Tahu Enggak? Tak Perlu Menikah Bisa Buat KK Atas Nama Sendiri Lo

19 Juli 2026 01:00 19 Jul 2026 01:00

Hanifuddin Musa, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Tahu Enggak? Tak Perlu Menikah Bisa Buat KK Atas Nama Sendiri Lo

Seorang lajang bisa membuat KK mandiri tanpa harus menikah. (Foto: IG Dukcapil Kemendagri)

KETIK, JAKARTA – Masyarakat yang belum menikah tetapi ingin memiliki Kartu Keluarga (KK) secara mandiri sangat bisa dilakukan. Seseorang yang masih berstatus lajang sekalipun dapat melakukan pecah KK dan tercatat sebagai kepala keluarga atas nama sendiri

Dilansir dari Ditjen Dukcapil Kemendagri di akun Instagramnya dijelaskan, ketentuan tersebut berlaku bagi penduduk yang telah berusia minimal 17 tahun dan sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Untuk mengurus KK mandiri, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi. Meliputi KTP-el, KK asli dari keluarga sebelumnya, serta formulir F-1.02 yang dapat diperoleh melalui kantor kelurahan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Apabila pembuatan KK mandiri dilakukan karena perpindahan domisili atau tempat tinggal, pemohon juga perlu melampirkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

Dalam aturan administrasi kependudukan, kepala keluarga tidak hanya merujuk pada orang yang sudah menikah atau memiliki anggota keluarga.

Berdasarkan Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, kepala keluarga dapat berupa orang yang bertanggung jawab terhadap keluarga, seseorang yang tinggal seorang diri, maupun kepala kesatrian atau tempat tinggal bersama lainnya.

Sistem Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Indonesia juga memungkinkan sebuah KK hanya berisi satu orang.

Artinya, seseorang yang hidup sendiri atau mulai menjalani kehidupan mandiri tetap dapat tercatat sebagai kepala keluarga dalam dokumen kependudukan.

Kepemilikan KK mandiri memberikan kemudahan bagi warga dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi, meskipun masih tinggal bersama orang tua maupun berbagi alamat tempat tinggal dengan orang lain.

Data kependudukan tetap dapat dicatat secara terpisah sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing individu. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pembuatan Kk Belum Menikah Kk Mandiri