Ditetapkan Tersangka, Wakil Ketua DPRD Jatim Atas Kasus Dana Hibah

Editor: Shinta Miranda

16 Des 2022 09:55

Thumbnail Ditetapkan Tersangka, Wakil Ketua DPRD Jatim Atas Kasus Dana Hibah
Kegiatan konferensi pers kegiatan tangkap tangan suap dana hibah di Surabaya. (Foto: Youtube KPK RI) 

KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur (Jatim). 

"Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/11) malam. 

Tersangka penerima kasus tersebut, yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS. 

Sementara tersangka pemberi masing-masing Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. 

Baca Juga:
Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

Seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023. Sahat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Rusdi dan Abdul Hamid ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Sedangkan Eeng ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. 

Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Penetapan tersangka ini menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (14/12) malam. Saat itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika dengan nilai seluruhnya Rp1 miliar. 

Baca Juga:
Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

Tersangka Sahat berperan menggagas tender dana hibah senyap bersyarat 20 persen keuntungan. Lalu AHA, kepala desa asal Robatal, Sampang, pemohon kucuran hibah dengan imbalan 10 persen keuntungan bila cair. 

Sedangkan RS staff ahli Sahat berperan sebagai kurir dalam transaksi dan penukar uang Rp1 miliar ke bentuk pecahan dolar Singapura. Sementara IW adalah orang suruhan AHA yang dipercaya menemui RS. 

Pimpinan KPK, Johanis Tanak mengatakan, operasi tangkap tangan berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya dugaan penyerahan uang kepada anggota DPRD Jawa Timur, perihal penyaluran dana hibah. 

"Tersangka AHA menyuruh IW dan tersangka STPS menyuruh RS. Lalu RS dan IW melakukan transaksi penyerahan uang tunai fee ijon dana hibah di salah satu mal di Surabaya, Selasa 13 Desember 2022," terang Johanis dalam video di Channel YouTube KPK. 

Setelah RS menerima uang muka sebesar Rp1 miliar dari IW, Sahat memerintahkan RS untuk segera menukar uang rupiah dalam bentuk pecahan mata uang dolar Singapura. 

"STPS memerintahkan RS untuk segera menukar uang Rp1 miliar tersebut di salah satu money changer di Surabaya, ditukarkan dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan Amerika," jelasnya. 

Kemudian, uang pecahan dolar Singapura dan Amerika senilai Rp1 miliar itu diserahkan kepada Sahat di salah satu ruangan yang ada di Gedung DPRD Jatim. 

Menurut Johanis, uang muka yang telah disepakati antara Sahat dan AHA ini berjumlah Rp2 miliar dan direncanakan akan dilakukan transaksi lagi pada Jumat (16/12/2022) ini. 

"Sedangkan sisa uang Rp1 miliar yang dijanjikan AHA akan diberikan pada Jumat, 16 Desember 2022," tambah dia. 

"Sedangkan sisa uang Rp1 miliar yang dijanjikan AHA akan diberikan pada Jumat, 16 Desember 2022," tambah dia. 

KPK menduga, Sahat dan AHA telah menyepakati besaran fee dari dana hibah saat cair, yaitu 20 persen untuk Sahat dan 10 persen untuk AHA. 

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana hibah APBD di Provinsi Jawa Timur ini, KPK melakukan penahanan terhadap Sahat dan tiga tersangka, selama 20 hari ke depan sejak 15 Desember 2022. (*)

Baca Sebelumnya

Muhadjir Effendy Buat Ralat, 26 Desember Tidak Ada Cuti Bersama

Baca Selanjutnya

Bupati Freddy Thie, Peletakkan Batu Pertama Pembangunan Pengadilan Negeri

Tags:

KPK suap Wakil DPRD Jatim Sahat Korupsi

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar