Apresiasi KPU Batalkan Aturan Kontroversial, Gus Khozin DPR Ingatkan Pentingnya Partisipasi Publik

Editor: Muhammad Faizin

17 Sep 2025 09:45

Thumbnail Apresiasi KPU Batalkan Aturan Kontroversial, Gus Khozin DPR Ingatkan Pentingnya Partisipasi Publik
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin saat diwawancarai beberapa waktu lalu di Malang (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya Keputusan KPU No 731 Tahun 2025 yang baru beberapa hari dikeluarkan. Dalam aturan tersebut, KPU menetapkan dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Akibatnya publik tidak bisa mengakses setidaknya 16 dokumen capres-cawapres, salah satunya soal ijazah kelulusan dari sekolah menengah.

Tak pelak, aturan tersebut langsung memicu kontroversi dan protes dari warganet. KPU dituding berupaya menyembunyikan informasi terkait profil capres-cawapres yang seharusnya mudah diakses masyarakat.

Baru beberapa hari diprotes, KPU akhirnya resmi mencabut aturan tersebut. Sikap KPU ini diapresiasi oleh anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin.

"Kami apresiasi sikap KPU mencabut Keputusan No. 731 Tahun 2025. Ini sikap yang bijak yakni menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan," ujar Khozin saat diwawancarai Suara.com, jejaring Ketik pada Selasa, 16 September 2025.

Baca Juga:
Ahmad Sahroni Bongkar Modus Penipuan Catut KPK, Pelaku Minta Rp300 Juta Berakhir Ditangkap

Politikus PKB yang akrab disapa Gus Khozin ini menilai, KPU sebenarnya memiliki tujuan baik saat mengeluarkan aturan tersebut. Yakni untuk menjaga data pribadi dari masing-masing capres-cawapres. Namun, hal itu justru bertentangan hal yang lebih prinsip yakni hak publik atas informasi terkait calon pemimpin mereka.

"Ada spirit untuk menjaga data pribadi. Sayangnya, ada norma yang bertentangan dengan norma lainnya," tutur legislator dari Dapil Jember-Lumajang ini.

Berkaca dari hal tersebut, Khozin menyarankan KPU untuk lebih melibatkan partisipasi publik saat akan merumuskan kebijakan atau aturan.

"Aspek partisipasi publik menjadi penting dalam perumusan kebijakan. Ini menjadi pelajaran penting bagi KPU di waktu-waktu mendatang," papar politikus yang juga mantan jurnalis ini.

Baca Juga:
Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

Sebelumnya, KPU secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas 'blunder' penetapan aturan yang merahasiakan dokumen persyaratan capres-cawapres. 

Langkah ini diambil setelah kebijakan tersebut menuai protes dan kegaduhan luas.

“Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan. Sama sekali tidak ada pretensi sedikitpun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu,” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di kantornya, Selasa, 16 September 2025. (*)

Baca Sebelumnya

Kemensos Siap Gelontorkan Rp200 Miliar untuk Pembangunan Gedung Permanen Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung

Baca Selanjutnya

Bertemu 4 Kementerian, Wabup Malang Pastikan Realisasi Seluruh Program Strategis On Track

Tags:

KPU Khozin Komisi II DPR RI Aturan kontroversial partisipasi publik data pribadi Capres-Cawapres Keputusan KPU No 731 Tahun 2025

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

Akses Pengobatan Hemofilia Belum Merata, Terapi Pencegahan Masih Terbatas

19 April 2026 09:40

Akses Pengobatan Hemofilia Belum Merata, Terapi Pencegahan Masih Terbatas

Gejala Hemofilia yang Sering Tak Disadari, dari Nyeri Sendi hingga Perdarahan Internal

19 April 2026 09:20

Gejala Hemofilia yang Sering Tak Disadari, dari Nyeri Sendi hingga Perdarahan Internal

Banyak Kasus Hemofilia Baru Terungkap Setelah Perdarahan, Dokter Soroti Minimnya Deteksi Dini

19 April 2026 09:00

Banyak Kasus Hemofilia Baru Terungkap Setelah Perdarahan, Dokter Soroti Minimnya Deteksi Dini

Kasus Hemofilia di Indonesia Masih Minim Terdeteksi, Baru 13 Persen Terdiagnosis

19 April 2026 08:00

Kasus Hemofilia di Indonesia Masih Minim Terdeteksi, Baru 13 Persen Terdiagnosis

Mengapa Harga Plastik Naik Drastis Saat Konflik Timur Tengah? Ini Penjelasan Ekonom

19 April 2026 07:40

Mengapa Harga Plastik Naik Drastis Saat Konflik Timur Tengah? Ini Penjelasan Ekonom

Harga Plastik Naik hingga 100 Persen, Pemerintah Diminta Lindungi UMKM

19 April 2026 07:00

Harga Plastik Naik hingga 100 Persen, Pemerintah Diminta Lindungi UMKM

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda