Tiga Syarat Menelan Ludah saat Puasa Agar Tak Bikin Batal, Apa Saja?

Jurnalis: Siska Nabilah Qothrotun Nada
Editor: Al Ahmadi

5 Mar 2026 03:04

Thumbnail Tiga Syarat Menelan Ludah saat Puasa Agar Tak Bikin Batal, Apa Saja?
Orang menelan ludah. (Ilustrasi: Siska Nabilah Qothrotun Nada/Ketik.com)

KETIK, JAKARTA – Bulan Ramadan kerap menghadirkan berbagai pertanyaan fikih di tengah masyarakat, salah satunya tentang hukum menelan ludah saat berpuasa.

Dalam sebuah ceramahnya Dr. Habib Hanif Alatas menjelaskan bahwa menelan ludah tidak membatalkan puasa, meskipun dilakukan dengan sengaja, selama memenuhi beberapa syarat tertentu.

Ini disampaikannya pada kanal YouTube Dr. Habib Hanif Official pada tanggal 28 Februari 2026. Ia menegaskan bahwa yang dimaksud adalah ludah murni, bukan dahak atau ingus.

“Ludah ya, bukan riak, bukan ingus. Hukum menelan ludah ketika puasa tidak membatalkan puasa walaupun disengaja. Tapi dengan tiga syarat. Salah satu syarat ini dilanggar, batal puasanya,” ujar Habib Hanif

Baca Juga:
Khutbah Jumat Syawal di Masjid Al-Akbar! Gubes Unisma Prof Mas’ud Said: Istiqomah Pasca Ramadan Jadi Kunci Kemuliaan

Penjelasan tersebut merujuk pada kitab Takriratus Sadidah yang menyebutkan tiga syarat.

Pertama, ludah harus murni dan tidak bercampur unsur lain, seperti sisa makanan.

“Kalau dia bercampur dengan unsur lain ludahnya, contoh bercampur dengan bekas makanan, bukannya dikeluarkan malah sengaja ditelan, maka batal,” jelasnya.

Kedua, ludah harus dalam keadaan suci dan tidak bercampur najis. “Kalau ada bekas muntah kemudian ludahnya ditelan, ada bekas muntah yang ikut tertelan, maka jadi najis, batal puasanya,” terangnya.

Baca Juga:
Tips Hemat Lebaran: 11 Cara Mengatur Keuangan agar Tidak Boncos Setelah Idulfitri

Ketiga, ludah tersebut masih berada di dalam mulut. Jika sudah keluar dari area mulut lalu ditelan kembali, maka hal itu membatalkan puasa.

“Jadi kesimpulan hukumnya, menelan ludah walaupun sengaja tidak membatalkan puasa asal terpenuhi tiga syarat tadi. Satu saja tidak terpenuhi, maka puasanya batal,” ujar pendakwah asal Jakarta tersebut.

Dalam penjelasannya, ia juga menyebutkan istilah dalam kitab tersebut, yakni anyakuna khalisan (harus murni) dan yakuna lam yukhallithuhu najis (tidak bercampur najis).

Artinya, selama ludah itu tetap suci, tidak tercampur sisa makanan, darah, atau muntahan, serta masih berada di dalam mulut, maka puasa tetap sah. Penegasan ini menjadi panduan agar umat Islam tidak mudah waswas, namun tetap berhati-hati dalam menjaga kesempurnaan ibadah.(*)

Baca Sebelumnya

Lewat Rumah BUMN, BRI Buktikan Komitmen Kembangkan UMKM Bandung di Cikopi Mang Eko

Baca Selanjutnya

Puasa Ramadan, OSIS MA AL Ishlah Bilapora Barat Ganding Sumenep Bagi-Bagi Takjil Gratis

Tags:

puasa Ludah ramadan Fikih najis

Berita lainnya oleh Siska Nabilah Qothrotun Nada

Pemkot Terapkan Kebijakan Surabaya Tanpa Gawai di Malam Hari

14 April 2026 16:59

Pemkot Terapkan Kebijakan Surabaya Tanpa Gawai di Malam Hari

Kota Surabaya dan Malang Diprakirakan Cerah 14 April 2026, Cek Info Cuaca Jawa Timur

14 April 2026 06:40

Kota Surabaya dan Malang Diprakirakan Cerah 14 April 2026, Cek Info Cuaca Jawa Timur

5 Kafe Estetik dan Ramah Kantong di Surabaya, Spot Nongkrong Kekinian yang Wajib Dicoba

14 April 2026 05:00

5 Kafe Estetik dan Ramah Kantong di Surabaya, Spot Nongkrong Kekinian yang Wajib Dicoba

Bismillah! Gubernur Khofifah Groundbreaking Jalur Lingkar Kaldera Tengger, Bromo Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Kelas Dunia

13 April 2026 20:50

Bismillah! Gubernur Khofifah Groundbreaking Jalur Lingkar Kaldera Tengger, Bromo Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Kelas Dunia

Muslimat NU Serukan Dunia Tanpa Perang, Khofifah dan Arifah Saksikan Deklarasi 9 Tuntutan ke PBB

13 April 2026 16:05

Muslimat NU Serukan Dunia Tanpa Perang, Khofifah dan Arifah Saksikan Deklarasi 9 Tuntutan ke PBB

Kota Surabaya dan Madiun Diprediksi Cerah Hari Ini, Cek Daerahmu Sekarang

13 April 2026 09:15

Kota Surabaya dan Madiun Diprediksi Cerah Hari Ini, Cek Daerahmu Sekarang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar