga:
Cegah Bahaya Kebocoran Data, Inixindo Gelar Workshop Pelindungan Data PribadiMinim Badan Pengawas
Meski Indonesia telah mengesahkan UU PDP sejak 2022, implementasinya di lapangan dinilai masih tersendat. Salah satu kendala utamanya adalah belum terbentuknya badan pengawas independen yang seharusnya sudah berdiri paling lambat 17 Oktober 2024.
Tanpa pengawasan yang ketat, pengelola gedung leluasa menerapkan prosedur yang berisiko bagi privasi warga. Parasurama menegaskan, seharusnya aspek privasi diberikan secara default dan by design. Pengelola wajib menyediakan opsi verifikasi identitas yang lebih aman tanpa harus menahan atau memindai dokumen fisik.
Ancaman Manipulasi AI
Senada dengan hal tersebut, Pakar Keamanan Siber dari Vaksincom Alfons Tanujaya mengingatkan bahaya laten di balik pengumpulan foto wajah dan KTP oleh pihak ketiga. Ia menyebut foto selfie dan KTP bukanlah alat identifikasi yang diakui secara resmi menurut standar Dukcapil untuk akses gedung.
Risiko terbesar muncul saat data tersebut tidak dikelola dengan sistem keamanan yang mumpuni. Jika terjadi kebocoran data, informasi pribadi tersebut bisa jatuh ke tangan yang salah dan disalahgunakan secara digital.
"Kalau data bocor ya selesai. Apalagi ada foto muka dan selfie, itu tinggal dikerjakan pakai AI (Artificial Intelligence), dipermak lagi untuk aksi kejahatan," tegas Alfons.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih kritis saat diminta menyerahkan identitas fisik, sementara pengelola gedung didorong untuk mencari metode verifikasi yang lebih aman dan minim risiko kebocoran data.