Gaji Pekerja Swasta Dipotong Setiap Bulan untuk Tapera, Apa Benefitnya?

Jurnalis: Achmad Fazeri
Editor: Marno

29 Mei 2024 23:52

Headline

Thumbnail Gaji Pekerja Swasta Dipotong Setiap Bulan untuk Tapera, Apa Benefitnya?
Logo BP Tapera. (Dok. Istimewa)

KETIK, JAKARTA –  Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Senin (20/5/2024).

Pada Pasal 5 PP 21/2024 menjelaskan siapa saja peserta Tapera yang akan dipotong gaji ataupun upahnya setiap bulan untuk iuran Tapera. Mereka adalah para pekerja swasta dan pekerja mandiri dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum serta telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Adapun besaran iuran Tapera yang akan ditarik setiap bulannya sebesar 3 persen. Untuk peserta pekerja swasta, besar setoran simpanan dibagi kepada dua pihak, yaitu 2,5 persen dibayarkan peserta pekerja, sisanya 0,5 persen dari pemberi kerja. Sedangkan pekerja mandiri yang menjadi peserta wajib membayar setoran sebesar 3 persen.

Lalu, dalam Pasal 20 dijelaskan mengenai jadwal penyetoran simpanan Tapera, yakni paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya dilakukan oleh pemberi kerja bagi peserta pekerja swasta dan bagi pekerja mandiri dilakukan sendiri.

Baca Juga:
FLPP Capai 1.900 Unit, KUR Perumahan Tawarkan Subsidi Bunga 5 Persen di Malang

Lantas, apa itu Tapera dan benefitnya bagi peserta karyawan swasta?

Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat yaitu simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah dan atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil penumpukannya setelah kepesertaan berakhir.

Dalam hal ini, pemerintah telah membentuk Badan Pengelola (BP) untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Melansir dari website tapera.go.id, ada beberapa benefit yang bisa didapat peserta pekerja swasta. Bagi pekerja Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ada tiga manfaat yang akan didapat yakni:

Baca Juga:
4 Lowongan Kerja Sepekan: BP Tapera hingga Komnas Perempuan

1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Peserta pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk pembelian rumah, khususnya rumah pertama. Syaratnya telah menjadi peserta Tapera minimal satu tahun serta mengikuti prosedur yang berlaku.

2. Kredit Bangun Rumah (KBR)

Peserta pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk pembangunan rumah pertama baru. Syaratnya telah menjadi peserta Tapera minimal satu tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.

3. Kredit Renovasi Rumah (KRR)

Peserta pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk perbaikan rumah (renovasi). Syaratnya telah menjadi peserta Tapera minimal satu tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Sedangkan manfaat bagi pekerja non MBR adalah pengembalian tabungan dan imbal hasil dapat diambil apabila telah berhenti menjadi peserta pekerja pensiun ataupun pekerja mandiri yang telah mencapai usia 58 tahun. (*)

Baca Sebelumnya

PLN UP3 Demak Gelar Kegiatan Keandalan Berjargon "Putra Petir"

Baca Selanjutnya

Soroti Angka Kemiskinan di Jember, Bacabup Gus Fawait Ingin Bentuk Satgas Khusus

Tags:

BP Tapera Tabungan Perumahan Rakyat Tapera Simpanan Tapera Pekerja Swasta

Berita lainnya oleh Achmad Fazeri

Putra Wabup Sugeng Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Grobogan

15 Februari 2026 04:43

Putra Wabup Sugeng Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Grobogan

58.010 Peserta PBI-JK Dinonaktifkan, Dinsos Grobogan Gandeng BPJS Kesehatan Lakukan Percepatan Reaktivasi

12 Februari 2026 11:59

58.010 Peserta PBI-JK Dinonaktifkan, Dinsos Grobogan Gandeng BPJS Kesehatan Lakukan Percepatan Reaktivasi

Anak-anak Berkebutuhan Khusus Tampil Memukau, Ramaikan HPN dan HUT ke-80 PWI di Grobogan

9 Februari 2026 18:37

Anak-anak Berkebutuhan Khusus Tampil Memukau, Ramaikan HPN dan HUT ke-80 PWI di Grobogan

100 Anak Ikuti Khitanan Gratis Sambut HUT Ke-300 Grobogan

7 Februari 2026 21:39

100 Anak Ikuti Khitanan Gratis Sambut HUT Ke-300 Grobogan

[Berita Foto] Pemerintah Alokasikan Pupuk Subsidi 1,38 Juta Ton untuk Jawa Tengah

28 Februari 2025 21:40

[Berita Foto] Pemerintah Alokasikan Pupuk Subsidi 1,38 Juta Ton untuk Jawa Tengah

Konjen Australia Gandeng Solopos Media Group Gelar Workshop dan Uji Kompetensi Wartawan

23 Februari 2025 08:11

Konjen Australia Gandeng Solopos Media Group Gelar Workshop dan Uji Kompetensi Wartawan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend