Dukung Perpres Publisher Rights, AMSI: Dorong Ekosistem Bisnis Media Lebih Baik

Jurnalis: Muhammad Faizin
Editor: Naufal Ardiansyah

21 Feb 2024 05:16

Headline

Thumbnail Dukung Perpres Publisher Rights, AMSI: Dorong Ekosistem Bisnis Media Lebih Baik
AMSI optimistia disahkannya Perpres Publisher Rights akan mendorong ekosistem bisnis media yang lebih baik. (Foto: aksi.or.id )

KETIK, JAKARTA – Respon atas disahkannya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, mulai bermunculan. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) sebagai organisasi wadah sejumlah perusahaan media online mengapresiasi regulasi yang kerap disebut sebagai Perpres Publishers Rights pada 20 Februari 2024. 

Organisasi yang juga konstituen Dewan Pers ini optimistis Perpres Publishers Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara perusahaan platform digital global seperti Google, Meta, Tiktok bahkan platform Artificial Intelligence seperti OpenAI dengan perusahaan atau penerbit media digital di Indonesia.  

“Bagi kami, dampak dari pemberlakuan aturan ini akan signifikan. Sejumlah media yang selama ini sudah memiliki perjanjian lisensi konten dengan platform digital akan memperoleh kepastian pendapatan. Sementara media-media yang belum memiliki perjanjian dengan platform--selama sudah terverifikasi di Dewan Pers-- bisa mulai menegosiasikan sebuah relasi bisnis yang saling menguntungkan,” ujar Wahyu Dhyatmika, Ketua Umum AMSI, dalam pernyataannya, Selasa (20/02/2024).

Perjanjian bisa dilakukan masing-masing media secara individu maupun kolektif. AMSI berkomitmen menjembatani anggota yang belum terverifikasi di Dewan Pers untuk mendapatkan kompensasi melalui perjanjian kolektif. 

Baca Juga:
Undang Ketum Parpol dan Mantan Presiden-Wapres, Prabowo Kembali Jelaskan Posisi dan Alasan Indonesia Gabung BoP

AMSI mengakui, Perpres Publishers Rights belum memecahkan semua persoalan model bisnis media yang saat ini mengalami goncangan atua disrupsi akibat perkembangan teknologi digital.

Namun, perpres ini setidaknya menawarkan sebuah solusi transisi yang dapat memberi nafas buat media yang tengah melakukan transformasi digital menjadi media siber sepenuhnya.

“Selain itu, Perpres ini membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic (page views). Dominasi model bisnis media semacam itu turut berkontribusi pada munculnya banyak konten sensasional, click bait, serta konten yang terlampau mengandalkan kecepatan dengan mengorbankan akurasi dan kelengkapan fakta,” lanjut Wahyu. 

AMSI berharap, perpres ini dapat memperbaiki ekosistem bisnis media di Indonesia. Untuk itu, AMSI berjanji akan mendorong penerbit media digital anggotanya untuk berlomba mencari inovasi baru untuk melayani kepentingan publik akan jurnalisme berkualitas. 

Baca Juga:
KTP2JB Surati Presiden dan DPR, Desak Penghapusan Klausul Platform Digital dalam Perjanjian RI–AS

"Perpres ini memungkinkan model revenue stream baru selama publishers bisa membidik segmen audiens yang tepat dengan layanan informasi yang relevan, dengan mempertimbangkan kebutuhan platform untuk menjaga kenyamanan penggunanya," tutur pria yang juga CEO Tempo Digital ini. 

Untuk itu, AMSI berharap para perusahaan platform digital bersedia menerima keberadaan regulasi ini sebagai ajakan untuk bersama sama meningkatkan kualitas ekosistem informasi digital di Indonesia.

Poin Penting

Salah satu poin penting sekaligus yang memicu perdebatan dari Perpres No 32 Tahun 2024 tentang Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights adalah ketentuan yang mewajibkan perusahaan Platform Digital untuk bekerjasama dengan perusahaan atau penerbit media digital. 

Seperti yang dilihat Ketik.co.id, pada pasal 5 disebutkan, perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas, salah satunya dengan bekerjasama dengan perusahaan pers. 

Lalu pada Pasal 7 ayat (2) disebutkan, makna kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers adalah berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita dan/atau bentuk lain yang disepakati. 

Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi oleh Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian," demikian bunyi Pasal 7 ayat (3). 

Kemudian, pasal 8 Perpres ini juga mengatur penyelesaian sengketa antara platform digital dan perusahaan pers.

"Dalam hal terjadi sengketa antara Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers, para pihak secara sendiri-sendiri atau secara bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa," jelas aturan ini.

Penyelesaian sengketa tersebut dilaksanakan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Baca Sebelumnya

Pimpin Upacara HKN Bulan Februari, Ini Pesan Bupati Asahan untuk ASN

Baca Selanjutnya

Gelar Rapat Inflasi, Pemprov Kaltara Siapkan Strategi Jaga Harga Pangan Jelang Ramadan

Tags:

AMSI Perpres Publisher Rights Jurnalisme Berkualitas Jokowi Dewan Pers bisnis media Wahyu Dhyatmika Perusahaan platform digital Ekosistem bisnis media

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

Akses Pengobatan Hemofilia Belum Merata, Terapi Pencegahan Masih Terbatas

19 April 2026 09:40

Akses Pengobatan Hemofilia Belum Merata, Terapi Pencegahan Masih Terbatas

Gejala Hemofilia yang Sering Tak Disadari, dari Nyeri Sendi hingga Perdarahan Internal

19 April 2026 09:20

Gejala Hemofilia yang Sering Tak Disadari, dari Nyeri Sendi hingga Perdarahan Internal

Banyak Kasus Hemofilia Baru Terungkap Setelah Perdarahan, Dokter Soroti Minimnya Deteksi Dini

19 April 2026 09:00

Banyak Kasus Hemofilia Baru Terungkap Setelah Perdarahan, Dokter Soroti Minimnya Deteksi Dini

Mengenal Hemofilia: Penyebab, Jenis dan Bahaya Perdarahan Internal yang Kerap Tak Disadari

19 April 2026 08:40

Mengenal Hemofilia: Penyebab, Jenis dan Bahaya Perdarahan Internal yang Kerap Tak Disadari

Kasus Hemofilia di Indonesia Masih Minim Terdeteksi, Baru 13 Persen Terdiagnosis

19 April 2026 08:00

Kasus Hemofilia di Indonesia Masih Minim Terdeteksi, Baru 13 Persen Terdiagnosis

Harga Plastik Naik hingga 100 Persen, Pemerintah Diminta Lindungi UMKM

19 April 2026 07:00

Harga Plastik Naik hingga 100 Persen, Pemerintah Diminta Lindungi UMKM

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda