IHII Sebut RUU Kesehatan Berpotensi Ancam Hak BPJS 

Jurnalis: S. Widodo
Editor: Rudi

28 Jan 2023 23:43

Thumbnail IHII Sebut RUU Kesehatan Berpotensi Ancam Hak BPJS 
IHII menilai Rancangan Undang-Undang Kesehatan berpotensi mengancam hak BPJS yang saat ini dimiliki tenaga kerja. (Foto: IST)

KETIK, JAKARTA – Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) berpandangan kehadiran Rancangan Undang-Undang Kesehatan berpotensi mengancam hak BPJS yang saat ini dimiliki tenaga kerja.

Terdapat beberapa alasan yang dianggap bisa mengancam, salah satunya kedudukan BPJS akan berada di bawah menteri. Padahal, selama ini direksi dan Dewan Pengawas BPJS bertanggung jawab langsung kepada presiden.

"Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menolak pengelolaan jaminan sosial di bawah kontrol menteri dan berstatus BUMN. BPJS harus bebas dari intervensi menteri, kepentingan politik perorangan maupun partai politik," kata Ketua IHII Saepul Tavip lewat keterangan tertulis, Minggu (28/1).

Artinya, dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), menteri tidak bisa mengontrol atau mengusulkan pemberhentian direksi maupun me-recall Dewan Pengawas unsur pemerintah. Sebab, direksi dan Dewan Pengawas bertanggung jawab langsung ke presiden.

Baca Juga:
Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Ekonomi Jatim Terancam Melambat: DPRD Desak Mitigasi

Selain itu, komposisi Dewan Pengawas BPJS akan berubah dalam RUU Kesehatan.

Dalam UU BPJS, komposisi Dewan Pengawas adalah 2 orang dari unsur Pemerintah (Kementerian Ketenagakerjaan atau Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan), 2 orang unsur pemberi kerja, 2 orang unsur pekerja, dan 1 orang unsur tokoh masyarakat.

Sementara, dalam RUU Kesehatan, dewan pengawas BPJS terdiri atas 2 orang dari Kementerian Ketenagakerjaan, 2 orang dari Kementerian Keuangan, 1 orang unsur Pekerja, 1 orang unsur Pemberi Kerja, dan 1 orang unsur tokoh masyarakat.

Menurut Saepul, status Badan Hukum Publik yang diamanatkan Pasal 7 ayat (1) dalam RUU Kesehatan akan menjadi bias dan hambar ketika kepentingan publik yang diwakili Direksi dan Dewan Pengawas dikendalikan Menteri. Terlebih, jika menteri yang menjabat juga dikendalikan partai politik.

Baca Juga:
Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

"KAJS di medio 2009 hingga 2011 dengan tegas memperjuangkan lahirnya UU BPJS sebagai badan hukum publik dengan kewenangan dan tugas yang independen dan bertanggung jawab langsung ke Presiden," paparnya.

Saepul menilai jika RUU Kesehatan akan mengembalikan BPJS seperti BUMN dan memposisikan mnteri sebagai pengendali BPJS, maka RUU Kesehatan menjadi kemunduran besar bagi cita-cita jaminan sosial yang berkualitas. Terlebih, RUU Kesehatan menjadi pengkhianatan besar atas perjuangan KAJS. (*)

Baca Sebelumnya

Tekan Angka Prevalensi Stunting, PNM Edukasi Ratusan Nasabah Mekaar Banyuwangi

Baca Selanjutnya

Rusia Tuding Ukraina Dalang Serangan di RS, Tewaskan 14 Orang

Tags:

bpjs terancam IHII

Berita lainnya oleh S. Widodo

Konjen RI Sambut Kloter Terakhir di Jeddah, Ingatkan Jemaah Jaga Kesehatan

24 Juni 2023 21:02

Konjen RI Sambut Kloter Terakhir di Jeddah, Ingatkan Jemaah Jaga Kesehatan

Yaqut Cholil:  Fasilitas Arafah dan Mina Siap 90 Persen

23 Juni 2023 21:45

Yaqut Cholil:  Fasilitas Arafah dan Mina Siap 90 Persen

Komisi VIII DPR RI Menilai, Layanan Petugas Haji di Bandara Baik dan Lancar

23 Juni 2023 13:42

Komisi VIII DPR RI Menilai, Layanan Petugas Haji di Bandara Baik dan Lancar

PPIH Dirikan Pos Kesehatan Utama dan Satelit  Jelang Puncak Haji

22 Juni 2023 20:20

PPIH Dirikan Pos Kesehatan Utama dan Satelit  Jelang Puncak Haji

Menag Tinjau Mina, Toilet Bertambah, Dapur Oke, Layanan Siap 99 Persen

21 Juni 2023 21:35

Menag Tinjau Mina, Toilet Bertambah, Dapur Oke, Layanan Siap 99 Persen

2000 Alumni SMAN 1 Magetan Serbu GOR Ki Mageti Magetan untuk Reuni Akbar

21 Juni 2023 15:55

2000 Alumni SMAN 1 Magetan Serbu GOR Ki Mageti Magetan untuk Reuni Akbar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H