Ferdy Sambo Divonis Mati, Mahfud MD: Hakimnya Bagus!

Jurnalis: Ias Abdullah
Editor: Irwansyah

13 Feb 2023 09:14

Thumbnail Ferdy Sambo Divonis Mati, Mahfud MD: Hakimnya Bagus!
Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto: Instagram Mahfud MD)

KETIK, JAKARTA – Menkopolhukam Mahfud MD langsung berkomentar melalui akun media sosialnya di Twitter terkait vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana kepada eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mahfud MD mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang bekerja bagus, independen dan tanpa beban.

"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," kata Mahfud MD. Ejaan tweet Mahfud telah disesuaikan dengan kaidah penulisan yang berlaku.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga:
Mahfud MD: Kritik Saiful Mujani Harus Jadi Evaluasi, Polemik Bagian dari Demokrasi

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjutnya.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Baca Juga:
Mahfud MD: Seruan Turunkan Presiden Belum Tentu Makar, Harus Ada Tindakan Nyata

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Sambo. Hal memberatkan Sambo di antaranya telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

Selain itu, ia dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. (*)

Baca Sebelumnya

Tingkatkan Kualitas Internet, Kominfo Lakukan Refarming Frekuensi 2,1 Ghz

Baca Selanjutnya

Rayakan 4 Tahun Kepemimpinannya, Khofifah Gelar Istiqosah

Tags:

Mahfud MD Ferdy Sambo Menkopolhukam

Berita lainnya oleh Ias Abdullah

Ini Daftar Nama dan Profil 11 Panelis di Debat Capres Pertama

12 Desember 2023 01:04

Ini Daftar Nama dan Profil 11 Panelis di Debat Capres Pertama

Malam Ini Debat Capres Pertama Digelar, Ini Tema yang Dibahas

12 Desember 2023 00:06

Malam Ini Debat Capres Pertama Digelar, Ini Tema yang Dibahas

Kabar Duka, Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Meninggal Dunia

3 Desember 2023 13:39

Kabar Duka, Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Meninggal Dunia

Masa Kampanye Pilpres Resmi Dimulai, Tiga Pasangan Menyebar di Berbagai Titik

28 November 2023 04:06

Masa Kampanye Pilpres Resmi Dimulai, Tiga Pasangan Menyebar di Berbagai Titik

Sampai Jumpa di Moto2 2024, Mario Aji!

26 November 2023 15:49

Sampai Jumpa di Moto2 2024, Mario Aji!

Terus Bikin Bangga Jawa Timur, Mario Aji Masuk Nominasi DetikJatim Award 2023

26 November 2023 09:47

Terus Bikin Bangga Jawa Timur, Mario Aji Masuk Nominasi DetikJatim Award 2023

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar